PULIHKAN FISIK DAN PSIKIS PENJUAL ES KORBAN PERSEKUSI
Anggota DPR RI, Meity Rahmatia, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan jaminan perlindungan fisik serta bantuan pemulihan medis dan psikologis bagi Suderajat, pedagang es gabus yang menjadi korban persekusi oleh aparat keamanan di Kemayoran, Jakarta.
Meity menegaskan bahwa upaya perlindungan ini sangat penting untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya secara adil.
“LPSK menjalankan tanggung jawabnya sebagai bagian dari negara untuk melindungi warganya. Kita harus memastikan bahwa setiap korban kekerasan, apalagi yang terjadi akibat tuduhan palsu, mendapatkan perlindungan yang sesuai. LPSK telah melakukan langkah yang sangat baik dengan memberikan pendampingan hukum serta dukungan pemulihan,” ungkap Meity.
Suderajat sebelumnya menjadi korban persekusi oleh oknum aparat keamanan setelah muncul tuduhan palsu yang menyebutkan bahwa ia menjual es gabus yang terbuat dari bahan gabus cuci piring pada Sabtu (24/01/2026).
Video persekusi tersebut kemudian viral di media sosial dan ditonton jutaan warganet.
Tuduhan tersebut menyebabkan Suderajat mengalami kekerasan fisik dan trauma psikologis yang mendalam.
Dalam hal ini, LPSK tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga bantuan pemulihan medis dan psikologis untuk mengurangi dampak dari peristiwa tersebut.
Selain itu, LPSK juga menegaskan bahwa korban berhak mengajukan ganti rugi atau restitusi atas kekerasan fisik maupun trauma yang dialami akibat peristiwa tersebut.
LPSK berharap langkah ini dapat memberikan keadilan bagi Suderajat sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Meity Rahmatia juga menekankan agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk selalu mematuhi prosedur hukum yang berlaku serta tidak menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar.
“Penting bagi kita untuk mengedepankan hak asasi manusia dalam setiap tindakan dan memastikan bahwa setiap individu dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak,” jelasnya.
Selain kasus persekusi terhadap Suderajat, Meity juga menyinggung persoalan hukum lain yang tengah menjadi perhatian publik, yakni penetapan tersangka terhadap seorang suami korban jambret atau pencurian dengan kekerasan di Sleman, Jawa Tengah, atas nama Hogi Minaya, oleh kepolisian.
Kasus tersebut kini diminta untuk dihentikan oleh Komisi III DPR RI karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana dan berkaitan dengan upaya pembelaan diri dari tindak kejahatan.
Meity berharap LPSK turut memberikan pendampingan kepada Hogi Minaya agar memperoleh keadilan dan terhindar dari tekanan oknum tertentu.
#RilisPers
#foto:https://mabur.co/wp-content/uploads/38349-ilustrasi-es-gabus-youtubeeliza-perkasa.webp












Tidak ada komentar