14 November 2008

Buruh Jawa Timur Siapkan Skenario Demonstrasi Besar

Iman D. Nugroho
*East Java's Labor Prepare Large Demonstration Scenario


Buruh dari berbagai organisasi buruh di Jawa Timur sedang mempersiapkan demonstrasi berskala besar untuk menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Demonstrasi yang akan digelar itu sekaligus untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengabaikan SKB empat menteri, dan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang disepakati. Ini akan menjadi puncak penolak buruh atas SKB empat Menteri yang dinilai menyengsarakan buruh.

Labor workers from various organizations in East Java are preparing for large-scale demonstration to reject the Joint Decree (SKB) 4 Minister. Demonstrations which will be held it also to to wedged the Government of East Java Province to ignore SKB, and set the Minimum Wages City / District (UMK) that was agreed. This will be the peak of the labor repellent of SKB.




Kelompok buruh yang siap melakukan demonstrasi besar itu datang dari organisasi buruh di Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Surabaya, dengan dukungan perwakilan buruh dari berbagai kota di Jawa Timur. Dari Gresik saja, jumlah buruh yang akan turun jalan sekitar 10 ribu buruh. Sementara dari Pasuruan dan Surabaya plus beberapa perwakilan dari berbagai kota di Jawa Timur akan mengerahkan massa sejumlah yang kurang lebih sama. "Sampai saat ini, konfirmasi terakhir, demonstrasi akan dilakukan pada tanggal 19 November 2008 mendatang," kata Suprart, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya pada The Jakarta Post, Kamis ini.

SKB Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perindustrian (Menperin), dan Menteri Perdagangan (Mendag) tentang penetapan Upah Minimun Regional (UMR), menjadi memicu gejolak di kalangan buruh. Terutama pasal 3 SKB itu yang menghimbau pemerintah daerah agar menaikkan UMK sebesar pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan bahasa lain, kenaikan UMK hanya berkisar 5-6 persen. Dalam SKB itu juga mejelaskan perlunya dilakukannya perundingan tiga pihak atau bipartit bila ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan UMK di perusahaan yang bersangkutan.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya, Suprat, pasal-pasal dalam SKB empat menteri itu menunjukkan sikap pemerintah yang sama sekali tidak memihak buruh. Bahkan, ada upaya pemerintah untuk membatalkan proses penetapan UMK baru yang saat ini sedang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. "Dewan Pengupahan sudah bekerja dan sudah menentukan nilai sebesar Rp. 905 ribu/bulan untuk UMK Surabaya, namun, SKB itu justru jauh memperkecil nilai itu," kata Suprat pada The Jakarta Post.

UMK 2009 di Jawa Timur, renananya akan ditetapkan pada 21 November mendatang. Hingga saat ini, proses penentuan UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah terkumpul. Untuk Surabaya, UMK yang ditetapkan bervariasi sekitar Rp.905 ribu-Rp.948 ribu. Naik drastis dari UMK lama Rp.805 ribu. "Jumlah itu akan berubah drastis dengan keluarnya SKB, saya tidak tahu bagaimana pemerintah bisa menentukan seperti itu," kata Suprat.

Aktivis buruh dari Pasuruan, Jawa Timur yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Sukiyat menilai SKB empat menteri itu bertentangan dengan UU no.23 tahun 2003 tentang Perburuhan yang menyatakan penentuan UMK berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan. Dewan pengupahan itu bekerja berdasarkan survei biaya Kehidupan Layak (KHL) di masing-masing kota. "Pemerintah tidak mentaati UU Perburuhan, ini namanya upaya pembunuhan pelan-pelan terhadap buruh," kata Sukiyat pada The Post.

Dalam SKB itu, kata Sukiyat, pemerintah terlihat sangat membela perusahaan. Dalam salah satu pasal SKB menyatakan, bila perusahaan tidak mampu membayar UMK (versi SKB), maka mekanisme yang diusulkan adalah pembicaraan antara buruh, perusahaan dan pemerintah atau Bipartit. "Asal tahu saja, Bipartit ini dilaksanakan bila ada Serikat Pekerja Perusahaan, bagaimana bila perusahaan tidak punya serikat pekerja? Ini keputusan yang sangat tidak adil," jelasnya.

Keluarnya SKB empat menteri sudah mengundang reaksi di berbagai kota di Indonesia. Di Jawa Timur saja, setidaknya telah terjadi tiga demonsrasi besar di Malang, Mojokerto dan Surabaya. Kelompok buruh didukung oleh aktivis mahasiswa menyatakan menolak SKB itu dan menuntut pemerintah menghormati mekanisme penentuan UMK yang sudah berjalan.

----------------

East Java's Labor Prepare Large Demonstration Scenario

ID Nugroho
The Jakarta Post, Surabaya

Labor workers from various organizations in East Java are preparing for large-scale demonstration to reject the Joint Decree (SKB) 4 Minister. Demonstrations which will be held it also to to wedged the Government of East Java Province to ignore SKB, and set the Minimum Wages City / District (UMK) that was agreed. This will be the peak of the labor repellent of SKB.

Groups of workers who are ready to make a big demonstration came from labor organizations in Gresik, Sidoarjo, Pasuruan and Surabaya, with the support of labor representatives from various cities in East Java. From Gresik, the number of workers who will be down the road about 10 thousand workers. Meanwhile, from Pasuruan and Surabaya, plus several representatives from various cities in East Java will mobilize the mass of the amount of approximately the same. "Until now, the last confirmation, the demonstration will be held on 19 November 2008," said Suprart, Chairman of the All Indonesian Workers Union (SPSI) in Surabaya to The Jakarta Post this Thursday .

SKB Minister of Manpower and Transmigration (The), the Minister of Home Affairs (Mendagri), Minister of Industry (Menperin), and Minister of Trade (Mendag) on the determination of wages Minimun Regional (UMR Per), a trigger turmoil among the workers. Especially Article 3 of SKB that encourage local governments to raise the UMK of national economic growth. With other languages, UMK increase only 5-6 percent range. In the SKB is also the need to undertake negotiations by three parties (bipartit) when companies are not able to raise the UMK in the company.

According to the Chairman of the All Indonesian Workers Union (SPSI), Suprat, articles in SKB four ministers shows that the government not to stance to workers. In fact, there are efforts for the government to cancel the new ruling UMK, which is currently being tested by the Council. "Council has been tested and is working determine the value of Rp. 905 thousand / month for the Minimum Wages of Surabaya area, however, SKB is thus far lessen the value of it," said Suprat The Jakarta Post.

UMK in 2009 in East Java, will be determined on 21 November. Until now, the process of determining the UMK in 38 districts / cities in East Java have been accrued. For East Java area, UMK set vary around Rp.905-Rp.948 thousand. UMK drastic rise from the old Rp.805 thousand. "Total will be changed drastically with the discharge of SKB, I do not know how the government can decide such thing like that," said Suprat.

Labor activists from Pasuruan, East Java, which joined in the Indonesian Workers Union (SPI) Sukiyat said, SKB is contrary to the Law No.23 of 2003 on Labor states that determination based on the decision by the Board of UMK. The Board tested the survey is based on the work making the cost of Life (KHL) in each city. "The government does not obey the Law on Labor, the name of this effort to ease the murder of labor," said Sukiyat in The Post.

In the SKB, Sukiyat said, its shown that the government defend the company. In one of the SKB stated, if the company can not afford to pay UMK (SKB version), the mechanism is proposed that the discussion between labor, government and business or Bipartit. "Origins know, Bipartit is implemented when there Unions company, what if the company does not have a union? This decision is not fair," he explained.

SKB out four ministers have been invited reactions in the various cities in Indonesia. In East Java, there have been at least three large demonsrasi in Malang, Mojokerto and Surabaya. Labor groups supported by student activists reject SKB stated that the government respect and determination mechanism UMK running.

No comments:

Post a Comment