KUNCI PENGHAPUSAN BPJS SEGMEN PBI ADA DI SURAT MENTERI SOSIAL

Dihapusnya akses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk kelompok Penerima Bantuan Iuan (PBI) memang belum ada solusi.

Senin ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar pertemuan dengan pemerintah yang diwakili Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPN/Kepala Bapenas, Kepala BPS, dan Direktur Utama BPJS. 

Agendanya, membahas perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi.

Perlu diingat,  dihapusnya akses BPJS untuk PBI, tidak bisa dilepaskan dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 (dan Permensos No. 3 Tahun 2026)

Regulasi itu mengatur penyesuaian dan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per 1 Februari 2026.  

Kecerdasan buatan atau AI meringkas persoalan ini. 

Surat Kemensos itu adalah kebijakan yang bertujuan memutakhirkan data agar bantuan tepat sasaran, dengan mengganti peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria dengan peserta baru. 
 

Poin Penting SK Mensos Nomor 3/HUK/2026:

  • Tujuan: Memperbarui data PBI JK agar lebih akurat dan tepat sasaran.
  • Penyebab Penonaktifan: Peserta dinilai tidak lagi masuk kategori miskin/rentan, data ganda, meninggal dunia, atau sudah mampu membayar iuran mandiri.
  • Reaktivasi: Peserta yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali jika memenuhi kriteria (miskin/rentan, sakit kronis, darurat medis) dengan melapor ke Dinas Sosial.
  • Dampak: Terjadi penyesuaian data pada 11 juta peserta, namun total kuota secara nasional tetap dipertahankan. 
  • Peserta yang terdampak dapat mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau PANDAWA WhatsApp. 

#Foto: https://www.rsbudimedika.com/wp-content/uploads/2022/12/10.png

Tidak ada komentar