CHILD GROOMING, MODUS EKONOMI, DAN RUU PENGASUHAN ANAK

Menanggapi viralnya video oknum guru di Sukabumi yang membuat konten romantisasi dengan siswinya, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai kasus ini adalah fenomena gunung es. 

Di balik konten yang dianggap "iseng", terdapat pola kejahatan sistematis yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarga.

KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang kian canggih dan manipulatif. 

Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming. 

Bahwa publik harus sadar, pelaku grooming tidak bekerja sembarangan. Mereka sering kali melakukan "riset" terhadap calon korbannya, baik melalui media sosial maupun pengamatan langsung. 

Target utama adalah keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis. Pelaku masuk bak pahlawan, seperti membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi, atau memberikan pekerjaan. 

Ada juga memanfaatkan konflik anak dan keluarga, kekurangan orang tua korban. 

Tujuannya menciptakan ketergantungan dan "hutang budi". 

Ketika orang tua merasa berhutang budi, kontrol beralih ke pelaku. 

Di sinilah anak menjadi tak berdaya, dan keluarga sulit melapor karena terjerat rasa sungkan atau takut kehilangan akses atau fasilitas, atau kenyamanan yang telah di berikan pelakunya. 

Sehingga menjadi modus infiltrasi dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi.

Pelaku di masa depan, akan berlindung di balik topeng profesi terhormat—guru, tokoh agama, atau ahli pengobatan alternatif. 

Mereka menggunakan otoritas moral dan spiritual untuk memanipulasi anak. Lebih jahat lagi, pelaku kerap melakukan politik "adu domba": memisahkan emosi anak dari orang tuanya, membuat anak lebih percaya pada pelaku daripada keluarganya sendiri. 

Ini adalah teknik isolasi agar kejahatan mereka tidak terendus.
 
KPAI mengecam keras modus "cuci tangan" pelaku pelaku grooming yang mencoba memuluskan perbuatannya melalui berbagai aksi manipulatif, bahkan prakteknya bisa sampai perkawinan siri dengan berbagai alasan pelaku, sehingga dibolehkan. Ini mengerikan. 

Di sini anak menjadi korban grooming dan kekerasan seksual, untuk menghindari jerat hukum pidana. 

Ini bukan solusi, melainkan legalisasi pedofilia dan perbudakan seumur hidup. 

Sering kali, kasus berhenti di "jalan damai" atau diselesaikan secara kekeluargaan karena ketakutan orang tua akan aib, atau adanya tekanan dari tokoh masyarakat setempat. 

Padahal, "damai" bagi pelaku berarti bebas, namun bagi korban berarti kehancuran masa depan yang permanen. 

Grooming adalah proses destruktif yang "membunuh" perlahan. 

Dampaknya mungkin tidak terlihat hari ini, tapi akan meledak di kemudian hari. 

Seperti yang dikhawatirkan oleh Menteri Kesehatan, trauma masa kecil akibat perlakuan salah bisa berujung pada gangguan jiwa berat seperti kecemasan akut (anxiety) hingga skizofrenia di masa dewasa. 

Ketika anak menyadari di kemudian hari bahwa kepolosannya dimanipulasi oleh orang yang ia hormati, kehancuran mental itu terjadi, dampaknya sangat hebat (langsung runtuh jiwa mereka). 

Kita tidak boleh menunggu sampai anak hancur secara psikis baru kita bertindak. 

Inilah yang sebut tadi, menjadi kerusakan psikologis jangka panjang (scizofrenia dan anxiety). 

Dan Menkes bilang banyak anak anak kita yang udah berada dalam situasi ii pasca ada Cek Kesehatan Gratis, Cek Kejiwaan Anak.

Kejahatan grooming juga seringkali di geser menjadi ranah privat, yang rentan dimainkan oknum oknum para penegak hukum dan profesi lain yang dianggap memiliki otoritas menyelesaikan. 

Kami mengingatkan bahaya reviktimisasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan sampai kasus kekerasan seksual pada anak dijadikan ladang pemerasan yang berujung pada penghentian penyidikan (SP3). 

Jika uang menjadi jaminan kasus berhenti, maka negara gagal melindungi anak. 

Korban yang kasusnya didamaikan atau dihentikan paksa, justru akan mengalami trauma ganda (double trauma): trauma akibat kejahatan pelaku, dan trauma akibat pengkhianatan sistem hukum.

Dampak grooming tidak instan. 

Anak mungkin terlihat "baik-baik saja" hari ini karena manipulasi pelaku. Namun, ini adalah bom waktu. 

Seperti yang diingatkan Menteri Kesehatan, trauma masa kecil akibat kekerasan seksual dan grooming berujung pada kerusakan struktur otak, memicu gangguan jiwa berat seperti kecemasan akut (anxiety) hingga skizofrenia di masa dewasa. 

Penyelesaian damai tidak akan menyembuhkan luka batin ini. 

Justru, pembiaran akan membuat kondisi fisik dan mental korban menurun drastis di kemudian hari.

Dalam pengaduan KPAI, Fenomena "pindah sekolah, ulangi lagi" masih terjadi. 

Guru pelaku grooming hanya dipindah, lalu memangsa korban baru di tempat lain. 

Ini bukti kegagalan sistem pengawasan.

Oleh karena itu, KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak. 

Kita butuh aturan yang dapat menstandarisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak (guru, pelatih, pengasuh), mencegah pelaku berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih, memberikan pedoman pengasuhan yang benar agar orang tua tidak mudah diperdaya modus ekonomi pelaku.

Sehingga kami mengajak seluruh orang tua untuk peka.

Jangan biarkan "hutang budi" atau janji manis prestasi menukar keselamatan jiwa anak kita. 

Dan kepada para penegak hukum, kita tidak boleh permissif, jangan sampai ada budaya "damai" dalam kasus kejahatan terhadap anak. 

Tidak ada kata damai untuk predator anak. 

Karena kita tahu pasar fedofilia di dunia sangat luas, dan kebutuhannya sangat tinggi. 

Investasi atas dunia viral juga di infiltrasi industri candu, yang terus bertali temali menjerat korban anak. Mari hentikan Child Grooming dalam bentuk apapun.

Saya kira, kita harus perhatian, tidak permissif pada video video seperti ini. 

Karena Grooming di era digital semakin canggih, penuh kamuflase, dan manipulatif. 

Pelaku bisa bersembunyi di balik dalih "konten kreatif". 

Sayangnya, sering kali kita baru bereaksi setelah viral. 

Inilah yang saya sebut atau menunjukkan adanya kekosongan pedoman yang tegas di ruang privat dan publik. 

Perdebatan publik tentang "apakah ini salah atau benar" terjadi karena belum adanya standar pengasuhan nasional yang baku. 

Kita tidak bisa hanya mengandalkan norma sosial yang cair. 

Karena kita akan membiarkan, pengabaian, kamuflase digital dan kekosongan hukum.

Untuk itulah, kami tak lelah mengingatkan. Bahwa RUU Pengasuhan bisa menjadi Payung Perlindungan. 

Untuk mengakhiri perdebatan dan mencegah keberulangan, Negara harus hadir melalui regulasi yang konkret. 

KPAI mendorong keras percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak. 

Kita butuh standardisasi Do's and Don'ts bagi siapa saja yang bekerja dengan anak—baik di sekolah, lembaga agama, lembaga sekolah, lembaga hukum, anak menjalani hukum, di dunia maya, maupun ruang publik yang lain. 

RUU ini akan menjadi pedoman yang mengikat, sehingga tidak ada lagi guru atau orang dewasa yang bisa berdalih "hanya bercanda" ketika melanggar batasan fisik dan emosional anak. 

Saya kira ini solusi mendesak, untuk rentetan berbagai peristiwa kasus anak yang terjadi saat ini. 

Kita perlu respon yang sama soal ini.

Untuk itu KPAI mengajak, ya menghimbau kepada seluruh pendidik dan orang dewasa, para guru. 

Mari kembalikan anak pada dunianya. 

Jangan letakkan beban emosi orang dewasa atau hasrat viralitas pada pundak anak-anak kita. 

Melindungi anak adalah menjaga masa depan bangsa dari kehancuran mental.

"Bayangkan jika anak kita yang diajarkan bahwa disentuh-sentuh atau dipacari gurunya itu hal biasa. Kita sedang meruntuhkan tembok pertahanan diri anak terhadap kejahatan seksual. Itulah kenapa KPAI sangat keras soal ini."

Karena situasi sekarang sudah berubah. Kita saat ini berperang dengan industri candu, akibat paparannya. 

Memberi tanda sayang seorang guru dengan memegang rambut, kalau di masa lalu, mungkin baik baik saja. Tetapi di masa sekarang dengan paparan industri candu yang mudah masuk ke HP setiap guru, tanpa diundang (sangat mudah)

Maka paparan industri candu seperti pornografi itu sangat merusak, menjadi disorientasi bagi siapa saja pengkonsumsinya, ini yang berbahaya untuk anak anak kita. 

Kita tidak bisa melihat ini fenomena biasa. 

Dan kita tidak sedang menyalahkan guru, atau siapapun. 

Karena mereka tidak bisa ditinggalkan sendiri juga melawan pornografi dan berbagai industri candu lainnya. 

Karena itu bisa masuk kapan saja tanpa di undang ke gadget kita masing masing, tidak ada yang terbebas. 

Untuk itulah lebih baik di antisipasi, dibangun prasyarat prasyaratnya, karena kondisi sudah sepert ini. 

Dengan RUU Pengasuhan Anak kita syahkan dan hadirkan. 

Sehingga kita bisa mencegah, bisa sosialisasi, bisa menyadarkan, bisa membuat instrumen dan mekanisme pengawasan, ada rujukan dan tempat melapor yang aman.

Dan insan sekolah (guru, murid, orang tua) tidak bingung, ada pedoman. 

Dan yang penting lagi, ada cara pandang yang sama dalam perlakuan standard pengasuhan ketika terjadi ini, di manapun berada.

#RilisPers/ Jasra Putra (Wakil Ketua KPAI)
#Foto: https://dp3ap2kb.surakarta.go.id/wp-content/uploads/2025/03/child-grooming-lead.jpg

Tidak ada komentar