AMICUS CURIAE TERBESAR DI KASUS PERDANA ARIE

Martabat Pengadilan Negeri (PN) Sleman kini dipertaruhkan.

Sebanyak 22 dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) telah diserahkan secara kolektif kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tapol Jogja Perdana Arie.

Sejumlah 22 nama tersebut terdiri atas lembaga hukum, akademisi, organisasi jurnalis, hingga serikat pekerja akar rumput. 

Selain diserahkan langsung kepada hakim melalui penasihat hukum di persidangan, dokumen juga diantarkan maupun pengiriman melalui surel PN Sleman.

Pengiriman massal ini merupakan pesan darurat bagi Majelis Hakim bahwa integritas peradilan dalam perkara tapol Yogyakarta sedang dipantau ketat oleh publik. 

Dukungan kolektif ini menuntut PN Sleman agar tidak memutus perkara secara kaku, melainkan melihat secara utuh konteks politik Agustus 2025 yang melatari kasus ini demi tegaknya keadilan substantif.

Daftar perseorangan dan lembaga yang menjadi Sahabat Pengadilan untuk perkara tapol Jogja Perdana Arie:

  • LHKP Muhammadiyah: Lembaga hikmah dan kebijakan publik dari salah satu organisasi keagamaan terbesar, yang fokus pada pengawalan demokrasi dan keadilan hukum.
  • Caksana Institute: Lembaga kajian hukum strategis yang menaruh perhatian pada
  • supremasi hukum dan hak konstitusional warga negara.
  • Masduki (Guru Besar UII): Intelektual senior yang membela ruang kebebasan sipil dan
  • hak berekspresi warga.
  • A.B. Widianta (Sosiolog UGM): Akademisi yang memberikan landasan sosiologis bahwa
  • perkara ini adalah dampak dari ketidakadilan struktural.
  • Dema Justicia UGM: Representasi kaum intelektual hukum muda yang menuntut
  • transparansi peradilan.
  • Tiyo Ardianto (Ketua BEM KM UGM): Pemimpin mahasiswa yang vokal mengawal
  • isu-isu kerakyatan dan kebijakan publik.
  • Wuri Ramawati (Persatuan Ojol Yogyakarta): Simbol solidaritas pekerja akar rumput
  • yang merasakan langsung getaran ketidakadilan.
  • AJI Yogyakarta & Wadas Melawan: Garda terdepan dalam menjaga kebebasan pers dan
  • hak ruang hidup masyarakat.
  • Aksi pengiriman massal ini juga diperkuat oleh dokumen dari pegiat demokrasi dan HAM seperti
  • Sariroh, Wahyu Basjir, Elanto Wijoyono, Tri Wahyu, dan Sana Ulaili. Serta organisasi
  • masyarakat sipil lainnya termasuk Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI),
  • Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), Perkumpulan IDEA, Lingkar Keadilan Ruang, Mitra
  • Wacana, dan Corong Api.

Rakha Ramadhan dari BARA Adil selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa masuknya 22 Amicus Curiae ini adalah sejarah baru bagi PN Sleman.

“Hingga hari ini, PN Sleman menerima kiriman 22 dokumen Amicus Curiae dari berbagai lembaga kredibel. Ini bukan sekadar tumpukan kertas, ini adalah peringatan keras dari masyarakat sipil. Dalam agenda putusan nanti, PN Sleman tidak saja mengadili perkara pidana tetapi jauh daripada itu, PN Sleman sedang mengadili nasib anak muda, demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia. Sehingga kita berharap putusan yang seadil-adilnya," tegas Rakha Ramadhan.

Gerakan ini diharapkan menjadi bahan pertimbanga bagi hakim untuk mengambil putusan yang merdeka, adil, dan berpihak pada HAM.

#RilisPers
#Foto: https://kab-yahukimo.kpu.go.id/public/kab-yahukimo/images/1761540107_9846821357d04e438262.png

Tidak ada komentar