KOMISI III DPR, BENTUK TIM INDEPENDEN GABUNGAN PENCARI FAKTA!


Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan berbagai organisasi masyarakat sipil menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dan Polda Metro Jaya, membahas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, yang terjadi pada 12 Maret 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, TAUD menegaskan bahwa kasus ini merupakan percobaan pembunuhan berencana yang terorganisir dan berdimensi serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). 

Berdasarkan temuan sementara investigasi TAUD, serangan dilakukan secara sistematis dengan melibatkan sedikitnya 16 orang yang terbagi dalam berbagai peran berbeda, mulai dari pengintaian, pembuntutan, hingga eksekusi. 

Pola ini menunjukkan adanya perencanaan matang serta indikasi kuat keterlibatan aktor intelektual di balik pelaku lapangan.

Selain itu, penggunaan air keras sebagai alat serangan merupakan tindakan yang secara inheren berbahaya dan berpotensi mematikan, sehingga memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP.

Fakta bahwa korban tidak meninggal dunia, tidak menghapus jejak pertanggungjawaban pidana para pelaku. 

Hal tersebut karena gagalnya upaya pembunuhan berencana bukan karena kehendak pelaku, melainkan karena korban segera mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.

Penanganan kasus ini juga harus mencakup kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban.

Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga dampak psikologis, sosial, dan risiko keamanan berkelanjutan, begitu juga keluarga, pendamping, serta pembela HAM lainnya.

Pemulihan korban harus dilakukan secara komprehensif melalui layanan medis, rehabilitasi psikologis, serta pemenuhan hak atas informasi, kompensasi, dan restitusi. 

Pada saat yang sama, jaminan ketiadaan serangan lanjutan hanya dapat dicapai jika penegakan hukum mampu mengungkap seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual, dan memutus jaringan yang terlibat, sehingga mencegah terulangnya kekerasan terhadap korban maupun pembela HAM lainnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami merekomendasikan agar Komisi III DPR RI melakukan hal- hal sebagai berikut:

  1. Komisi III DPR RI harus menegaskan dan memastikan bahwa kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum yang harus diadili melalui peradilan umum, guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.
  2. Kedua, Komisi III DPR RI perlu mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan, guna memastikan seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual, dimintai pertanggungjawaban pidana secara menyeluruh
  3. Komisi III DPR RI perlu mendorong percepatan revisi Undang-Undang TNI, khususnya pencabutan Pasal 74 UU TNI, agar ketentuan Pasal 65 UU TNI dapat berlaku efektif dan memastikan bahwa setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI diadili di peradilan umum
  4. Komisi III DPR RI harus mendorong pembentukan Tim Independen Gabungan Pencari Fakta yang memiliki dasar hukum kuat, komposisi independen, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengungkap secara menyeluruh fakta, motif, dan struktur pelaku.
  5. Komisi III DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dengan meminta laporan berkala dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Komnas HAM guna memastikan transparansi proses serta mencegah distorsi informasi di ruang publik.
  6. Komisi III DPR RI harus memastikan perlindungan maksimal bagi korban, keluarga, dan saksi melalui pengawasan terhadap LPSK, termasuk pemenuhan hak atas keamanan, pemulihan, akses informasi, dan kompensasi, serta mengantisipasi potensi serangan lanjutan

#RilisPers

Tidak ada komentar