PENYERANGAN ANDRIE YUNUS: NEGARA, TUNJUKKAN KOMITMENMU!

Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada 13 Maret 2026. 

Serangan brutal tersebut telah menyebabkan luka bakar serius pada bagian tubuh vital, termasuk wajah dan mata. 

Tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan merupakan bentuk teror yang menuntut respons cepat, transparan, dan menyeluruh dari aparat penegak hukum.

Kami pun menyesalkan bahwa serangan brutal semacam ini terjadi di bulan suci Ramadan, sebuah periode yang seharusnya menjadi ruang refleksi, kedamaian, dan penghormatan terhadap martabat manusia. 

Kekerasan ini tentu mencederai nilai-nilai kemanusiaan sekaligus menunjukkan bahwa pembungkaman terhadap suara kritis masih menjadi permasalahan nyata di Indonesia.

Kami memandang bahwa serangan yang ditujukan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai pembela HAM yang saat ini sedang aktif menyuarakan berbagai isu seperti halnya penolakan terhadap UU TNI dan berbagai kasus pelanggaran HAM lainnya. 

Karena itu, tindakan ini harus dipahami sebagai serangan terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.

Lewat kasus ini, negara sesegera mungkin harus menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia. 

Negara harus membuka secara transparan seluruh proses penanganan kasus ini, termasuk langkah-langkah perlindungan bagi warga yang aktif menyuarakan pendapat kritis. 

Kami mengingatkan bahwa terlalu banyak kasus teror terhadap pembela HAM yang berakhir tanpa kejelasan; pola impunitas semacam itu tidak boleh terulang.

Kami juga menuntut agar aparat segera menangkap dan mengadili para pelaku, serta mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik serangan ini. 

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri rantai komando dan motif yang melatarbelakanginya.

Selain itu, Negara wajib mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan Andrie Yunus dan para pembela HAM lainnya yang selama ini terus menghadapi intimidasi dan kekerasan. 

Perlindungan tidak cukup hanya berupa pernyataan formal; ia harus diwujudkan dalam mekanisme yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.

#RilisPers
#Foto: https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/styles/article_img_body/public/2026-03/d998f798680919a04266150118480511_0.jpeg?itok=Jd27D3l4

Tidak ada komentar