RICHARD LEE DAN PASAL-PASAL YANG MENJERATNYA
Dalam beberapa hari ini, kasus dokter Richard Lee mencuat, karena pemeriksaan yang dilakukan polisi pada dokter kecantikan yang sekaligus selebriti internet itu.
Dokter Richard yang sudah menjadi tersangka, terancam dipenjara 12 tahun, atas kasus yang disangkakan pada dia. Pasal-pasal yang dikenakan serem sih.
Apa yang mendasari kasus dokter Richard?
Semua berawal dari jualan pak dokter. Siapa pun boleh membeli, termasuk dokter detektif atau dokter Samira.
Nah, singkat cerita, dokter Samira membeli beberapa produk dokter Richard, seharga ratusan ribu sampai lebih dari satu jutaan.
Ketika produk-produk itu dicek di laboratorium ada ketidakcocokan antara merek dan isi.
Bahkan, dalam berbagai pemberitaan disebut, ada produk yang repackage, atau kemasan ulang.
Nah, rame.
Terjadilah sengketa hukum, saling lapor ke polisi.
Uniknya, dua dokter ini sama-sama jadi tersangka, atas kasus yang berbeda.
Untuk dokter Richard Lee, polisi menduga ada pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Salah satu pasal yang dikenakan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal ini mengatur pidana bagi orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan (Farmasi dan Alat Kesehatan) yang tidak memenuhi standar, keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Termasuk yang tidak punya izin edar, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda, karena melanggar ketentuan Pasal 138 ayat (2) tentang persyaratan mutu dan izin edar Farmasi dan Alat Kesehatan
Juga pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban memberikan informasi yang benar dan sesuai janji, seperti memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai label/iklan.
Atau tanpa informasi penggunaan dalam Bahasa Indonesia, yang bisa dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, melindungi konsumen dari penyesatan dan kerugian.(*)
#opini
#foto: DR-Richard-Lee-dan-Doktif.jpeg (1110×740)








Tidak ada komentar