Rumi Madinah
Mantan bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo, tidak mau menyerah begitu saja. Selasa (7/4/09) ini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Samsul mengajukan 20 item Peninjauan Kembali (PK) dalam sidang PK di pengadilan itu. Samsul berharap, PN Jember akan mengabulkan permohonan PK yang diajukannya dan mengubah vonis kasus dugaan korupsi kas daerah Kabupaten Jember yang mengganjarnya 6 tahun penjara, plus denda sebesar Rp. 913.000.000 itu.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi kas daerah tahun 2001-2005 dengan terpidana mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo, kembali digelar di PN Jember, Selasa ini. Dalam sidang yang dipimpin oleh wakil ketua PN Jember, Prio Utomo, SH MH itu, Samsul Hadi Siswoyo, mengajukan 20 item PK putusan majelis hakim mulai dari PN Jember, PT hingga MA. Ke-20 item PK itu termasuk empat bukti baru (novum) dan berbagai fakta lain yang tidak sesuai dengan apa yang terungkap dalam persidangan sebelum-sebelumnya.
Ditemui seusai persidangan, terpidana Samsul Hadi Siswoyo, mengatakan, dari 20 item PK yang diajukan itu mengerucut pada tiga putusan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Samsul menjelaskan, dalam putusan sidang PN Jember, majelis hakim hanya mempertimbangkan transaksi keuangan yang terjadi di tahun anggaran 2002-2003. Sementara, untuk tahun anggaran 2001, 2002 dan 2005 sama sekali tidak pernah disentuh dalam persidangan.
Padahal, Samsul mengaku telah mengembalikan uang Negara lebih dari Rp.1 Milyar melalui dalam rekening 50.000. Seharusnya terdapat kelebihan uang yang juga diperhitungkan. "Dalam sidang PK ini saya membawa bukti-bukti transaksi keuangan rekening 50.000 dari tahun anggaran 2001,2002 dan 2005 yang tidak pernah disentuh dalam persidangan," katanya.
Kuasa hukum Samsul, Sangap Siauruk, SH mengatakan, putusan-putusan majelis hakim di PN hingga MA banyak yang janggal. Putusan MA misalnya, tanpa disertai pertimbangan hukum dan menyatakan vonis 6 tahun penjara plus denda sebesar Rp. 913.000.000. Sangap yakin PK terpidana akan disetujui oleh majelis hakim.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
.: Halaman Populer
-
Iman D. Nugroho Jadi, rencana kedatangan Maria Ozawa atau Miyabi ke Indonesia, mau tidak mau menciptakan pro dan kontra. Apapun itu, Miyabi...
-
Iman D. Nugroho JFC. Jember Fashion Carnaval (JFC)-8 digelar di Jember, Jawa Timur, Minggu (2/8) ini. Dalam event itu, ditunjukkan 600-an ...
-
*Sudah ada beberapa perubahan naskah di tulisan ini. Penggunaan kata "prasejarah", telah dihapus. Dengan ini kesalahan telah diperbaiki. Pe...
-
SHOLAT IED KORBAN LUMPUR. Masyarakat Desa Jatirejo, Kecamatan Porong, Sidoarjo yang juga korban semburan lumpur Lapindo d...
-
Story | Photo | Video Ketika Berlin masih terbelah oleh tembok yang memisahkan Berlin Timur dan Berlin Barat, checkpoint (poin pemeriksaan...
.: Tema
Budaya
Sosial
Jurnalistik
Hukum
Politik
Opini
Bencana
Luar Negeri
Pendidikan
Lingkungan Hidup
Olah Raga
Video Klip
Kabar Dari Seberang
Aceh
Kesehatan
Humor
Cerita Pendek
Catatan Netherlands
Mampir Berlin
Timor Barat
Catatan Iman
Kok gitu?
Teknologi Informasi
All about sex
Central Borneo
Second Opinion
Agenda
Hiburan
Jambi Sumatera
Malaysia
0 komentar:
Post a Comment