LAWAN JAMBRET JADI TERSANGKA: PEMBELAAN DIRI DALAM HUKUM PIDANA
Sebuah kasus di Sleman beberapa waktu lalu memantik perdebatan luas di ruang publik.
Seorang suami ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya menolong istrinya yang menjadi korban penjambretan.
Dalam peristiwa tersebut, dua terduga pelaku jambret meninggal dunia akibat kecelakaan saat dikejar.
Secara faktual, peristiwanya relatif terang.
Sang istri dijambret oleh dua orang berboncengan sepeda motor yang memutus tali tas menggunakan senjata tajam.
Suami korban, yang berada tidak jauh dari lokasi, secara spontan berupaya menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor mereka menggunakan mobil.
Kejar-kejaran berakhir tragis ketika motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok.
Namun persoalan hukum tidak pernah berhenti pada apa yang terjadi, melainkan bergerak pada bagaimana hukum menilai perbuatan tersebut.
Kepolisian, setelah melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli, dan gelar perkara, menetapkan sang suami sebagai tersangka.
Perkara diproses melalui Laporan Model A demi apa yang disebut sebagai “kepastian hukum”.
Dari sudut pandang prosedural, langkah tersebut dapat dipahami.
Tetapi dari perspektif hukum pidana substantif, pertanyaannya jauh lebih mendasar: apakah tindakan tersebut merupakan pembelaan diri yang sah, atau justru perbuatan pidana yang melampaui batas?
PEMBELAAN DIRI BUKAN REAKSI EMOSIONAL
Dalam hukum pidana, pembelaan diri bukanlah pembenaran atas kemarahan, apalagi balas dendam.
Ia adalah pengecualian yang ketat.
Kuncinya terletak pada proporsionalitas dan konteks serangan.
Pembelaan diri yang sah mensyaratkan adanya serangan yang:
1.Melawan hukum,
2.Bersifat nyata dan segera,
3.Mengancam keselamatan jiwa atau tubuh,
4.Tidak memberi ruang rasional bagi korban untuk menghindar.
Dalam praktik peradilan, orang yang diadili dalam perkara semacam ini kerap berada di wilayah abu-abu: secara formal memenuhi unsur tindak pidana, tetapi secara moral dan kontekstual bisa jadi justru adalah korban kejahatan.
Karena itu, hukum pidana tidak boleh dibaca secara mekanis.
ARAH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Arah Putusan Mahkamah Agung
Setidaknya terdapat dua putusan Mahkamah Agung yang relevan untuk membaca perkara semacam ini secara lebih jernih.
Dalam Putusan Nomor 964 K/Pid/2015, Mahkamah Agung menegaskan bahwa meskipun perbuatan terdakwa secara yuridis memenuhi unsur Pasal 338 KUHP, konteks pembelaan darurat tidak dapat diabaikan.
Serangan dalam perkara tersebut bersifat berulang, menggunakan senjata tajam, dan terjadi ketika terdakwa tidak lagi memiliki ruang untuk melarikan diri.
Dalam kondisi demikian, tindakan melawan yang dilakukan dinilai seimbang dan proporsional, sehingga tidak layak dipidana.
Demikian pula dalam Putusan Nomor 2542 K/Pid.Sus/2011, Mahkamah menegaskan bahwa pembelaan diri adalah hak hukum setiap orang ketika menghadapi ancaman nyata terhadap keselamatan jiwanya.
Kekerasan yang dilakukan secara terus-menerus, posisi korban yang terdesak, serta ketiadaan alternatif untuk menghindar harus menjadi bagian integral dari penilaian hakim.
Hukum pidana, kata Mahkamah, tidak boleh memisahkan perbuatan dari konteksnya.
Menghukum tindakan defensif justru berpotensi mengingkari rasa keadilan.
MENEMPATKAN HUKUM PADA TEMPATNYA
Kasus di Sleman ini menunjukkan betapa tipisnya batas antara pelaku dan korban dalam situasi darurat.
Hukum pidana memang harus ditegakkan, tetapi ia juga harus mampu membaca situasi, kondisi, dan realitas di balik sebuah peristiwa.
Pertanyaannya bukan semata apakah unsur pidana terpenuhi, melainkan tindakan seseorang adalah suatu perbuatan yang sah untuk melindungi dirinya atau keluarganya dari kejahatan nyata atau justru perbuatan tersebut berlebihan namun didorong oleh kondisi emosional yang berlebihan?
#Anggara Suwahju
#Foto: https://cdn-anjhb.nitrocdn.com/rTetBsFBIqhJHxPLveAIsZPVVECRTLvO/assets/images/optimized/rev-4376871/wp-content/uploads/2021/12/anger-management-2048x1024.jpg












Tidak ada komentar