MODANTARA: BANTUAN HARI RAYA BERISIKO MENJADI SUMBER KONFLIK NASIONAL
Namun Modantara menyatakan keberatan dan kritik keras terhadap
substansi dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor
M/4/HK.04.00/III/2026.
Modantara menilai prinsip pengaturan dalam SE ini keliru, karena BHR pada
dasarnya adalah bentuk itikad baik (goodwill) yang semestinya lahir dari
komitmen perusahaan—sehingga tidak perlu diatur secara berlebihan
(overregulated) oleh pemerintah dengan persentase minimum serta tanpa kriteria
produktivitas.
Kemampuan finansial, struktur biaya, dan model bisnis perusahaan
platform berbeda-beda, sehingga memaksakan satu formula untuk semua bukan
hanya tidak realistis, tetapi juga berisiko memicu dampak yang tidak diinginkan bagi
mitra dan publik.
“BHR adalah itikad baik. Negara semestinya mendorong semangatnya, bukan
mengatur detailnya dengan angka minimum dan rumus seragam. Ketika
kemampuan perusahaan berbeda-beda dan kriteria produktivitas tidak ada,
kebijakan ini justru berisiko menjadi sumber konflik di momen yang seharusnya
penuh ketenangan dan keberkahan” ujar Agung Yudha, Direktur Eksekutif
Modantara.
SE tersebut mematok BHR dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari
rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, namun tanpa kriteria
kinerja.
Kombinasi ini dapat menciptakan ekspektasi luas yang sulit dikelola,
membuka ruang multi-tafsir, dan pada akhirnya dapat memicu sengketa dan
ketidakstabilan di lapangan.
Modantara menegaskan dua risiko utama dari SE BHR 2026:
1. Penetapan minimum 25% tidak realistis
SE 2026 mematok BHR paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih
selama 12 bulan terakhir.
Penetapan angka minimum seragam mengabaikan
kemampuan finansial dan struktur biaya antar platform, sehingga berpotensi
menciptakan beban yang tidak seimbang dan mengganggu keberlanjutan
ekosistem yang menjadi sumber pendapatan jutaan keluarga.
2. Tidak ada kriteria kinerja—mengancam asas keadilan bagi mitra aktif
SE 2026 tidak menetapkan parameter penerima yang membedakan realitas
di lapangan, di mana ratusan ribu hingga jutaan mitra terdaftar memiliki
tingkat keaktifan yang sangat bervariasi—mulai dari mitra produktif yang
bekerja konsisten, mitra paruh waktu, hingga akun yang tidak aktif.
Tanpa
kriteria minimum seperti keaktifan/produktivitas, kebijakan berpotensi tidak
tepat sasaran dan memunculkan penghargaan yang tidak sepadan bagi mitra
yang benar-benar aktif dan produktif.
Modantara menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan anggota selama ini telah
menjalankan dan terus meningkatkan berbagai skema dukungan kesejahteraan
mitra—termasuk BHR—sebagai bentuk apresiasi dan komitmen sosial. Namun,
kebijakan yang baik harus tepat sasaran, dapat dijalankan, dan tidak menciptakan
konflik baru.
“Sebelum dikeluarkannya SE, berbagai perusahaan platform sudah
menyatakan komitmen untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi dengan
peningkatan anggaran yang cukup signifikan, dengan skema yang disesuaikan
dengan kemampuan dan model usaha masing-masing. Itikad baik dari para
perusahaan ini harus dihargai dan dipandang sebagai sesuatu yang extra mile
dalam mendukung negara” lanjut Agung.
Karena itu, Modantara mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau
ulang SE tersebut—khususnya untuk tidak mematok angka minimum
seragam—serta mengembalikan BHR pada prinsip yang tepat: sebagai itikad baik
yang didorong pemerintah melalui prinsip umum, sementara formula, besaran, dan
mekanisme diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kemampuan
dan model bisnisnya, dengan tetap menjunjung asas keadilan bagi mitra yang aktif
dan produktif.
#RilisPers
#Foto: ID Nugroho










.jpg)













.jpg)

Tidak ada komentar