GROK DIHENTIKAN SEMENTARA, DPR: WAJIB LINDUNGI PEREMPUAN
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anisah Syakur, mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menghentikan sementara akses layanan Grok di Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah pencegahan terhadap meningkatnya kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang mengancam perempuan dan anak.
“Komisi XIII mendukung langkah Komdigi menghentikan sementara layanan Grok karena berpotensi memproduksi dan mereproduksi kekerasan berbasis gender online. Jika tidak ada komitmen kuat dari penyedia layanan untuk mencegah praktik tersebut, pemerintah harus bersikap tegas. Negara wajib hadir melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan digital,” ujar Anisah di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Anisah menilai, kekerasan terhadap perempuan, baik secara fisik, psikis, maupun digital, masih terus terjadi akibat faktor struktural, salah satunya budaya patriarki yang masih mengakar kuat di masyarakat.
Kondisi tersebut kerap menempatkan perempuan sebagai objek, bukan subjek yang memiliki hak dan martabat setara.
"Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), seharusnya menjadi sarana pemajuan peradaban, bukan justru memperparah ketimpangan dan kekerasan berbasis gender,” ujarnya.
Anisah juga menyoroti fitur Grok yang memungkinkan manipulasi visual terhadap sosok perempuan menjadi bernuansa sensual atau seksual.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk pelecehan yang nyata dan tidak dapat ditoleransi.
“Kemampuan teknologi memanipulasi tubuh dan identitas perempuan secara seksual adalah bentuk kekerasan. Ini bukan sekadar persoalan fitur teknologi, tetapi menyangkut etika, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab negara,” katanya.
Berdasarkan Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024, kasus kekerasan berbasis gender online meningkat sebesar 40,8 persen.
Bentuk KBGO meliputi ancaman daring, pelecehan seksual siber, eksploitasi seksual, pelanggaran privasi, penipuan berbasis seksual, serta berbagai bentuk kekerasan digital lainnya.
Anisah menilai, layanan digital seperti Grok berpotensi memicu pelanggaran privasi, pelecehan seksual siber, hingga eksploitasi seksual apabila tidak diawasi secara ketat.
“Pelanggaran semacam ini tidak boleh diberi ruang, baik oleh negara maupun oleh platform digital,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara tidak cukup hanya bersikap reaktif setelah kasus terjadi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, menghadirkan regulasi yang berpihak pada korban, serta meningkatkan literasi teknologi berbasis perspektif gender secara berkelanjutan.
"Pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari regulasi, pengawasan teknologi, hingga edukasi publik. Negara harus memastikan perlindungan terhadap perempuan, baik di ruang fisik maupun digital,” pungkasnya.
Sebelumnya, layanan Grok juga menuai sorotan global karena dinilai membuka peluang penyalahgunaan teknologi untuk pembuatan konten bernuansa pornografi dan seksual yang berpotensi melanggar hak dan martabat perempuan.
#RilisPers
#foto https://globalbizoutlook.com/wp-content/uploads/2024/03/grok.jpg










Tidak ada komentar