MODANTARA: BANTUAN HARI RAYA BERISIKO MENJADI SUMBER KONFLIK NASIONAL



Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyampaikan penghargaan atas niat Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi dan kurir berbasis aplikasi pada momen Idul Fitri. 

Namun Modantara menyatakan keberatan dan kritik keras terhadap substansi dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. 

Modantara menilai prinsip pengaturan dalam SE ini keliru, karena BHR pada dasarnya adalah bentuk itikad baik (goodwill) yang semestinya lahir dari komitmen perusahaan—sehingga tidak perlu diatur secara berlebihan (overregulated) oleh pemerintah dengan persentase minimum serta tanpa kriteria produktivitas. 

Kemampuan finansial, struktur biaya, dan model bisnis perusahaan platform berbeda-beda, sehingga memaksakan satu formula untuk semua bukan hanya tidak realistis, tetapi juga berisiko memicu dampak yang tidak diinginkan bagi mitra dan publik. 

“BHR adalah itikad baik. Negara semestinya mendorong semangatnya, bukan mengatur detailnya dengan angka minimum dan rumus seragam. Ketika kemampuan perusahaan berbeda-beda dan kriteria produktivitas tidak ada, kebijakan ini justru berisiko menjadi sumber konflik di momen yang seharusnya penuh ketenangan dan keberkahan” ujar Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara. 

SE tersebut mematok BHR dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, namun tanpa kriteria kinerja. 

Kombinasi ini dapat menciptakan ekspektasi luas yang sulit dikelola, membuka ruang multi-tafsir, dan pada akhirnya dapat memicu sengketa dan ketidakstabilan di lapangan. 

Modantara menegaskan dua risiko utama dari SE BHR 2026: 

1. Penetapan minimum 25% tidak realistis SE 2026 mematok BHR paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. 

Penetapan angka minimum seragam mengabaikan kemampuan finansial dan struktur biaya antar platform, sehingga berpotensi menciptakan beban yang tidak seimbang dan mengganggu keberlanjutan ekosistem yang menjadi sumber pendapatan jutaan keluarga. 

2. Tidak ada kriteria kinerja—mengancam asas keadilan bagi mitra aktif SE 2026 tidak menetapkan parameter penerima yang membedakan realitas di lapangan, di mana ratusan ribu hingga jutaan mitra terdaftar memiliki tingkat keaktifan yang sangat bervariasi—mulai dari mitra produktif yang bekerja konsisten, mitra paruh waktu, hingga akun yang tidak aktif. 

Tanpa kriteria minimum seperti keaktifan/produktivitas, kebijakan berpotensi tidak tepat sasaran dan memunculkan penghargaan yang tidak sepadan bagi mitra yang benar-benar aktif dan produktif. 

Modantara menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan anggota selama ini telah menjalankan dan terus meningkatkan berbagai skema dukungan kesejahteraan mitra—termasuk BHR—sebagai bentuk apresiasi dan komitmen sosial. Namun, kebijakan yang baik harus tepat sasaran, dapat dijalankan, dan tidak menciptakan konflik baru. 

“Sebelum dikeluarkannya SE, berbagai perusahaan platform sudah menyatakan komitmen untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi dengan peningkatan anggaran yang cukup signifikan, dengan skema yang disesuaikan dengan kemampuan dan model usaha masing-masing. Itikad baik dari para perusahaan ini harus dihargai dan dipandang sebagai sesuatu yang extra mile dalam mendukung negara” lanjut Agung. 

Karena itu, Modantara mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau ulang SE tersebut—khususnya untuk tidak mematok angka minimum seragam—serta mengembalikan BHR pada prinsip yang tepat: sebagai itikad baik yang didorong pemerintah melalui prinsip umum, sementara formula, besaran, dan mekanisme diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kemampuan dan model bisnisnya, dengan tetap menjunjung asas keadilan bagi mitra yang aktif dan produktif.

#RilisPers
#Foto: ID Nugroho

Tidak ada komentar