RUMAH PETANI DIBAKAR, WARGA DIINTIMIDASI
Masyarakat tani Desa Puao–Pusanggula, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan,Sulawesi Tenggara kembali menjadi korban penggusuran dan kekerasan brutal yang diduga dilakukan oleh PT. MS pada Jum’at (30/1/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Dalam peristiwa tersebut, PT. MS melakukan perusakan paksa terhadap rumah dan tanaman produktif milik warga. Sekitar ±50 unit rumah masyarakat dilaporkan dirusak, bahkan sebagian dibakar.
Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor milik warga dirusak dan dibawa oleh pihak buruh perusahaan.
Tanaman dan sumber penghidupan masyarakat tani turut dihancurkan.
Warga sempat melakukan upaya bertahan, namun akhirnya terpaksa mundur akibat intimidasi dan kekerasan.
PT. MS memobilisasi massa preman dan karyawan perusahaan yang difasilitasi senjata tajam (sajam), termasuk jenis samurai, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan warga sipil.
Lebih jauh, PT. MS diduga melakukan seluruh aktivitas tersebut secara ilegal, karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas wilayah yang digusur.
Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menguasai lahan, apalagi melakukan penggusuran paksa terhadap masyarakat.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum agraria dan hak-hak masyarakat.
Selain itu, terdapat dugaan kuat pembiaran dan pembekingan oleh aparat kepolisian, khususnya Polres Konawe Selatan dan Polda Sulawesi Tenggara.
Aksi kekerasan berlangsung secara terbuka dan masif, namun tidak dihentikan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi perlindungan negara terhadap warga.
Aksi penggusuran dan pengrusakan ini diduga dipimpin langsung oleh Purnomo Leonard Widodo, S.H, selaku Kepala Humas dan Kepala Lahan PT. MS.
Peristiwa ini merupakan penggusuran paksa, perusakan harta benda, intimidasi, serta pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas tempat tinggal, rasa aman, dan ruang hidup yang layak.
Atas kejadian ini, kami mendesak:
- Penghentian segera seluruh aktivitas PT. MS di wilayah masyarakat.
- Mendesak APH untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal tanpa HGU.
- Penegakan hukum terhadap pelaku lapangan dan penanggung jawab korporasi.
- Mendesa Kapolri Untuk Mencopot KAPOLDA SULAWESI TENGGARA.
#RilisPers
#Foto dokumentasi












Tidak ada komentar