PENCABUTAN IZIN 28 PERUSAHAAN, BUKTI KEGAGALAN NEGARA DALAM BENCANA SUMATERA
Pencabutan terhadap 28 izin perusahaan, adalah bukti kegagalan negara dalam melindungi tata kelola lingkungan hidup, upaya pembohongan publik, dan cuci tangan kekuasaan.
Bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor Sumatera seharusnya tidak terjadi jika Pemerintah tidak serampangan dalam memberikan izin.
Karena itu, Pemerintah harus bertanggung jawab atas banjir dan longsor Sumatera yang telah menyebabkan ribuan orang meninggal dunia, dan ratusan ribu orang harus mengungsi.
Tidak sampai disitu, Pemerintah harus melakukan evaluasi dan moratorium secara menyeluruh kepada perusahaan yang melanggar aturan.
SUDAH DICABUT
YLBHI menilai, bahwa Pemerintah melakukan pembohong publik pada pencabutan 28 izin itu.
Setidaknya lima perusahaan:
PT. Rimba Timur Sentosa
PT. Rimba Wawasan Permai
PT. Aceh Nusa Indrapuri
PT. Barumun Raya Padang Langkat
PT. Multi Sibolga Timber
sudah pernah dicabut izinnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:
SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan pada 5 Januari 2022.
Sangat tidak logis jika perusahaan yang izinnya telah dicabut kemudian dicabut lagi izinnya oleh Prabowo.
“Pemerintah sedang membohongi publik seolah telah mencabut banyak izin. Faktanya beberapa izin itu sudah terlebih dahulu dicabut”.
Kemudian, Pengurus negara tidak boleh mencuci tangan hanya dengan siaran pers dari istana.
Pemerintah memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan itu melalui produk hukum, sehingga sudah sepatutnya Pemerintah juga mengeluarkan produk hukum dalam pencabutan izin ini sebagai bentuk kepastian hukum.
“Indonesia masih negara hukum, bukan negara kekuasaan. Setiap perkataan istana tidak dapat dipegang sebagai sebuah kebijakan”
YLBHI mengingatkan agar pencabutan izin 28 perusahaan ini bukan hanya sebagai upaya Pemerintah melakukan “pergantian pemain” dari perusahaan swasta kepada perusahaan milik negara seperti PT. Agrinas yang dikuasai oleh militer.
Karena semenjak Prabowo menjadi Presiden, banyak karpet merah yang diberikan kepada militer dalam urusan sipil.
Harus ada kejelasan terhadap kurang lebih 1.010.592 hektar lahan itu agar tidak diperuntukkan untuk konsesi-konsesi lain.
Begitu banyak permasalahan ruang hidup yang tidak pernah dilakukan penyelesaian secara serius oleh pemerintahan mulai dari rencana tata ruang yang tidak berpihak kepada rakyat, tidak mempertimbangkan kerusakan ekologis, banyaknya izin yang dikeluarkan secara serampangan.
Bahkan banyaknya aktivitas ilegal yang tidak ada proses penegakan hukum serta masifnya pembekingan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, mengancam perlindungan keanekaragaman hayati, tata guna air, keseimbangan iklim makro dan rawan bencana nasional.
Di saat masyarakat melakukan perjuangan hak atas lingkungan yang hidup dan sehat sering kali mendapatkan tindakan intimidasi, kekerasan dan bahkan berujung kepada proses kriminalisasi.
Di samping itu, kita juga menyadari tidak hadirnya mekanisme perlindungan yang efektif terhadap pejuang lingkungan sehingga membuat pejuang lingkungan dan agraria selalu berada dalam bayang bayang ketakutan.
MENTAWAI
Adrizal, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang memandang, pencabutan 28 (dua puluh delapan) izin yang bermasalah yang diduga penyebab terjadinya bencana ekologis di tiga Provinsi Sumatra, merupakan bukti nyata abainya negara.
Serta tidak berjalannya fungsi pengawasan terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan yang akhirnya berdampak serius terhadap masyarakat.
Di Sumatera Barat sendiri setidaknya terdapatnya enam izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanam yang dicabut oleh pemerintahan, dan dua izin di sektor Non Kehutanan.
Diduga masih banyak perusahaan-perusahan yang melakukan pelanggaran dan kejahatan lingkungannya yang tidak pernah tersentuh hukum.
Izin PBPH yang cabut di Sumatera Barat, terdapat tiga izin berada di Kepulauan Mentawai yang sudah menghancurkan hutan adat mentawai.
“Jika mengkaji secara serius, kami melihat terdapat pelanggaran terhadap undang undang dalam proses penerbitan izin, kita mengetahui bahwa Mentawai termasuk wilayah kepulauan yang tentunya akan memiliki spesifikasi khusus terkait penerbitan izin dan kerentanan terhadap bencana ekologis," kata Adrizal.
Adrizal juga menegaskan, negara wajib memastikan lahan bekas konsesi-konsesi yang luasnya lebih kurang 1 juta hektar, tidak dialihkan kembali kepada korporasi, apalagi dalam bentuk agrinas lainnya yang tentu akan tetap mengancam kembali keselamatan ruang hidup rakyat sehingga membuka peluang besar potensi kerusakan yang sangat parah.
Peristiwa pencabutan konsesi PT Multi Karya Lisun Prima di Kabupaten Sijunjung pada tahun 2024, namun pada tahun 2025, areal tersebut kembali di proses untuk perizinan.
Jangan sampai proses pencabutan terhadap 28 izin ini hanya digunakan sebagai proses pergantian pemain yang dari awalnya dikuasai oleh badan privat perdata, kemudian berubah tanggung jawab kelola oleh Badan Usaha Milik Negara.
Apalagi memberikan tanggung jawab penuh instansi tertentu termasuk alat keamanan dan pertahanan negara.
LBH Padang juga tidak ingin proses pencabutan izin dijadikan cara-cara legal untuk pemindahan pemegang izin dan memberikan karpet merah untuk keuntungan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan rezim pemerintahan, sehingga akan menambah potensi kerusakan dan penyempitan ruang hidup maupun ruang sipil.
LBH Padang juga menuntut pemerintahan melakukan moratorium seluruh izin terkhusus yang ada di 3 provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, agar tidak terjadi bencana ekologis yang berulang yang tentu saja tetap memposisikan rakyat sebagai korbannya.
CUCI TANGAN
Edy K. Wahid, YLBHI, menilai langkah pemerintah yang mencabut 28 izin perusahaan serta menggugat 6 perusahaan atas bencana ekologis di Sumatera sebagai tindakan yang belum menyentuh akar persoalan.
Langkah ini lebih menyerupai upaya cuci tangan dan pengalihan tanggung jawab dari Pemerintah ke swasta.
Pertama, bencana ekologis yang terjadi adalah buah dari sistem tata kelola SDA yang rusak.
Pemerintah, sebagai pemberi izin-izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan skala besar, memiliki kontribusi dan tanggung jawab historis yang besar dalam kerusakan ini.
Oleh karena itu, tanggung jawab pemulihan dan ganti rugi tidak boleh dibebankan semata-mata kepada korporasi.
Pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh, baik dalam aspek pemulihan lingkungan maupun pemulihan hak-hak korban, bukan sekadar menjadi Penggugat
Kedua, mekanisme ganti rugi melalui setoran ke kas negara adalah keliru dan berpotensi disalahgunakan.
Tuntutan ganti rugi Rp 4,657 triliun harus dipastikan alokasinya secara langsung untuk pemulihan kehidupan korban bencana secara langsung dan transparan.
Mengalirkan dana sebesar itu ke kas negara tanpa mekanisme khusus berisiko terhadap penyalahgunaan dan tidak menjamin pemulihan yang tepat sasaran.
Model ganti rugi seperti ini kerap tidak efektif dan tidak menyentuh akar persoalan, sebagaimana pada kasus-kasus lingkungan yang terjadi sebelumnya.
Ketiga, kami mempertanyakan transparansi dan kejelasan penegakan hukum.
Termasuk pasca pencabutan izin. Mengapa dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, hanya 6 yang digugat? ini untuk menghindari tebang pilih penegakan hukum.
Karena, jangan-jangan ini hanyalah modus untuk dialihkan kepada perusahaan BUMN, PT Agrinas yang dikuasai oleh militer.
Jika wilayah-wilayah ini hanya dipindahkan dari satu korporasi ke entitas lain tanpa perubahan tata kelola, maka situasinya tidak hanya sama, tetapi berpotensi menjadi lebih buruk.
DESAKAN
Maka dari itu, LBH YLBHI mendesak agar:
Pemerintahan Pusat, daerah melakukan moratorium izin baru, melakukan evaluasi semua izin yang telah diterbitkan serta menindak tegas semua izin yang melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan
Presiden Republik Indonesia bukan hanya melakukan pencabutan melalui rilis Pers melainkan harus ada sebuah Keputusan sebagai produk hukum baik berupa Keputusan presiden ataupun melalui Keputusan Menteri.
Pemerintah melalui penegak hukumnya (POLISI, POLHUT) melakukan fungsi pengawasan terhadap Perusahaan-perusahan yang telah dicabut izinnya agar benar benar menghentikan semua aktivitasnya di lapangan
Negara harus Memastikan adanya pertanggung jawab pemegang izin dalam melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi terhadap korban.
Pemerintah juga wajib bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi terhadap korban bencana, memperbaiki kebijakan tata ruang berbasis daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup.
#RilisPers
#Foto











Tidak ada komentar