PULIHKAN SUMATRA! JANGAN BERHENTI DI PENCABUTAN IZIN USAHA

Pencabutan 28 izin di Sumatera adalah langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan di Sumatera.  

Akumulasi aktivitas kapital (perusahaan industri ekstraktif) kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan lainnya telah mengakibatkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup secara signifikan. 

Proses pencabutan izin harus diikuti dengan langkah mengevaluasi total perizinan lain, pemulihan lingkungan, dan proteksi ekosistem penting di seluruh Sumatra. 

Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI  menegaskan “Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta. Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan”. 

“Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan. Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” tambah Even Sembiring. 

IKUTI PEMULIHAN HAK MASYARAKAT ADAT

PT Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang dahulunya bernama PT Indo Rayon. 

Sejak 1980 hingga 1990  WALHI telah melakukan advokasi dan mempermasalahkan keberadaan perusahaan ini. 

Bahkan 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan salah satu terobosan hukum, yaitu diakuinya hak gugat organisasi lingkungan. 

Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari kali ini tidak boleh mengikuti preseden yang terjadi pada Maret 1999. 

Ketika itu izin berusaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 kembali beroperasi di bawah nama baru, PT Toba Pulp Lestari. 

Pencabutan izin kali ini, harus dipastikan tidak mengikuti skenario lalu.

Rianda Purba, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara mengatakan pencabutan perizinan berusaha PT Toba Pulp Lestari kali ini harus diikuti dengan dua kebijakan. 

Pertama, memastikan negara meredistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari ke masyarakat adat. 

Masyarakat adat di eks areal kerja PT Toba Pulp Lestari terlah berkonflik dengan perusahaan ini sejak 1980-an. 

Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT Toba Pulp Lestari dan Royal Golden Eagle (perusahaan holding) melakukan tanggung jawab pemulihan lingkungan. 

Penegakan Hukum di Sumatera Barat Belum Menyasar Aktivitas Tambang Ilegal

Pencabutan izin di Sumatera Barat menyasar beberapa perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai. 

Tiga perusahaan tersebut, yaitu PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomassa Andalan Energi, PT. Salaki Suma Sejahtera dan PT Biomass Andalan Energi. 

Ketiga perusahaan berkonflik dengan masyarakat di Mentawai. 

Maka pencabutan izin harus dijadikan momentum untuk penyelesaian konflik dan memulihkan hak masyarakat adat. 

Hal yang patut disayangkan, pencabutan izin di Sumatera Barat belum masuk ke ruang penegakan hukum aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatera Barat. 

Wengky Purwanto, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat mengatakan “Kami belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatera Barat. Jika ini terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi, dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun.”

KEJANGGALAN PENCABUTAN IZIN DI ACEH

WALHI menemukan kejanggalan dari proses pencabutan izin di Aceh. PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai di Aceh merupakan dua perusahaan yang telah dicabut izinnya pada 2022. 

Sedangkan PT Aceh Nusa Indrapuri masuk dalam daftar izin yang  dievaluasi pada  2022. 

Ahmad Solihin, Direktur Eksekutif WALHI Aceh mempertanyakan mengapa izin dua perusahaan telah dicabut pada 2022, kembali dicabut lagi sekarang. 

Menurutnya, Presiden melalui Menteri Kehutanan lebih tepat melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin kepada tiga perusahaan yang diduga berkontribusi besar menyebabkan bencana banjir. 

Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Tualang Raya (Aceh Timur) DAS Jambo Aye, PT.Wajar Korpora (Aceh Tamiang) DAS Tamiang, dan PT  Tusam Hutani Lestari.

Selanjutnya, pemerintah telah menunjukkan komitmen serius memulihkan Pulau Sumatra dengan tidak menerbitkan izin-izin industri ekstraktif  baru di areal konsesi yang dicabut. 

Langkah ini harus diikuti dengan melakukan evaluasi perizinan secara partisipatif dan revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra yang berbasis pada daya dukung dan tampung lingkungan harus segera dilakukan. 

Proses penegakan hukum administrasi kali ini, harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana kapital yang terjadi di Sumatra.  

#RilisPers
#Foto

Tidak ada komentar