07 April 2009

Samsul Hadi Ajukan 20 Item Alasan PK

Rumi Madinah

Mantan bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo, tidak mau menyerah begitu saja. Selasa (7/4/09) ini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Samsul mengajukan 20 item Peninjauan Kembali (PK) dalam sidang PK di pengadilan itu. Samsul berharap, PN Jember akan mengabulkan permohonan PK yang diajukannya dan mengubah vonis kasus dugaan korupsi kas daerah Kabupaten Jember yang mengganjarnya 6 tahun penjara, plus denda sebesar Rp. 913.000.000 itu.


Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi kas daerah tahun 2001-2005 dengan terpidana mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo, kembali digelar di PN Jember, Selasa ini. Dalam sidang yang dipimpin oleh wakil ketua PN Jember, Prio Utomo, SH MH itu, Samsul Hadi Siswoyo, mengajukan 20 item PK putusan majelis hakim mulai dari PN Jember, PT hingga MA. Ke-20 item PK itu termasuk empat bukti baru (novum) dan berbagai fakta lain yang tidak sesuai dengan apa yang terungkap dalam persidangan sebelum-sebelumnya.

Ditemui seusai persidangan, terpidana Samsul Hadi Siswoyo, mengatakan, dari 20 item PK yang diajukan itu mengerucut pada tiga putusan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Samsul menjelaskan, dalam putusan sidang PN Jember, majelis hakim hanya mempertimbangkan transaksi keuangan yang terjadi di tahun anggaran 2002-2003. Sementara, untuk tahun anggaran 2001, 2002 dan 2005 sama sekali tidak pernah disentuh dalam persidangan.

Padahal, Samsul mengaku telah mengembalikan uang Negara lebih dari Rp.1 Milyar melalui dalam rekening 50.000. Seharusnya terdapat kelebihan uang yang juga diperhitungkan. "Dalam sidang PK ini saya membawa bukti-bukti transaksi keuangan rekening 50.000 dari tahun anggaran 2001,2002 dan 2005 yang tidak pernah disentuh dalam persidangan," katanya.

Kuasa hukum Samsul, Sangap Siauruk, SH mengatakan, putusan-putusan majelis hakim di PN hingga MA banyak yang janggal. Putusan MA misalnya, tanpa disertai pertimbangan hukum dan menyatakan vonis 6 tahun penjara plus denda sebesar Rp. 913.000.000. Sangap yakin PK terpidana akan disetujui oleh majelis hakim.

No comments:

Post a Comment