MENGAPA NARASI WISATA INDONESIA LEMAH?

Kekayaan cagar budaya Indonesia yang telah diakui UNESCO, dinilai ironis karena belum mampu menandingi popularitas destinasi luar negeri seperti Cappadocia di Turki. 

Semata-mata akibat lemahnya kekuatan narasi dan minimnya dukungan permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Ketimpangan ini mendorong Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menerapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau IP Financing Scheme secara konkret, agar produk budaya nasional memiliki “napas” untuk bersaing di pasar global dan tidak kalah di negeri sendiri.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Cagar Budaya bersama jajaran Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini menyayangkan realitas di mana Indonesia memiliki aset budaya yang jauh lebih beragam dan bernilai sejarah tinggi, namun gagal dikemas menjadi kekuatan ekonomi yang optimal.

Ia membandingkannya dengan kesuksesan Cappadocia yang mampu menyedot wisatawan dunia, termasuk ribuan turis Indonesia, hanya bermodalkan promosi naratif melalui film dan serial drama yang digarap secara serius.

Politisi dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini mengungkapkan kekecewaannya karena banyak produk subsektor unggulan seperti kuliner, kriya, dan fesyen di sekitar kawasan cagar budaya harus berjuang sendiri tanpa intervensi negara yang memadai.

Akibatnya, produk lokal kerap kalah bersaing dengan produk impor yang masuk dengan strategi pemasaran masif. Fikri menilai implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif belum dirasakan dampaknya dalam memberikan solusi nyata, khususnya terkait akses permodalan yang selama ini menjadi kendala klasik para seniman dan pengusaha lokal.

“Padahal kita punya banyak cagar budaya yang luar biasa, katanya menakjubkan dunia tapi tidak laku. Sementara yang tidak disebut dalam UNESCO seperti Cappadocia justru laku, bahkan orang Indonesia ke sana karena mereka tahu pasarnya di sini dan ada yang membiayai,” kata Fikri dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Fikri menegaskan bahwa kunci untuk membalikkan keadaan ini adalah mempermudah akses modal melalui IP Financing Scheme.

Dengan skema tersebut, kekayaan intelektual atau karya kreatif dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pembiayaan perbankan, sehingga pelaku usaha tidak lagi terhambat persoalan aset fisik.

Tanpa terobosan ini, ia khawatir narasi kebudayaan Indonesia akan terus tenggelam, dan cagar budaya hanya menjadi situs mati yang tidak memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat di sekitarnya.

#RilisPers
#Foto dok

Tidak ada komentar