DPR MENDUKUNG KOMDIGI BLOKIR GROK DAN X

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal, mendukung langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir Grok AI dan platform media sosial X. 

Menurutnya, keduanya digunakan untuk memproduksi serta menyebarkan konten pornografi.

Pria yang akrab disapa Daeng Ical itu menilai, kemampuan Grok AI dalam memanipulasi gambar seseorang hingga menjadi konten asusila merupakan ancaman serius dan sangat mengkhawatirkan. 

Terlebih, hingga saat ini Grok AI dinilai belum memiliki sistem moderasi konten yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan tersebut.

“Selama ini kita melihat Grok AI di platform X dimanfaatkan oleh pengguna untuk mengubah foto atau gambar seseorang menjadi konten asusila. Dengan permintaan yang spesifik, Grok AI dapat menuruti instruksi tersebut. Ini jelas berbahaya,” ujar Daeng Ical, Kamis (8/1/2026). 

Legislator asal Makassar itu menegaskan, penyalahgunaan kecerdasan buatan tanpa pengawasan yang ketat dapat berdampak luas, tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.

“Jika Grok AI dan platform X tidak mampu mengendalikan sistemnya dan tetap membiarkan produksi serta penyebaran konten pornografi, maka Komdigi harus bersikap tegas dengan memblokirnya,” tegasnya.

Menurut Daeng Ical, negara memiliki kewajiban melindungi warganya dari dampak negatif teknologi digital, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi, pornografi, dan pelanggaran privasi. 

Ia menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi ekosistem digital nasional.

“Langkah tegas ini penting karena jika dibiarkan, penggunaan AI yang tidak bertanggung jawab akan sangat membahayakan dan merusak moral bangsa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Komdigi akan mensanksi Grok AI dan X secara administratif, hingga pemutusan akses, jika tidak patuh dan kooperatif terhadap aturan yang ada di Indonesia.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan, platform X sebagai salah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Sabar, penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#RilisPers
#Foto https://media2.dev.to/dynamic/image/width=1000,height=420,fit=cover,gravity=auto,format=auto/https%3A%2F%2Fdev-to-uploads.s3.amazonaws.com%2Fuploads%2Farticles%2Fp81ndk9gmsvgvfviejkz.png

Tidak ada komentar