BILA ADA TERSANGKA YANG DITUNJUKKAN, ITU MELANGGAR HUKUM

Jangan heran bila belakangan (dan mungkin seterusnya) tidak ada tersangka KPK yang ditunjukkan, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih.

Hal yang sama, juga akan dilakukan oleh para penegak hukum.

Bukan karena melindungi identitas tersangka, tapi karena melaksanakan Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. 

Dalam jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (11/1/26) dini hari, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, alasan KPK tidak menunjukkan tersangka kasus korupsi.

"Loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya? Itu salah satunya, kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep

Menurut Asep, KUHAP baru lebih menjunjung asas praduga tak bersalah, yang merupakan hak asasi manusia (HAM). 

Bila KPK sebagai penegak hukum melakukan itu, mungkin penegak hukum lain juga melakukan hal yang sama.

AI Google merangkum poin-poin dalam KUHAP terkait praduga tak bersalah.

Tertulis, penyidik dilarang mengumumkan penetapan tersangka ke publik atau memberi atribut (seperti seragam tahanan) yang menunjukkan mereka bersalah sebelum ada putusan.

Objek praperadilan juga diperluas, dengan memberikan alat lebih efektif bagi warga negara untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan.

KUHAP baru juga lebih fokus pada hak asasi manusia, menekankan perlakuan humanis terhadap tersangka.

Tujuannya, agar tersangka diperlakukan sebagai subjek yang memiliki hak dan martabat, tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

***

Jadi, bila ada penegak hukum yang menunjukkan para tersangka, itu kemungkinan ada pelanggaran KUHAP, yang berlaku pada 2 Januari 2026.

#Opini
#Foto https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241130135437-12-1172378/polisi-tangkap-2-tersangka-baru-kasus-judi-online-komdigi 

Tidak ada komentar