DARURAT PENCEMARAN JABODETABEK: NEGARA GAGAL LINDUNGI LINGKUNGAN HIDUP
Darurat Pencemaran Jabodetabek: Negara Gagal Menjalankan Perlindungan Lingkungan Hidup
Pencemaran berulang yang terjadi di kawasan Jabodetabek merupakan bentuk nyata pengabaian negara terhadap keselamatan rakyat.
Peristiwa ini terus terulang, bahkan WALHI mencatat terjadi setiap tahun, sehingga menunjukkan bahwa negara tidak menjalankan amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kondisi tersebut sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pencemaran.
Berdasarkan catatan WALHI dalam 5 tahun terakhir, terhitung dari 2020 hingga awal 2026, kawasan Jabodetabek dihadapkan pada rangkaian insiden pencemaran yang memperlihatkan kelemahan mendasar dalam pengelolaan air, limbah domestik, dan aktivitas industri.
Tahun 2020 dibuka dengan banjir ekstrem akibat curah hujan 377 mm/hari yang meningkatkan sedimentasi secara drastis di sungai-sungai Jakarta.
Pada saat yang sama, pencemaran limbah hitam pekat dari kawasan industri Taman Tekno BSD mencemari Sungai Jaletreng.
Pada tahun 2021, peningkatan mikroplastik fiber dari limbah masker medis menunjukkan dampak lingkungan langsung dari pandemi, diperkuat temuan bahwa 75% beban pencemaran organik justru datang dari limbah domestik karena minimnya sistem pengolahan air limbah terpadu.
Tahun 2022 diwarnai kemunculan busa kimia masif di Sungai Cileungsi dan ditemukannya pipa ilegal berdiameter 70 cm yang dibeton di dasar sungai untuk menyamarkan pembuangan limbah tekstil.
Sementara itu, 2023 menjadi salah satu titik kritis ketika Kali Bekasi berubah hitam, berbau busuk, dan menyebabkan Perumda Tirta Patriot berhenti beroperasi selama tiga hari, memutus akses air bagi hingga 50.000 pelanggan.
Memasuki 2024 hingga 2026, keadaan memburuk menjadi krisis ekologis yang bersifat sistemik.
Pada 2024, seluruh sungai utama Jakarta, Ciliwung, Angke, dan Cipinang berstatus tercemar berat berdasarkan pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dengan menggunakan metode STORET, dengan skor di bawah -88.
Temuan kontaminan farmasi seperti Metformin di Sungai Angke dan tingkat fecal coliform ekstrem (50 juta MPN/100 ml) di Sungai Cipinang menunjukkan bahwa pencemar yang masuk ke badan air semakin kompleks dan sulit ditangani oleh infrastruktur sanitasi yang ada.
Upaya penegakan hukum mulai terlihat pada 2025, ditandai dengan denda administratif Rp3,5 miliar kepada PT Pindo Deli, namun mayoritas titik pantau tetap menunjukkan kategori tercemar berat.
Lalu puncak krisis terjadi di awal 2026, pada bulan Januari Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara operasi furnace dan boiler delapan perusahaan besar akibat pelanggaran emisi dan menjadi biang pencemaran udara.
Pada 9 Februari 2026, terjadi kebakaran gudang PT Biotek Saranatama yang melepaskan 20 ton pestisida cypermetrin dan profenofos ke Sungai Cisadane.
Tumpahan kimia ini mencemari aliran sepanjang 22,5 km, memicu kematian massal ikan dan menghentikan pengambilan air baku Kota Tangerang.
Rangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa pencemaran di Jabodetabek bukan hanya kronis, tetapi juga berbahaya dan berulang akibat perpaduan tekanan urban, industri, dan sanitasi yang belum tertangani secara sistemik.
Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang WALHI, mengungkapkan bahwa pencemaran lingkungan di Jabodetabek merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam memastikan hak dasar warga atas lingkungan yang baik dan sehat.
Pengawasan terhadap industri selama ini lemah, lebih bersifat administratif dan reaktif membuat pencemaran berulang di berbagai sungai, menunjukkan rapuhnya mekanisme kontrol dan penegakan hukum lingkungan.
Oleh karena itu, WALHI menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan korporasi pencemar dan merusak lingkungan hidup beroperasi.
Proses hukum yang lambat dan kompleks telah membuka ruang bagi pelanggaran untuk terus berlangsung, memperburuk kondisi lingkungan dan merugikan masyarakat.
Situasi ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam penanganan pencemaran.
"Atas persoalan pencemaran yang terus dibiarkan tersebut WALHI menuntuk pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh praktik pencemaran, memastikan penegakan hukum yang efektif, serta memperkuat tata kelola pengawasan lingkungan demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat," tegas Wahyu.
#RilisPers
#Foto https://www.urdi.org/wp-content/uploads/2018/02/Jabodetabek-798x520.jpg














Tidak ada komentar