24 April 2008

Wong Cilik Menuntut Hak Tanah

Press Release

Tanah merupakan aset yang paling berharga dari masyarakat desa sehingga tanah menjadi kebutuhan yang sangat penting guna memenuhi kebutuhan kehidupan yang berlangsung setiap hari.


Sebagaimana adanya perselisihan antara warga eks Desa Sendi Pacet Mojokerto dengan Perhutani. Dimana perhutani masih mendasarkan pada pada bukti Boschwezen tentang ganti kerugian terhadap Desa Sendi pada B. No.1-1931 tanggal 21 Nopember 1931 dan B. No. 3 – 1932 tanggal 10 Nopember 1932 seluas 68,24 Ha. Merupakan warisan dari Pemerintah Kolonial Belanda diklaim menjadi salah satu bentuk nasionalisasi aset-aset penjajah kembali menjadi aset negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini, semestinya diikuti oleh kebijakan Perhutani yang turut pula mempertimbangkan kepentingan dan nasib masyarakat yang mempunyai milik atas tanah tersebut.

Perselisihan hak antara warga eks Desa Sendi Pacet Mojokerto dengan Perhutani sudah ditindak lanjuti DPRD Mojokerto dengan membentuk Panitia Khusus yang bertugas menyelidiki dan memberikan kesimpulan atas status Desa Sendi, berdasarkan laporan Panitia Khusus DPRD Mojokerto yang tertuang dalam saran menyatakan kepada Bupati Mojokerto untuk menindaklanjuti kepada pemerintah pusat supaya menetapkan kebijakan pengembalian terhadap tanah eks desa Sendi Pacrt Mojokerto sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhitung selambat-lambatnya satu bulan setelah rekomendasi dikeluarkan.

Panitia Khusus DPRD Mojokerto juga menyarankan kepada Ketua DPRD Mojokerto untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa dengan jalan musyawarah dengan pihak terkait, agar Perhutani segera mencabut laporan kepada pihak Polres Mojokerto terkait kriminalisasi terhadap warga.

Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD tertuang bahwa selambat-lambatnya selama satu bulan Bupati Mojokerto harus menindaklanjuti permasalahan tersebut, tetapi sampai hari ini Bupati Mojokerto tidak melakukan hal tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, maka kami Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoensia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya – Jawa Timur dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur mendesak dan menunut agar pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat wong cilik segera diwujudkan, hal-hal itu kami tujukan pada:

1. Pimipnan DPRD Mojokerto untuk mendesak kepada Bupati Mojokerto agar secepatnya menindaklanjuti hasil laporan Panitia khusus DPRD Mojokerto;

2. Pimpinan DPRD Mojokerto untuk mendesak kepada Perhutani Kab Mojokerto untuk segera mencabut laporan kepada Polres Mojokerto terkait kriminalisasi warga;

3. Bupati Mojokerto untuk segera mengambil tindakan sebagaimana yang diamanatkan dalam Rekomendasi DPRD mojokerto untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut;

4. Departemen Kehutanan Republik Indonesia cq. Perhutani Kab. Mojokerto segera melepaskan tanah;

Surabaya, 24 April 2008

Hormat Kami,

LEMBAGA BANTUAN HUKUM WAHANA LINGKUNGAN HIDUP

(LBH) SURABAYA – JAWA TIMUR (WALHI) JAWA TIMUR

No comments:

Post a Comment