INI PERSIAPAN HADAPI PARADIGMA BARU PELAPORAN PAJAK 2026

Administrasi perpajakan Indonesia resmi memasuki era baru integrasi digital dan transparansi real-time. 

Dengan implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau CoreTax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempensiunkan platform lama seperti DJP Online dan aplikasi desktop e-Faktur.

Menjelang tenggat waktu krusial pada 30 April 2026 untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025, yang merupakan pelaporan tahunan pertama yang wajib dilakukan sepenuhnya melalui kerangka kerja CoreTax, perusahaan harus menyadari bahwa perubahan ini jauh lebih besar daripada sekadar peningkatan sistem.

Hal ini menandakan pergeseran fundamental dalam cara korporasi berinteraksi dengan negara.

Dari Pelaporan Historis ke Validasi Real-Time

Sistem baru ini dibangun di atas integrasi penuh, di mana setiap e-Faktur yang diterbitkan dan setiap bukti potong (e-Bupot) yang dibuat akan langsung masuk ke dalam buku besar wajib pajak korporasi secara real-time.

Dampaknya, saat menyiapkan SPT Tahunan, sebagian besar data akan tersedia secara pre-populated berdasarkan aktivitas pelaporan bulanan.

Transisi ini secara efektif mengakhiri era "rekonsiliasi akhir tahun" dan membawa bisnis ke era "akurasi berkelanjutan" (continuous accuracy).

Arsitektur CoreTax dirancang untuk mengidentifikasi ketidakkonsistenan data bahkan sebelum SPT berhasil dikirimkan.

"Kehadiran CoreTax bukan sekadar pembaruan sistem teknis, melainkan penataan ulang fundamental atas tata kelola perpajakan di Indonesia," ujar Irwan Kusumanto, Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan dan Head of Tax BDO Indonesia.

"Dengan validasi yang kini bersifat real-time, integritas data menjadi aset strategis. 'Kebersihan data' atau data hygiene bukan lagi sekadar tugas administratif di belakang layar, melainkan keharusan strategis bagi kepemimpinan korporat untuk memitigasi risiko audit dan memastikan kepatuhan yang berkelanjutan."

Tiga Pilar Strategis bagi Pemimpin Perusahaan

KKP Kusumanto & Rekan merekomendasikan tiga pilar utama bagi manajemen Perusahaan dalam mengarungi ekosistem baru ini:

  • Memperkuat Tata Kelola Data: Memastikan integritas data pada NPWP vendor, Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan integrasi ERP karena DJP kini memiliki visibilitas tingkat transaksi secara langsung.
  • Mengamankan Otoritas Digital: Mengganti kerangka kerja EFIN lama dengan otentikasi berbasis sertifikat digital yang terikat pada Person-in-Charge (PIC) yang terdaftar secara resmi.
  • Meningkatkan Fungsi Pajak: Mengalihkan fokus profesional pajak dari tugas manual ke analisis data dan pemantauan kontrol internal.
“Tim pajak KKP Kusumanto & Rekan berkomitmen untuk membantu perusahaan melewati masa transisi ini melalui layanan yang komprehensif. Layanan kami mencakup dukungan implementasi CoreTax, aktivasi sertifikat digital baru, hingga pemeriksaan kesehatan (health check) kepatuhan pajak untuk memastikan keselarasan catatan internal dengan data pre-populated yang disediakan oleh DJP." jelas Irwan Kusumanto. 

"Navigasi sistem pajak nasional yang baru ini menuntut pemahaman mendalam mengenai maksud regulasi serta manajemen data strategis. Dengan persiapan yang tepat, transisi menuju CoreTax dapat menjadi peluang emas bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan ketahanan kepatuhan jangka panjang," pungkasnya.

#RilisPers
#Foto: Dokumentasi

Tidak ada komentar