Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng mengungkapkan adanya perbedaan mendasar antara statuta International Football Association Federation (FIFA), Asean Football Federation (AFC) dan statuta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Perbedaan itulah yang menyebabkan Kemenpora meyakini apa yang mereka lakukan benar adanya:
Statuta FIFA pasal 32 ayat (4):
They shall have already been active in football, must not have been previously found guilty af a criminal offense atau mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah bersalah dalam tindak pidana.
Statuta PSSI padal 35:
Anggota komite eksekutif... harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat konggres serta berdomisili di wilayah Indonesia.
Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code:
"... ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (esplecially doping, corruption, forgery etc). or who has been convicted of a criminal offece in the pass five years atau memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutam terkait kasus (doping, korupsi dan penipuan dll) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir.
Youtube Pilihan Iddaily: Daredevil
BERITA UNGGULAN
JADI YANG BENAR DIADILI DI MANA NIH?
Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapatkan respon dari Amnesty Internasional Indonesia.
Postingan Populer
-
Bangun Sejahtera Indonesia Maslahat (BSI Maslahat) Membuatkan Sekolah Darurat Sementara untuk Sekolah Dasar Naglaasih, di Desa Naglasari, Ke...
-
Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI, Hasbiallah Ilyas meminta Polri mengusut kasus tewasnya Darso warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosa...
-
Akun X @kkpgoid memposting "breaking news!!!" tentang penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin. #SahabatBahari, hari ini KKP...
Banyak dikunjungi
-
Bangun Sejahtera Indonesia Maslahat (BSI Maslahat) Membuatkan Sekolah Darurat Sementara untuk Sekolah Dasar Naglaasih, di Desa Naglasari, Ke...
-
Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI, Hasbiallah Ilyas meminta Polri mengusut kasus tewasnya Darso warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosa...
-
Akun X @kkpgoid memposting "breaking news!!!" tentang penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin. #SahabatBahari, hari ini KKP...
-
Dilansir melalui Website, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar rapat koordinasi bersama Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Prata...
-
Kura-kura Dijual Bebas. Kura-kura Brazil atau Red Ear Slider menjadi salah satu jenis kura-kura yang sering diperdagangkan. Seperti yang t...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar