28 February 2008

DPRD Sidoarjo dan Korban Lumpur Tolak Keputusan Pemerintah

Iman D. Nugroho

Keputusan Pemerintah untuk membayar ganti rugi warga tiga desa baru, Desa Pejarakan, Desa Besuki dan Desa Kedungangkring yang sebelumnya tidak dimasukkan ke peta desa berdampak lumpur Lapindo, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo. Seharusnya, pemerintah juga memasukkan dua desa lain, Desa Siring Barat danDesa Mindi, yang juga terkena dampak tidak langsung semburan lumpur Lapindo.

-------------

Ketua Panitian Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Kabupaten SiIdoarjo, Ali Fauzi mengatakan, keputusan pemerintah itu menyakitkan hati korban lumpur yang lain. Bukan tidak mungkin, akan muncul reaksi keras dari masyarakat atas keputusan itu. "Penggantian tiga desa itu menyakitkan, dan akan muncul reaksi keras," kata Ali Fauzi di Sidoarjo, Kamis (28/02/08) ini.

Nasib masyarakat dua desa lain yang belum dimasukkan ke dalam desa berdampak akan semakin terpuruk. Padahal kenyataannya, Desa Siring Barat dan Desa Mindi juga terkena dampak lumpur Lapindo. Selain rusaknya sarana dan prasarana, dua desa itu juga berbahaya sebagai tempat tinggal.

Untuk menghindari hal itu, Jumat ini DPRD Kabupaten Sidoarjo akan melakukan pertemuan dengan perwakilan korban lumpur. DPRD Kabupaten Sidoarjo juga akan mengirim surat ke presiden menyangkut penolakan keputusan itu. "Kami akan berkonsolidasi dengan korban lumpur dan akan segera mengirimkan sikap resmi kami ini ke Presiden RI melalui surat," katanya.

Ali Fauzi mengatakan, seharusnya pemerintah lebih terbuka dan berani mengeluarkan keputusan yang memiliki dampak jangka panjang. Seperti menjelaskan dengan transparan, lokasi-lokasi yang saat ini berbahaya, atau kemungkinan akan terkena dampak lumpur Lapindo. Penjelasan itu penting sebagai upaya antisipasi masyarakat bila suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan.

Ali Mursyid, salah satu penduduk Desa Besuki mengatakan, keputusan pemerintah untuk memasukkan desanya ke dalam desa baru berdampak lumpur Lapindo, adalah sebuah perkembangan yang bagus. Penduduk Besuki, kata Ali, tidak ambil pusing dengan asal dana yang akan digunakan oleh pemerintah untuk membayar ganti rugi. "Apakah dari APBN atau dari Lapindo, yang pasti ganti rugi harus dibayar," kata Ali pada The Jakarta Post.

Kekecewaan tidak terbendung muncul dari penduduk Desa Siring Barat. Penduduk di desa yang berada di samping barat Jl. Raya Porong dan hanya berjarak 1 Km dari pusat semburan lumpur Lapindo itu merasa pemerintah telah memperlakukan mereka dengan tidak adil. "Ini sangat tidak adil, bagaimana pemerintah bisa menilai desa kami tidak pantas diganti, padahal Desa Siring Barat juga berdampak," kata Ahmad, penduduk Desa Siring Barat.

Kamis ini, beberapa penduduk Desa Siring Barat membuktikan betapa berbahayanya tinggal di itu. Mereka menyulut api dari gas yang menyembur di salah satu tempat di desa itu, yang langsung menciptakan api layaknya kompor gas setinggi 30 Cm dari permukaan tanah. "Siapa yang mau tinggal di desa seperti ini," kata Ahmad.

Sementara itu, menanggapi keputusan pemerintah, Abdul Rokhim dari Desa Mindi mengingatkan kembali tentang tiga hal yang menjadi inti persoalan lumpur Lapindo. Yakni adanya pengeboran, lumpur panas dan korban sosial dan lingkungan karena semburan lumpur. "Keputusan pemerintah hendaknya tidak mengingkari tiga fakta tak terbantahkan itu," kata Abdul Rokhim pada The Jakarta Post.

No comments:

Post a Comment