INDONESIA DALAM KRISIS EKOLOGIS YANG AKUT
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup Indonesia (TLHI) 2025 yang menegaskan bahwa Indonesia sedang berada dalam krisis ekologis yang akut dan menyeluruh.
Tidak ada lagi wilayah yang benar-benar aman dari ancaman kerusakan lingkungan.
Krisis ini merupakan dampak langsung dari arah pembangunan nasional yang menjauh dari mandat konstitusi dan mengukuhkan dominasi model ekonomi ekstraktif.
Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, menilai pemerintahan saat ini telah mengabaikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dengan memaksakan ambisi pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sepanjang 2025, wajah pembangunan Indonesia ditandai oleh legalisasi deforestasi, ekspansi pertambangan besar-besaran, promosi solusi palsu transisi energi, serta menguatnya militerisasi dalam tata kelola sumber daya alam.
“Negara menjadikan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai indikator tunggal kemajuan, sementara kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai biaya yang dianggap tak terhindarkan. Ambisi pertumbuhan ini dibayar mahal melalui lonjakan utang pemerintah yang mencapai Rp8.444,87 triliun per Juni 2024, yang mewariskan risiko fiskal dan ekologis kepada generasi mendatang. Ironisnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi justru berbanding terbalik dengan kesejahteraan rakyat, ditandai dengan penurunan upah riil dan meningkatnya jumlah penduduk rentan miskin,” jelas Wahyu.
Uli Arta Siagian, Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, menjelaskan terkait paradoks hutan Indonesia.
Satu sisi hutan Indonesia dibongkar untuk konsesi tambang, kebun, pangan dan PBPH, namun di sisi lain dijadikan sandaran penyerapan emisi. Sementara penertiban kawasan hutan oleh satgas PKH justru menjadi dalih untuk perubahaan penguasaan kawasan hutan: sebelumnya dikuasi perusahaan swasta, kini dikuasai oleh negara melalui BUMN (Agrinas).
Bahkan dalam konteks penanganan terhadap korporasi penyebab banjir saja, satgas PKH menjadi alat yang digunakan negara.
Akhirnya kekhawatiran WALHI terjawab, pasca pencabutan izin, aktifitas eksploitasi 28 perusahaan tersebut tetap dilanjutkan, meski mungkin melalui entitas berbeda.
Artinya, tidak ada pemulihan hak rakyat dan lingkungan.
“Saat ini saja ada seluas 26 juta hektar hutan alam berada di dalam konsesi perusahaan, baik PBPH, HGU dan WIUP. Jika mesin-mesin izin ini diaktifkan demi mengejar pertumbuhan 8%, maka ini akan menjadi legalisasi deforestasi sangat besar. Belum lagi rencana pembukaan 20 juta hektar untuk pangan dan energi. Saat ini saja, izin pertambangan aktif telah mencakup 9,11 juta hektar yang memicu peningkatan bencana ekologis dan merusak lumbung pangan rakyat. Di wilayah pesisir dan pulau kecil, kebijakan ekonomi biru justru meminggirkan nelayan tradisional melalui reklamasi, tambang pasir laut, dan pembangunan pagar laut yang merugikan ekonomi rakyat,” tegas Uli.
Lalu, Uli juga menyoroti paradoks transisi energi nasional. Target bauran energi terbarukan 2025 justru diturunkan menjadi 17–19 persen, sementara ketergantungan pada batu bara tetap tinggi. Berbagai solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, dan gasifikasi batu bara hanya memperpanjang usia PLTU fosil.
Ledakan PLTU captive di kawasan industri hilirisasi nikel menciptakan zona-zona pengorbanan ekologis baru yang merusak kesehatan warga dan ekosistem pesisir.
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, menegaskan bahwa melalui instrumen hukum seperti UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (PSN), negara secara sistematis memfasilitasi investasi dengan mengorbankan perlindungan lingkungan dan hak-hak rakyat.
Kondisi ini diiringi eskalasi kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, dengan sedikitnya 1.131 warga menjadi korban dalam sepuluh tahun terakhir, untuk 2025 kami mencatat korban ada 36 Korban dari 9 kasus kriminalisasi, sehingga total korban 1.167 orang. Ancaman tidak hanya melalui pemidanaan, melainkan gugatan perdata serta kekerasan. Sekuritisasi sumber daya alam melalui pelibatan aparat bersenjata dalam proyek pangan dan energi memperparah penyempitan ruang sipil dan ancaman bagi pemulihan lingkungan.
“Melalui TLH 2025, WALHI mendesak negara untuk kembali ke kompas konstitusi dengan menjadikan TAP MPR IX/2001 sebagai dasar pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Negara harus mengakui dan melindungi Wilayah Kelola Rakyat (WKR), melakukan audit menyeluruh terhadap regulasi pro-investasi, menghentikan militerisasi tata kelola SDA, serta menggeser paradigma pembangunan dari ekonomi pertumbuhan menuju ekonomi yang menghormati batas-batas ekologis,” tutup Boy.












Tidak ada komentar