DEKLARASI PERS NASIONAL 2026 DI HPN SERANG
Pers Merdeka. Media Berkelanjutan. Demokrasi Terjaga.
Pers nasional menjalankan peran penegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudkan supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategi seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan.
Kami pers Indonesia mendeklarasikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama,
Menegaskan komitmen bekerja secara profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, standar perusahaan pers, UU no 40 tahun 1999 tentang pers.
Kedua,
Memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil, terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi dan ancaman terhadap pers.
Ketiga,
Mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan dana jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggungjawab, edukatif, jujur objektif, dan sehat industri atau dikenal degan BEJO's.
Keempat,
Mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari usaha mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.
Kelima,
Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Keenam,
Mendesak platform teknologi digital, termasuk platform AI, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.
Ketujuh,
Mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.
Kedelapan,
Mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menjawab dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digital, serta kebutuhan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional, serta mendorong pemberlakuan moratorium Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung.
Banten, 8 Februari 2026
Dewan Pers
Persatuan Wartawan Indonesia
Asosiasi Media Siber Indonesia
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia.
Jaringan Media Siber Indonesia
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia
Serikat Media Siber Indonesia
Serikat Perusahaan Pers














Tidak ada komentar