18 March 2009

Dukungan Terhadap Langkah Eks Kapolda Jatim yang Mundur Dari Polri

Iman D. Nugroho

Mundurnya mantan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Herman Surjadi Sumawiredja mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya Pusat Studi Kebijakan Publik Respublika (Respublika). Dalam press release yang diterima IDDAILY[dot]NET, Respublika menyampaikan dukungan atas keberanian Herman itu. "Apalagi langkah itu terkait dengan dugaan kecurangan dalam PIlkada Jawa Timur, kami mendukung langkah itu," kata Athoillah, Koordinator Badan Pekerja Pusat Studi Kebijakan Publik RESPUBLIKA.


Dalam catatan respublika, dalam akhir jabatannya, Herman telah menyampaikan bahwa kasus tersebut telah berstatus penyidikan. Mantan ketua KPU Jawa Timur juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penggantinya, Brigjen Pol. Anton Bahrul Alam, menyatakan bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan, dan status mantan ketua KPU bukan tersangka tanpa penjelasan lebih detil. "Apa yang dilakuakan Herman merupakan langkah yang sangat berani, karena seorang jendral polisi yang berada dalam struktur komando ketat, berani membuka praktek buruk dalam organisasinya sendiri," tulis Athok.

Dengan langkahnya, Herman telah mengkoreksi praktek buruk dan tertutup dalam tubuh Polri serta membuka mata publik bahwa praktek intervensi atas penanganan perkara di Kepolisian masih terjadi. Herman adalah pembongkar rahasia (wistle blower). Pimpinan Polri musti menghargai, memberi apresiasi dan memberi perlindungan atas keberanian anggotanya tersebut, serta melakukan pemeriksaan internal untuk memeriksa apakah hal tersebut benar adanya atau tidak.

Jika benar, pimpinan Polri harus memberi sanksi yang memadai bagi pelakunya, termasuk bagi anggota dengan pangkat perwira tinggi sekalipun. Intervensi atas penanganan perkara jelas tidak dapat dibenarkan. Skandal ini adalah tamparan yang cukup keras bagi kepolisian, kecuali kepolisian bersedia mengoreksi dirinya sendiri dan melakukan perubahan yang siginifikan dengan memastikan bahwa peristiwa serupa tidak akan terulang.

Dalam kasus ini, Polri dihadapkan pada 2 agenda : Pertama, menjawab, penjelasan terbuka dan menindaklanjuti pengakuan Herman tentang intervensi dalam penanganan perkara. Hal ini penting bagi kepentingan Polri dalam membangun diri sebagai organisasi penegak hukum yang profesional, disegani dan taat hukum.

Kedua, menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang penanganan kasus pemalsuan daftar pemilih tetap dalam Pilkada lalu. Polda Jatim harus membuka diri dan jika benar ada kesalahan dalam penurunan status penanganan perkaranya, Polda Jatim harus meminta maaf kepada publik dan melanjutkan prosesnya secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum.

No comments:

Post a Comment