KOPERASI MERAH PUTIH CACAT HUKUM DAN BEBANI DESA
Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) serta Menteri Transmigrasi.
DPR RI menyoroti implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mewajibkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Saadiah Uluputty mencecar pemerintah terkait penerapan asas non-retroaktif, yakni hukum tidak boleh berlaku surut, dalam PMK 81/2025.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan waktu yang fatal. PMK 81/2025 baru diundangkan pada akhir November 2025, namun desa dipaksa memenuhi syarat pencairan dengan tenggat waktu 17 September 2025.
“Bagaimana mungkin kepala desa diminta memenuhi syarat administrasi seperti akta dan komitmen APBDes pada tanggal yang sudah lewat sebelum aturannya ada? Ini jelas maladministrasi dan menciptakan ketidakpastian hukum yang luar biasa,” tegas Saadiah.
Syarat wajib pembentukan koperasi ini dinilai mengancam pencairan Dana Desa Tahap II, khususnya kategori Non-IRM untuk pembangunan infrastruktur.
Jika syarat tersebut gagal dipenuhi, dampak sistemik pun membayangi. Pembangunan fisik desa terancam terhenti total, dan desa berpotensi terjebak utang kepada pihak ketiga.
Sejumlah kepala desa menyatakan keberatan bukan karena menolak visi Presiden, melainkan akibat minimnya sosialisasi dan pemahaman terhadap struktur kebijakan.
“Desa-desa di pegunungan dan daerah terpencil bingung. Ruh koperasi adalah perputaran ekonomi, tetapi jika gerai tidak bisa dibuka karena akses yang sulit, bagaimana bisnis bisa berjalan? Jangan sampai koperasi hanya menjadi beban administratif,” ungkap perwakilan desa saat menyampaikan aspirasi kepada Saadiah dalam kunjungan ke daerah pemilihan.
Menanggapi polemik tersebut, Saadiah Uluputty menyampaikan catatan Fraksi PKS yang memuat sejumlah poin krusial, antara lain:
Pertama, Tinjau Ulang Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 dan meminta agar aturan prioritas penggunaan Dana Desa dikaji kembali, khususnya terkait alokasi operasional pemerintah desa maksimal 3 persen agar tidak tergerus hanya untuk urusan koperasi.
Kedua, Hapus Syarat Penyaluran Tahap II yang mendesak agar syarat pembentukan koperasi tidak dijadikan harga mati untuk pencairan dana pembangunan fisik yang telah berjalan.
Ketiga, Sistem Pilot Project dengan engusulkan agar Koperasi Desa Merah Putih diuji coba terlebih dahulu di provinsi terpilih dengan evaluasi independen sebelum diterapkan secara nasional.
Keempat, meminta adanya masa transisi agar urusan operasional desa di luar koperasi tetap dapat diselesaikan. Serta terakhir, mengusulkan agar cicilan utang koperasi kepada bank Himbara tidak memotong Dana Desa, melainkan bersumber dari murni keuntungan bisnis koperasi tersebut.
Saadiah juga menegaskan, sebagai wakil rakyat, ia mengingatkan pemerintah bahwa semangat membangun ekonomi desa melalui koperasi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar perangkat desa maupun pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan.
#RilisPers
#Foto https://ugm.ac.id/wp-content/uploads/2025/08/koperasi-merah-putih-e1754296688329.jpeg

















Tidak ada komentar