05 May 2010

Balmon Kriminalisasikan Direktur Radio Erabaru

Press Release, Batam

Balai Monitoring (Balmon) Batam mengkriminalkan Direktur Utama Radio Erabaru, Gatot Supriyanto. Rabu (5/5) ini, Gatot diperiksa sebagai tersangka oleh Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam– Ditjen Postel. Balmon menuduh Gatot telah melakukan pelanggaran dengan penggunaan frekuensi 106.5 MHZ tanpa izin, sebagaimana tertulis pada laporan tertanggal 24 Maret 2010.

Penetapan Gatot sebagai tersangka itu mengejutkan, setelah sebulan lalu Balmon dan Polisi melakukan pembredelan terhadap radio yang kerap mengabarkan berita human interest di China. Melalui kuasa hukumnya, LBH Pers, Radio Era Baru mengajukan gugatan di PTUN Batam kepada aksi penutupan sepihak itu. "Ini pelanggaran yang jelas tidak diperbolehkan di Indonesia, karena pers dilindungi UU Pers," kata Direktur LBH Pers, Hendrayana.

Radio Erabaru di Batam yang telah mengudara selama 5 tahun ini, semakin terancam eksistensinya oleh upaya-upaya pihak-pihak terkait pasca surat intervensi dari rejim komunis China sejak 2007 silam. Intervensi yang telah merenggut proses perizinan radio ini yang telah bersusah payah dan selalu berupaya mentaati regulasi yang ada dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.



| republish | Please Send Email to: iddaily@yahoo.com |

No comments:

Post a Comment