DELPEDRO MARHAEN DKK DIVONIS BEBAS!

Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim divonis Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Hakim menyatakan dakwaan pertama JPU Pasal 28 ayat (2) UU ITE batal demi hukum pada putusan sela.

Hakim menyatakan dakwaan kedua hingga keempat (JPU Pasal 28 ayat (3), Pasal 246 KUHP, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak) tidak terbukti.

YLBHI mengapresiasi majelis hakim dan pengadilan. Yang independen dan jernih melihat fakta.

Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakim membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktifis secara sistematis. 

Seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminfa maaf kepada korban2 kriminalisasi dan pembungkaman ini

Ini kemenangan kecil dalam kebebasan sipil, sekaligus pembuktian negara harus berubah. 

Harus melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga anak anak muda yang kritis.

Dari perkara ini juga sudah seharusnya kekerasan dan penjarahan disebabkan oleh aktor2 lain, yang sampai hari ini belum diungkap dan diproses. 

#RilisPers

Tidak ada komentar