Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menyatakan bahwa langkah terkait BOP perlu dilihat dari dampaknya terhadap upaya menciptakan...
!doctype>
Controversial
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah menemukan potensi pelanggaran pidana dalam peristiwa longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Hanif menjelaskan bahwa potensi pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar bagi pengelola yang lalai.
Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace, kembali menjadi pembicaraan, ketika ulama dan mantan presiden/wakil presiden yang diundang ke Istana oleh Presiden Prabowo, menjelaskan kemungkinan, keterlibatan Indonesia sedang "dipikirkan ulang" oleh pemerintah. Hal ini merupakan gejala baik. Karena bila benar Indonesia akan keluar dari BoP, mana hal itu akan mengembalikan posisi Indonesia sebagai bagian dari Nonblok, seperti yang diputuskan selama ini. Keluar dari BoP adalah pilihan terbaik.
"Vonis Bebas". Suasana di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai Jakarta Four, Delpedro Marhaen dkk dinyatakan tidak terbukti menghasut rusuh pada demonstrasi besar di Agustus 2025. Vonis itu dirayakan di jalanan, depan PN Jakarta pusat.
Tidak ada komentar