20 February 2010

[ Think Sport ] Awasi Polisi Ini,..

Jojo Raharjo

Semakin ruwet saja dunia sepakbola Indonesia. Dan keruwetan itu semakin bertambah dengan kasus di Stadion Jatidiri, Semarang, Jum’at (19/2) kemarin. Seperti baru saya baca beritanya di Jawa Pos online, usai pertandingan Divisi Utama antara tuan rumah PSIS menjamu Mitra Kutai Kartanegara, seluruh perangkat pertandingan dibawa ke Poltabes Semarang atas perintah Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo.

Setelah wasit Dedy Wahyudi dari Denpasar meniup peluit panjang tanda pertandingan berakhir, belasan aparat berpakaian preman menguntit wasit dan dua asistennya serta pengawas pertandingan ke ruang ganti. Usai berganti pakaian, keempatnya diangkut dengan mobil polisi ke Polwiltabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan. Selain wasit Dedy Wahyudi, ikut pula diciduk asisten wasit I Fajar Riyadi (Yogya), asisten wasit II Sutopo (Surabaya), dan Penagwas Pertandngan Khairul Agil.

Kapolda mencurigai wasit bertindak tidak adil saat memimpin laga yang dimenangkan PSIS 2-0 itu. "Mereka akan saya periksa, banyak keputusan yang tidak adil selama babak pertama. Ini bisa membuat pemain berkelahi di lapangan dan berpotensi rusuh. Setelah pertandingan, mereka diperiksa," ujar Kapolda dengan raut muka marah.

Kapolres Semarang Selatan AKBP Nurcholis saat dihubungi Jawa Pos mengatakan, wasit diperiksa karena dicurigai menerima suap sehingga keputusannya banyak menguntungkan PSIS. "Kami sedang interogasi, kenapa kok mudah sekali dia mencabut kartu merah dan banyak keputusan lain yang tidak adil. Barangkali saja dia menerima suap, kami akan dalami itu," papar Nurcholis.

Untuk Anda yang sedang terheran-heran dengan kasus ini, jangan dulu terlalu kaget. Mari kita buka kembali rekam jejak Alex Bambang Riatmodjo yang menjadi orang nomer satu di Mapolda Jateng sejak November 2008. Pada 12 Februari 2009, pemain Persis Solo Nova Zaenal dan pemain asing Gresik United Bernard Momadao ditahan di rumah tahanan Poltabes Surakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) jo pasal 352 KUHP.

Keduanya ditangkap di lapangan saat berkelahi dalam pertandingan Divisi Utama di Stadion R Maladi, Solo yang disaksikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Alex Bambang Riatmodjo. Setelah menjalani serangkaian sidang melelahkan hampir setahun, Nova Zaenal dan Bernard Mamadou akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Weeeiittss.. bisakah Anda bayangkan dua kejadian itu? Wasit yang dianggap tidak fair memimpin pertandingan diciduk ke kantor polisi, demikian pula dua pemain bola yang berkelahi di lapangan harus diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi dan menjadi pesakitan di pengadilan. Ingatan saya tiba-tiba melayang pada peristiwa 25 Juni 1997 saat Mike Tyson dua kali menggigit kuping Evander Holyfield di ronde ketiga dalam perebutan sabuk juara dunia tinju kelas berat dunia.

Saya membayangkan, seandainya pertarungan Tyson dan Holyfield digelar di Stadion Manahan Solo atau di Lapangan Simpang Lima Semarang dan disaksikan Kapolda Jateng Alex Bambang Riatmodjo, bisa jadi setelah menciak telinga lawannya, Mike Tyson segera menjalani proses verbal di polsek terdekat.

Bukan dua kejadian itu saja Kapolda Alex bertindak terlalu jauh dalam pertandingan sepakbola Liga Indonesia. Ketua Komisi Disiplin PSSI, Hinca Panjaitan, sewot bukan kepalang saat ada intervensi pihak luar di sela-sela pentas Liga Super antara PSIS menjamu Persijap Jepara pada 15 Februari 2009. Komdis menilai hukum pertandingan sepakbola bersifat universal, memiliki aturan tersendiri yang tidak bisa dicampuri pihak luar.

Sebelum pertandingan antara PSIS melawan Persijap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Alex Bambang Riatmodjo berdiri di lapangan dan berbicara di hadapan penonton, wasit, ofisial pertandingan, dan pemain dengan mikrofon. Ia mengingatkan kepada pemain, ofisial tim, dan penonton supaya jangan melakukan tindakan kekerasan di lapangan,..next click here.

| republish | Please Send Email to: iddaily@yahoo.com |

No comments:

Post a Comment