JANGAN PIDANAKAN AKTIVIS AGRARIA DI NTT!
Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk tidak melakukan pemidanaan terhadap pihak-pihak yang sedang melakukan penyelesaian persoalan agraria di wilayah adat Nghalae-Sikka, NTT.
Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan aparat penegak hukum agar hati-hati dalam penggunaan pasal pidana dalam perkara agraria yang sedang berlangsung di tengah masyarakat.
“Aparat penegak hukum mestinya dapat menangkap spirit dari Presiden dalam penyelesaian konflik agraria. Hati-hati dalam pemidanaan terhadap warga yang terkait masalah agraria,” ingat Khozin di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (9/2/2026).
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini menyebutkan dalam perkara yang terjadi di wilayah adat di Naghalae-Sikka, NTT di tanah seluas 868,73 hektar yang dihuni sekitar 1.237 warga dimanfaatkan sebagai pemukiman dan lahan pertanian yang telah dikuasai masyaraakt sejak tahun 1860.
“Keppres 32/1979 menegaskan tanah eks-HGU yang diduduki rakyat dan layak untuk pemukiman/pertanian harus diberikan kepada rakyat,” tegas Khozin.
Proses reklaiming warga terhadap tanah tersebut, kata Khozin, telah berlangsung sejak 1996-2000, dan warga mengalami proses kriminalisasi di tahun 2000 dan tahun 2014. Di saat yang bersamaan, kata dia, upaya mediasi berjalan buntu.
“Pada tahun 1989-2013 pemerintah mengeluarkan HGU untuk PT DIAG. Pada tahun 2017 tanah HGU tersebut masuk dalam Regirstrasi Terindikasi terlantar yang mengakibatkan permohonan HGU terhenti,” tambah Khozin.
Namun, pada tahun 2023 HGU baru terbit kembali yang diperuntukkan kepada PT Krisrama yang pada akhirnya memantik penggusuran terhadap warga pada awal 2025.
“Masalah-masalah seperti ini mestinya dapat dihindari dengan berpegang pada aturan hukum yang berlaku, dan semangat mencari solusi bersama, bukan solusi kuat-kuatan dengan menggunakan cara kriminalisasi dan penggusuran terhadap warga,” tegas Khozin.
Ia mendesak agar persoalan konfik agraria khususnya di tanah adat agar dikedepenakan cara-cara persuasif, dan dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemda, Kantah ATR/BPN, dan aparat kepolisian dapat menurunkan tensinya dengan menjadikan obyek sengketa status quo seraya mendorong penyelesaian yang komprehensif dan holistik. Tidak ada kriminalsiasi dan penggusuran!” tandas Khozin.
#RilisPers
#foto: https://walhintt.org/wp-content/uploads/2026/02/photo-collage.png-1024x1024.png














Tidak ada komentar