Jakarta (iddaily.net) – Untuk gampangnya, politik akar rumput (grassroots politics) dapat dipahamkan sebagai bentuk politik yang bertumpu pada partisipasi warga-negara dari bawah.
Di mana agenda, aspirasi, dan pengambilan keputusan publik lahir dari warga. Bukan semata-mata ditentukan oleh elit politik.
Dalam konteks negara-bangsa sekarang, politik akar rumput menjadi mekanisme untuk memperkuat legitimasi demokrasi, memperluas representasi politik, serta meningkatkan kapasitas negara dalam merespons kebutuhan warga secara inklusif.
Berbeda dengan politik elit yang bersifat sentralistis, maka politik akar rumput menempatkan warga sebagai subyek politik.
Bukan sekadar obyek mobilisasi politik.
Belakangan, politik akar rumput muncul dan menemukan relevansinya kembali dalam dinamik negara-bangsa.
Setidaknya ada tiga faktor yang menjadi pemicunya.
Faktor pemicu pertama adalah ketika warga merasa partai politik dan elit penguasa semakin teralienasi dari realitas dan kebutuhan riil rakyat di tingkat akar rumput.
Faktor pemicu kedua adalah ketika kehadiran media sosial dan platform digital memotong jalur birokrasi komunikasi.
Maka, warga akar rumput sekarang bisa menggalang kekuatan, crowdfunding, dan opini publik secara instan. Tanpa perlu restu dan arahan lembaga formal.
Faktor pemicu ketiga adalah ketika isu-isu semacam perubahan iklim, ketimpangan ekonomi ekstrim, korupsi level atas penguasa yang ugal-ugalan, dan hak atas ruang hidup adalah masalah makro.
Tapi, dampaknya langsung dirasakan secara mikro di level akar rumput. Sehingga, memaksa warga lokal berteriak dan bergerak secara mandiri.
Pada hakikatnya, sejarah politik akar rumput itu melekat pada evolusi negara-bangsa itu sendiri.
Kurang lebih evolusinya dapat diringkas dalam empat fase.
Fase pertama, abad ke-19. Muncul melalui gerakan buruh, koperasi, dan civil society organization yang menuntut hak politik.
Fase kedua, pertengahan abad ke-20. Berkembang dalam gerakan hak sipil, gerakan anti-kolonialisme, serta gerakan demokratisasi di banyak negara berkembang.
Fase ketiga, akhir abad ke-20. Politik akar rumput menguat melalui konsep participatory democracy, desentralisasi, dan pemberdayaan warga lokal.
Fase keempat, abad ke-21 sekarang. Politik akar rumput bertransformasi menjadi gerakan digital berbasis komunitas, jaringan sipil, dan kolaborasi online – offline. Formatnya adalah gerakan sosial baru.
Untuk era sekarang, setidaknya ada tiga ciri utama praktik politik akar rumput pada negara-bangsa.
Ciri pertama, tak lagi bergantung pada satu figur yang absolut. Gerakan cenderung berbentuk jaringan kolektif. Di mana tiap individu memiliki agensi yang setara. Dan, warga ikut menyusun agenda publik.
Ciri kedua, praktik politik dilakukan secara simultan. Konsolidasi, edukasi, dan narasi dibangun di ruang siber, yaitu melalui tagar, petisi online, dan kampanye digital. Sementara aksi nyata semacam protes dan advokasi hukum, dieksekusi di ruang fisik.
Ciri ketiga, bahwa politik akar rumput sekarang bergerak secara cair berdasarkan isu-isu spesifik yang menyentuh keadilan distributif. Seperti misalnya isu penggusuran, isu illegal logging, isu perusakan lingkungan, etc.
Agar tidak sekadar menjadi riak politik sesaat, maka politik akar rumput memang sepatutnya dilembagakan.
Untuk ini, setidaknya ada tiga cara yang paling efektif untuk memperkuat pelembagaan politik akar rumput untuk suatu negara.
Mulai dari cara participatory budgeting. Dalam hal ini, negara harus mengadopsi sistem di mana komunitas lokal diberi kewenangan penuh secara hukum untuk menentukan sendiri alokasi anggaran pembangunan di wilayahnya.
Berikutnya adalah dengan cara membentuk dan melegitimasi citizens’ assemblies yang diakui oleh konstitusi, guna menegaskan perihal pemilikan hak veto atau hak memberi rekomendasi mengikat terhadap kebijakan publik di tingkat daerah.
Selain itu adalah dengan cara membangun infrastruktur digital berbasis open source milik publik.
Hal ini dimaksud untuk transparansi kebijakan. Sekaligus memberikan jaminan perlindungan hukum bagi aktor akar rumput yang melakukan pengawasan.
Sampai di sini, dapat dikonstatasikan bahwa politik akar rumput bukanlah sekadar strategi mobilisasi warga.
Tapi, merupakan fondasi bagi demokrasi yang responsif dan berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya ketidakpercayaan terhadap struktur kepolitikan negara-bangsa, disrupsi digital, kompleksitas kebijakan publik, disfungsi kapital global, dan kegagalan merespon kebutuhan riil warga, maka pelembagaan politik akar rumput menjadi instrumen untuk menjaga legitimasi negara, meningkatkan kualitas kebijakan, serta memperkuat ketahanan demokrasi.
So, pelembagaan politik akar rumput bukanlah bukanlah ancaman bagi stabilitas.
Tapi justru merupakan prasyarat mutlak untuk mengimbangi dominasi autocratization dan struktur global demi menyelamatkan demokrasi.
Salah satu kerangka teori yang membingkai secara apik perihal di atas adalah teori “space of flows – space of places” dari Manuel Castells.
Diargumenkan, bahwa kekuasaan global sekarang beroperasi dalam space of flows (jaringan kapital, teknologi, digital dan AI).
Untuk melawannya, maka politik akar rumput harus memperkuat space of places (ruang fisik, identitas lokal, dan masyarakat akar rumput) dengan cara mengorganisir diri secara digital. Demi untuk mempertahankan ruang hidup fisik mereka.
Jika negara abai dan gagal melembagakan politik akar rumput, maka konsekuensi fatal yang akan terjadi adalah kekosongan wadah akar rumput yang sehat.
Buntutnya, kondisi semacam ini pasti akan dimanfaatkan oleh politisi oportunis dan atau pemimpin penghasut.
Mereka piawai memanipulasi kemarahan warga masyarakat bawah, demi agenda kekuasaan pribadi yang justru akan menghancurkan pilar-pilar demokrasi dari dalam. Nah !
