KAMPUS MENJADI PENJARA: KEKERASAN AKADEMIK DINORMALISASI
Kampus secara ideal dipahami sebagai ruang kebebasan berpikir, keberanian moral, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam konteks pendidikan tinggi seni, ideal tersebut bahkan memiliki makna yang lebih mendalam, karena seni sejak awal lahir dari nurani, refleksi kritis, dan keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan.
Pendidikan seni tidak sekadar mentransmisikan keterampilan teknis, melainkan membentuk kepekaan etis dan tanggung jawab sosial.
Namun, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi, realitas yang muncul di sejumlah kampus justru menunjukkan kondisi yang berlawanan.
Terdapat kasus di mana ijazah dosen ditahan dengan dalih kontrak beasiswa.
Ada pula dosen yang statusnya diturunkan, bahkan diberhentikan, hanya karena kesalahan administratif yang bersifat sepele.
Dalam situasi lain, dosen yang bermaksud mengundurkan diri justru “ditahan” dengan berbagai alasan, meskipun hak-hak ekonominya telah dihentikan dan gaji tidak lagi dibayarkan.
Persoalan ini tidak berhenti pada relasi kerja semata.
Dalam beberapa kasus, akun nasional dosen pada sistem SISTER dihapus ketika dosen sedang menjalani proses perpindahan institusi.
Konsekuensinya, dosen tersebut kehilangan status homebase dan tidak dapat melaporkan kinerja akademiknya secara nasional.
Praktik semacam ini tidak hanya menghambat karier akademik, tetapi juga merusak rekam jejak profesional dosen melalui mekanisme administratif.
Berbagai tindakan tersebut kerap dibenarkan dengan satu istilah yang terdengar legitimatif, yakni otonomi kampus.
Padahal, otonomi perguruan tinggi tidak pernah dimaksudkan sebagai kekuasaan absolut pimpinan institusi.
Rektor bukanlah pemilik kampus, melainkan pejabat publik yang menjalankan mandat negara.
Menahan ijazah merupakan perampasan dokumen pribadi.
Menahan dosen yang ingin keluar tanpa memberikan hak ekonomi adalah bentuk eksploitasi administratif.
Sementara penghapusan akun akademik nasional dapat dipahami sebagai sabotase terhadap hak dan keberlanjutan karier akademik seseorang.
Yang lebih memprihatinkan, ketika dosen berupaya menempuh jalur pengaduan kepada lembaga negara, tidak jarang respons yang muncul justru berupa pembiaran.
Dengan dalih bahwa persoalan tersebut merupakan “urusan internal kampus”, negara seakan menarik diri dari tanggung jawab konstitusionalnya.
Padahal, kebebasan akademik bukanlah pemberian pimpinan institusi, melainkan hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum dan konstitusi.
Jika praktik kekerasan akademik semacam ini terus dinormalisasi, dampaknya bersifat sistemik.
Dosen belajar untuk memilih diam demi keselamatan profesional. Mahasiswa kehilangan teladan keberanian moral. Kampus pun bergeser dari ruang pencarian kebenaran menjadi ruang kepatuhan birokratis.
Penting untuk disadari bahwa tindakan-tindakan seperti menahan ijazah, memberhentikan dosen secara sewenang-wenang, menahan pengunduran diri tanpa pemenuhan hak ekonomi, atau menghapus akun akademik nasional bukanlah persoalan internal semata.
Tindakan-tindakan tersebut merupakan persoalan hukum dan hak asasi manusia.
Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:
1. Undang-Undang tentang Guru dan Dosen
2. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Pendidikan Tinggi
4. Yurisprudensi Mahkamah Agung terkait penahanan ijazah sebagai jaminan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dalam menghadapi situasi demikian, terdapat sejumlah jalur yang secara hukum dapat ditempuh, antara lain:
1. Ombudsman Republik Indonesia, untuk melaporkan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakadilan pelayanan publik, termasuk ketika lembaga pengawas seperti LLDIKTI tidak menjalankan fungsi pengawasan secara netral.
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), apabila terjadi pembungkaman kebebasan akademik, intimidasi, atau perampasan hak bekerja.
3. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika terdapat keputusan administratif tertulis seperti surat pemberhentian atau penurunan status.
4. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, untuk melaporkan pelanggaran kebijakan nasional pendidikan tinggi dan kelalaian pengawasan oleh aparatur negara.
Mencari keadilan bukanlah tindakan melawan institusi, melainkan bagian dari upaya menjaga martabat pendidikan itu sendiri. Kebebasan akademik bukan hadiah dari kekuasaan, tetapi hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Apabila Anda atau rekan dosen mengalami situasi serupa, jangan menghadapi persoalan ini seorang diri. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi, dan publik berhak mengetahui ketika nilai-nilai pendidikan dilanggar.
Kampus bukan penjara.
Pendidikan bukan alat kekuasaan.
Dan ketika nurani dilukai, diam tidak lagi dapat dibenarkan sebagai pilihan.
#FB: Indah Tjahjawulan
#Foto: https://alisonkirkpatrick.com/wp-content/uploads/2015/05/ivory-tower-illustration.jpg

















Tidak ada komentar