HENTIKAN PROSES IZIN LINGKUNGAN BARU TAMBANG SENG DAIRI
Warga Dairi bersama JATAM, WALHI dan organisasi peduli
lingkungan yang tergabung dalam sekretariat bersama (sekber) tolak tambang, melaporkan
aktivitas tambang PT DPM di Sumatera Utara ke Kementerian
Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Upaya ini
dilakukan setelah DPM secara terang-terangan melakukan pengingkaran terhadap putusan
pengadilan dan kemenangan warga Dairi yang sudah dinyatakan sah oleh lembaga peradilan
tertinggi di Indonesia.
Pada 24 Juli 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga
Dairi dan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri LHK No.
SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan
Pertambangan Seng dan Timbal PT DPM, sekaligus mewajibkan Menteri LHK mencabut
keputusan tersebut.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi
masyarakat pada Agustus 2024, yang menegaskan bahwa persetujuan lingkungan PT DPM
tidak sah dan harus dicabut.
Menindaklanjuti putusan itu, pada Mei 2025 KLHK akhirnya resmi
mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM melalui SK No. 888 Tahun 2025.
Dalam konteks tersebut, upaya memproses izin lingkungan baru bagi PT DPM adalah akal-akal
perizinan yang mengabaikan substansi putusan pengadilan.
Pengadilan tidak hanya
membatalkan satu dokumen administratif, tetapi juga menyatakan bahwa rencana tambang
seng bawah tanah dan bendungan limbah raksasa PT DPM tidak layak secara lingkungan dan
mengancam keselamatan warga Dairi, Sumatera Utara dan Aceh Singkil.
Mengulang proses
perizinan untuk proyek yang sama berarti mengabaikan temuan risiko bencana yang sudah
diuji di pengadilan dan menempatkan warga kembali di jalur bahaya.
Kami menilai ada sedikitnya lima masalah serius dalam langkah pemerintah ini:
1. Mengkhianati prinsip kepastian hukum dan keadilan
Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan warga, serta kasasi Mahkamah
Agung yang memerintahkan pencabutan persetujuan lingkungan, adalah
kemenangan penting warga Dairi setelah perjuangan panjang sejak 2023.
Dengan
membuka kembali proses izin lingkungan baru untuk PT DPM, KLH mengirim pesan
bahwa putusan pengadilan bisa “dinetralkan” lewat prosedur administratif baru. Ini
mencederai asas kepastian hukum dan melecehkan jerih payah warga yang sudah
menempuh jalur hukum secara sah.
2. Mengabaikan bukti risiko bencana yang sudah diakui pengadilan
Dalam proses persidangan di PTUN, warga dan para ahli telah membuktikan bahwa
rancangan tambang bawah tanah dan bendungan limbah PT DPM berada di wilayah
rawan gempa dan longsor, dengan potensi bencana industri yang bisa “membumi
hanguskan orang Dairi–Aceh Singkil serta seluruh kehidupan pada wilayah tersebut,”
sebagaimana ditegaskan tim kuasa hukum. Hakim mengakui bukti-bukti ini dan memutus bahwa rencana tambang DPM tidak layak lingkungan.
Mengolah kembali
izin seolah masalah ini bisa disulap lewat revisi dokumen teknis adalah bentuk
pengabaian terhadap asas kehati-hatian dan hak warga atas keselamatan.
3. Mengukuhkan praktik “putar ulang AMDAL” sebagai pola mengakali perlawanan
warga
Pola yang tengah terjadi di Dairi—izin lingkungan dibatalkan, lalu perusahaan dan
pemerintah membuka proses dokumen baru untuk proyek yang sama—adalah
praktik berbahaya dalam tata kelola lingkungan.
Alih-alih menjadikan putusan
pengadilan sebagai koreksi substantif, pemerintah menjadikannya sekadar rintangan
prosedural yang bisa dilewati dengan menyusun dokumen baru.
JATAM menilai ini
sebagai preseden buruk: setiap kali warga menang, negara dan perusahaan
menjawab dengan memperbarui kertas, bukan menghentikan rencana yang terbukti
berbahaya.
4. Mengabaikan hak warga dan trauma panjang konflik
Warga Dairi telah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang rencana tambang
seng dan bendungan limbah PT DPM; sejak sosialisasi AMDAL, gugatan di PTUN,
PTTUN, hingga kasasi di MA, mereka berkali-kali menyampaikan penolakan dan
kekhawatiran atas keselamatan kampung, sumber air, dan tanah mereka.
Melanjutkan proses izin baru tanpa menghentikan rencana tambang berarti
mengabaikan suara warga, membiarkan trauma berulang, dan menempatkan mereka
kembali dalam posisi “tumbal” untuk kepentingan bisnis ekstraktif.
5. Menunjukkan negara lebih berpihak pada korporasi daripada keselamatan rakyat
Sejak awal, JATAM dan jaringan masyarakat sipil menegaskan bahwa rencana
tambang PT DPM adalah bagian dari pola rezim ekstraktivisme yang mengorbankan
wilayah rentan demi kepentingan modal.
Ketika KLHK memilih memproses izin
lingkungan baru, alih-alih menghentikan seluruh rencana tambang seng di Dairi,
negara sekali lagi menunjukkan keberpihakan pada korporasi di atas keselamatan
warga dan keberlanjutan lingkungan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyatakan:
1. KLH wajib menghormati dan menjalankan substansi putusan PTUN dan Mahkamah
Agung, bukan hanya aspek administratifnya. Itu berarti tidak melanjutkan proses izin
lingkungan baru untuk proyek tambang seng dan timbal PT DPM dalam bentuk apa
pun.
2. Pemerintah pusat dan daerah harus menghentikan seluruh rencana tambang seng di
Dairi dan mengeluarkan kebijakan perlindungan wilayah rentan bencana, sumber air,
dan permukiman warga dari ancaman bendungan limbah tambang dan tambang
bawah tanah.
3. Lembaga pendanaan nasional maupun internasional diminta tidak membiayai proyek
PT DPM, mengingat proyek ini sudah dinyatakan tidak layak lingkungan oleh
pengadilan dan mendapat penolakan luas warga.
4. Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas lain kami dorong untuk
memantau proses di KLH, guna mencegah terjadinya maladministrasi dan
pelanggaran hak asasi manusia atas nama investasi tambang di Dairi.
5. Mendesak KLH untuk menghentikan penerbitan izin lingkungan PT DPM dan
mengeluarkan Surat Ketidaklayakan Izin Lingkungan PT DPM
Dairi bukan tumbal tambang.
Kemenangan hukum warga harus menjadi titik balik
penghentian total rencana tambang seng PT DPM, bukan sekadar jeda sebelum izin baru
kembali diterbitkan.
“Sumatera menjadi pengingat bagi kami untuk menyelamatakan ruang hidup. Kami, tidak mau
menggantungkan hidup pada tambang. Karna tanah, hutan, sungai dan alamlah yang
menghidupi kami. Kami mau menghidupi anak cucu kami dari pertanian”, kata Rohani Manalu
dari Dairi.
#RilisPers
#foto: https://denjustpeace.org/wordpress/wp-content/uploads/defensa.jpg










.jpg)













Tidak ada komentar