JARINGAN GUSDURIAN MENOLAK BOARD OF PEACE
Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi meluncurkan inisiatif internasional bernama Board of Peace atau Dewan Perdamaian pada 22 Januari 2026, di sela-sela Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss.
Inisiatif ini mendaku akan menjadi upaya penyelesaian pendudukan Israel atas Palestina dan pembangunan kembali Gaza.
Sejumlah negara menyatakan bergabung dengan Board of Peace, salah satunya adalah Indonesia.
Board of Peace ini sejak awal sangat kental dan dipengaruhi oleh kepentingan Amerika Serikat.
Hal ini terlihat dari rancangan awal yang sepihak tanpa proses konsultasi dengan bangsa yang menjadi sasaran yaitu Palestina.
Bahkan tidak ada satu pun wakil palestina yang duduk di dalam dewan tersebut.
Selain itu, upaya ini juga tidak punya mandat hukum internasional yang jelas serta melemahkan mekanisme lembaga resmi internasional seperti PBB sehingga berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak transparan dan hanya mengekor kepentingan Amerika Serikat.
Rencana ini sama saja dengan melakukan pemulihan perdamaian semu tanpa kemerdekaan dan harga diri Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Keikutsertaan Indonesia di dalam inisiatif sepihak tersebut telah melanggar amanah konstitusi sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Selain itu membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara harus dilakukan melalui persetujuan DPR sebagaimana bunyi Pasal 11 UUD.
Keterlibatan Indonesia dalam inisiatif ini juga hanya akan menempatkan Indonesia pemberi legitimasi pada kepentingan kekuatan global yang melanggengkan penindasan di Palestina. Indonesia harus tetap setia pada prinsip politik bebas aktif yang mengupayakan perdamaian dunia melalui mekanisme multilateral di PBB.
Perdamaian sejati tidak boleh dirumuskan dan ditentukan secara sepihak dengan mengabaikan sejarah, luka, dan suara rakyat Palestina.
Perdamaian tanpa keadilan hanya akan mengawetkan penjajahan, pendudukan, dan penindasan, seperti ungkapan yang sering dinyatakan oleh Gus Dur:
Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi. Oleh karena itu, Jaringan Gusdurian Indonesia menyerukan:
Pertama, menolak Board of Peace yang digagas oleh Presiden Donald Trump karena hal itu nyata-nyata bukan jalan menuju kemerdekaan bangsa Palestina dan merupakan upaya dominasi politik imperial dengan bungkus perdamaian.
Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari keterlibatan dalam Board of Peace karena bertentangan dengan amanat konstitusi untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ketiga, meminta kepada pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan mekanisme PBB yang lebih transparan, akuntabel dan berpihak kepada rakyat Palestina melalui Dewan HAM PBB atau mekanisme hukum internasional lainnya.
Keempat, mendorong kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk selalu mengontrol dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan amanah konstitusi agar tercapai kemaslahatan bangsa.
Kelima, menyerukan kepada seluruh warga Indonesia untuk terus memberikan dukungan kepada perjuangan bangsa Palestina dan melawan genosida yang dilakukan Israel.
#RilisPers
#foto https://ugm.ac.id/wp-content/uploads/2026/01/BoP-sekretariat-Presiden-e1769590374392-1024x705.jpg
















Tidak ada komentar