LHO, KOMITMEN IKLIM INDONESIA KOK ILANG DI PERJANJIAN ART AMERIKA
Dalam dokumen tersebut Indonesia berkomitmen untuk mencapai emosi nol bersih (Net
Zero Emissions) pada tahun 2060 atau lebih cepat dan menargetkan bauran energi terbarukan
mencapai 70-72% pada tahun tersebut.
Sehingga perjanjian tersebut harus dibatalkan atau Indonesia
akan menjadi pihak yang terus melanggengkan krisis iklim.
WALHI memandang terdapat lima hal yang bertolak belakang dengan komitmen iklim Indonesia.
Pertama, Indonesia menargetkan FOLU Net Sink 2030 melalui restorasi gambut dan rehabilitasi
lahan.
Namun, perjanjian dagang dengan AS membuka akses luas bagi investasi di sektor mineral
kritis, seperti nikel, kobalt, tembaga, dan litium—dengan menghapus batas kepemilikan dan
kewajiban divestasi.
WALHI menilai ekspansi tambang ini berpotensi mempercepat deforestasi,
karena konsesi nikel sudah melampaui 1,03 juta hektare dan 765 ribu hektare berada di kawasan
hutan.
Ekstraksi besar‑besaran tersebut dapat merusak tutupan hutan sebagai penyerap karbon
utama, sehingga mengancam pencapaian target FOLU Net Sink 2030 yang menjadi pilar mitigasi
iklim Indonesia.
Kedua, WALHI memandang bahwa perjanjian ini mendorong eksploitasi masif di Indonesia dan
menjauhkan Indonesia dari komitmen untuk menjaga suhu global di bawah 1,5°C.
Perjanjian ini
menghapus ketentuan-ketentuan pembatasan ekspor untuk komoditas industri dan mineral kritis ke
AS.
Selain itu, perjanjian ini juga menghapus persayaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN)
dan memaksa Indonesia menyelaraskan regulasi teknisnya dengan standar AS.
Hal ini dapat
dimaknai sebagai bentuk penyerahan kedaulatan sumber daya alam Indonesia ke AS.
Ketiga, Perjanjian resiprokal ini mencerminkan posisi pemerintahan Presiden AS Donald Trump
yang meragukan krisis iklim dan pernah menyebutnya sebagai hoaks.
Pada dua periode
pemerintahannya, AS keluar dari Perjanjian Paris karena perjanjian tersebut dianggap merugikan
ekonomi dan industri mereka.
Perjanjian Paris sendiri adalah perjanjian internasional yang mengikat
secara hukum mengenai perubahan iklim.
Selain itu, pada Januari 2026 AS juga menarik diri dari
forum Kerangka Kerja Perubahan Iklim Persatuan Bangsa-Bangsa (UNFCC) dan Panel Antar-
pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).
"Sikap tidak percaya terhadap krisis iklim juga tampak dalam klausul yang mewajibkan Indonesia
berinvestasi pada pengembangan koridor ekspor di Pesisir Barat AS guna meningkatkan daya saing
batu bara Amerika. Ketentuan ini secara langsung bertentangan dengan upaya dekarbonisasi global
karena memperluas rantai pasok energi fosil," jelas Patria Rizky Ananda, Pengkampanye Iklim dan
Isu Global, WALHI Nasional.
Keempat, dalam perjanjian dagang tersebut Indonesia harus membeli komoditas fosil dari AS senilai
USD 15 Miliar, di antaranya bensin olahan (USD 7 miliar), minyak mentah (USD 4.5 miliar), dan
gas alam cair (LPG) senilai USD 3,5 miliar.
"Adanya impor fosil ini akan mengunci penggunaan energi beremisi tinggi yang tidak sesuai skema dekarbonisasi dalam skenario Low Carbon Compatible with Paris Agreement (LCCP) yang telah diadopsi oleh Indonesia," tegas Patria.
Kelima, alih-alih bertansformasi menuju ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, perjanjian dagang ini justru lebih menonjolkan pendekatan pro-pasar yang dapat melanggengkan ekonomi berbasis
fosil dan eksploitatif.
WALHI menegaskan bahwa perjanjian ini harus dibatalkan segera, karena mengorbankan sumber daya alam Indonesia dan menjauhkannya dari komitmen iklimnya sendiri.
"Karena itu, WALHI meminta Presiden RI harus membatalkan Perjanjian Dagang Resiprokal antara Amerika Serikat dengan Indonesia dengan tetap mengerjakan kewajibannya dalam melakukan perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup di dalam negeri," tutup Patria.
#RilisPers
#Foto Sekneg










.jpg)













.jpg)


Tidak ada komentar