TEROR PENGKRITIK MBG: SERANGAN KEBEBASAN AKADEMIK DAN HAM



Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman, baik fisik maupun digital, yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarganya sebagai respons atas kritik terhadap kebijakan publik.


Teror yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, serta intimidasi yang merembet ke keluarganya setelah menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto, merupakan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan keamanan sivitas akademika.

Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa. 

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya legislasi dan kebijakan yang berpihak pada keadilan, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. 

Karena itu, setiap upaya pembungkaman, baik melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, maupun tekanan terhadap keluarga, merupakan tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik dan merendahkan peran akademisi serta mahasiswa sebagai intelektual publik.

Kampus, termasuk Universitas Gadjah Mada, harus dijamin sebagai ruang aman bagi perbedaan pendapat, pengujian gagasan, dan kritik berbasis data serta etika keilmuan. 

Aktivitas mahasiswa menyampaikan kritik kebijakan, termasuk melalui pernyataan publik dan komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF yang dilakukan oleh kawan-kawan BEM UGM adalah bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis, bukan tindakan yang dapat dibalas dengan teror.

Secara akademis, tindakan akademik kawan-kawan BEM UGM, melalui analisis kebijakan nasional tentang MBG, adalah bentuk berfungsinya sistem pendidikan, sebagai perubahan sosial dan peradaban masyarakat. 

Dalam kuliah advokasi, perubahan sosial dan penyelesaian sengketa, HAM, mekanisme ini ilmiah. 

Tentunya hal ini tidak perlu disertai dengan sakit hati, tersinggung dan ketakutan yang sebenarnya hal tersebut ada dalam ranah personal. 

Untuk itu, mencampuradukkan urusan personal, dengan melakukan teror ke keluarga adalah tindakan kekanak-kanakan, dan tidak profesional.

Kami menilai pola intimidasi yang menyasar bukan hanya pengkritik, tetapi juga anggota keluarganya, menunjukkan eskalasi yang berbahaya. 

Praktik demikian menciptakan efek gentar yang merusak kebebasan akademik secara luas, karena mahasiswa dan sivitas akademika dapat menjadi takut untuk menyampaikan pandangan kritis berbasis data dan etika keilmuan.

Secara hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. 

Dengan demikian, ekspresi kritik berbasis nalar dan kepentingan publik berada dalam koridor perlindungan hukum.

Dalam kerangka HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, kebebasan berekspresi dilindungi melalui Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19. 

Hak atas pendidikan dan pengembangan keilmuan dijamin dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005, khususnya Pasal 13. Perlindungan ini juga mencakup ekspresi dan aktivitas akademik di ruang digital. 

Karena itu, serangan digital, peretasan, dan intimidasi daring terhadap ekspresi akademik dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM di ruang digital.

Prinsip kebebasan akademik juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021. 

Secara khusus ditegaskan bahwa: (4) insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan berintegritas; dan (5) otoritas publik berkewajiban menghormati, melindungi, dan mengambil langkah nyata untuk menjamin kebebasan akademik. Teror dan intimidasi terhadap mahasiswa pengkritik kebijakan jelas bertentangan dengan standar tersebut.

Sehubungan dengan hal itu, kami menyatakan sikap:

Mengecam keras seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.

Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap para pelaku teror.

Mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik dan kebijakan publik.

Mengingatkan otoritas publik bahwa kewajiban konstitusionalnya adalah melindungi, bukan membiarkan, serangan terhadap kebebasan akademik. 

Mengajak masyarakat sipil dan kalangan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis.

Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik adalah alarm bahaya bagi negara hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik.

#RilisPers
#Foto https://www.aamc.org/sites/default/files/styles/scale_and_crop_1200_x_666/public/prohibit-freedom-speech-1397905652.png?itok=zW2zVs51

Tidak ada komentar