LHO, KOMITMEN IKLIM INDONESIA KOK ILANG DI PERJANJIAN ART AMERIKA



Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) antara Amerika Serikat dan Indonesia yang ditandatangani pada Februari 2026, menurut WALHI sangat bertentangan dengan komitmen iklim Indonesia yang tertuang dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC). 

Dalam dokumen tersebut Indonesia berkomitmen untuk mencapai emosi nol bersih (Net Zero Emissions) pada tahun 2060 atau lebih cepat dan menargetkan bauran energi terbarukan mencapai 70-72% pada tahun tersebut. 

Sehingga perjanjian tersebut harus dibatalkan atau Indonesia akan menjadi pihak yang terus melanggengkan krisis iklim. 

WALHI memandang terdapat lima hal yang bertolak belakang dengan komitmen iklim Indonesia. 

Pertama, Indonesia menargetkan FOLU Net Sink 2030 melalui restorasi gambut dan rehabilitasi lahan. 

Namun, perjanjian dagang dengan AS membuka akses luas bagi investasi di sektor mineral kritis, seperti nikel, kobalt, tembaga, dan litium—dengan menghapus batas kepemilikan dan kewajiban divestasi. 

WALHI menilai ekspansi tambang ini berpotensi mempercepat deforestasi, karena konsesi nikel sudah melampaui 1,03 juta hektare dan 765 ribu hektare berada di kawasan hutan. 

Ekstraksi besar‑besaran tersebut dapat merusak tutupan hutan sebagai penyerap karbon utama, sehingga mengancam pencapaian target FOLU Net Sink 2030 yang menjadi pilar mitigasi iklim Indonesia. 

Kedua, WALHI memandang bahwa perjanjian ini mendorong eksploitasi masif di Indonesia dan menjauhkan Indonesia dari komitmen untuk menjaga suhu global di bawah 1,5°C. 

Perjanjian ini menghapus ketentuan-ketentuan pembatasan ekspor untuk komoditas industri dan mineral kritis ke AS. 

Selain itu, perjanjian ini juga menghapus persayaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan memaksa Indonesia menyelaraskan regulasi teknisnya dengan standar AS. 

Hal ini dapat dimaknai sebagai bentuk penyerahan kedaulatan sumber daya alam Indonesia ke AS. 

Ketiga, Perjanjian resiprokal ini mencerminkan posisi pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang meragukan krisis iklim dan pernah menyebutnya sebagai hoaks. 

Pada dua periode pemerintahannya, AS keluar dari Perjanjian Paris karena perjanjian tersebut dianggap merugikan ekonomi dan industri mereka. 

Perjanjian Paris sendiri adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim. 

Selain itu, pada Januari 2026 AS juga menarik diri dari forum Kerangka Kerja Perubahan Iklim Persatuan Bangsa-Bangsa (UNFCC) dan Panel Antar- pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC). 

"Sikap tidak percaya terhadap krisis iklim juga tampak dalam klausul yang mewajibkan Indonesia berinvestasi pada pengembangan koridor ekspor di Pesisir Barat AS guna meningkatkan daya saing batu bara Amerika. Ketentuan ini secara langsung bertentangan dengan upaya dekarbonisasi global karena memperluas rantai pasok energi fosil," jelas Patria Rizky Ananda, Pengkampanye Iklim dan Isu Global, WALHI Nasional. 

Keempat, dalam perjanjian dagang tersebut Indonesia harus membeli komoditas fosil dari AS senilai USD 15 Miliar, di antaranya bensin olahan (USD 7 miliar), minyak mentah (USD 4.5 miliar), dan gas alam cair (LPG) senilai USD 3,5 miliar.

"Adanya impor fosil ini akan mengunci penggunaan energi beremisi tinggi yang tidak sesuai skema dekarbonisasi dalam skenario Low Carbon Compatible with Paris Agreement (LCCP) yang telah diadopsi oleh Indonesia," tegas Patria.

Kelima, alih-alih bertansformasi menuju ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, perjanjian dagang  ini justru lebih menonjolkan pendekatan pro-pasar yang dapat melanggengkan ekonomi berbasis 
fosil dan eksploitatif. 

WALHI menegaskan bahwa perjanjian ini harus dibatalkan segera, karena mengorbankan sumber daya alam Indonesia dan menjauhkannya dari komitmen iklimnya sendiri. 

"Karena itu, WALHI meminta Presiden RI harus membatalkan Perjanjian Dagang Resiprokal antara Amerika Serikat dengan Indonesia dengan tetap mengerjakan kewajibannya dalam melakukan perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup di dalam negeri," tutup Patria.

#RilisPers
#Foto Sekneg

Tidak ada komentar