Jakarta (iddaily.net) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara institusi sipil dan militer.
Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat memperluas fungsi pengawasan negara terhadap masyarakat tanpa dasar hukum yang memadai serta membuka peluang munculnya intimidasi dalam hubungan antara warga dengan otoritas perpajakan.
Dalam keterangannya, koalisi menegaskan bahwa pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, serta pelayanan publik.
Menurut mereka, sistem perpajakan Indonesia menganut mekanisme self-assessment, sehingga kewenangan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum berada di tangan otoritas pajak bersama aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang akuntabel.
“Pelibatan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan,” demikian salah satu poin pernyataan koalisi.
Dinilai Tidak Sesuai Mandat TNI
Koalisi juga menyoroti aspek hukum dari kebijakan tersebut.
Mereka berpendapat bahwa pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak tidak sejalan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, TNI memiliki mandat utama menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman terhadap negara.
Sementara itu, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) hanya dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup tugas tertentu berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Koalisi menilai pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi masyarakat, maupun pemetaan potensi wajib pajak bukan merupakan bagian dari fungsi pertahanan negara sehingga tidak dapat diperluas melalui kebijakan administratif.
Soroti Risiko Kebocoran Data dan Hak Privasi
Selain persoalan kewenangan, koalisi juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan data wajib pajak.
Mereka menilai informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, hingga kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan perpajakan secara sah, dengan mekanisme akses dan pertanggungjawaban yang jelas.
Apabila data tersebut dihimpun melalui jejaring aparat kewilayahan di luar struktur DJP, koalisi menilai risiko penyalahgunaan informasi, kebocoran data, stigmatisasi, hingga tekanan sosial terhadap masyarakat akan meningkat.
Dikhawatirkan Timbulkan Rasa Takut di Masyarakat
Koalisi juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut, khususnya bagi masyarakat di tingkat desa.
Menurut mereka, kehadiran Babinsa dalam urusan perpajakan dapat menimbulkan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan keamanan dalam mendorong kepatuhan pajak.
Kelompok masyarakat yang dinilai paling rentan terdampak antara lain pelaku usaha mikro dan kecil, petani, nelayan, serta pekerja sektor informal.
Dalam situasi tersebut, warga dikhawatirkan merasa diawasi sebagai objek keamanan, bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak dan perlindungan hukum.
Koalisi menilai kondisi tersebut bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan.
Dorong Perbaikan Layanan Pajak
Sebagai alternatif, koalisi mendorong pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan publik.
Langkah yang diusulkan meliputi peningkatan kualitas layanan perpajakan, penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan edukasi kepada masyarakat, penerapan sistem perpajakan yang lebih adil, penindakan terhadap praktik penghindaran dan penggelapan pajak berskala besar, serta penguatan pengawasan penggunaan data oleh DJP.
Menurut koalisi, kepatuhan pajak yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui transparansi, kepercayaan publik, dan perlakuan yang adil, bukan melalui pendekatan yang menimbulkan rasa takut.
Lima Tuntutan Koalisi kepada Pemerintah
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yaitu:
1. Mendesak DJP dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.
2. Meminta Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk Babinsa, tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kepatuhan pajak warga.
3. Mendorong pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, serta kerahasiaan data wajib pajak.
4. Meminta DJP memperkuat sistem pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dapat diaudit, dan dijalankan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur perlindungan hak warga.
5. Mendesak Komnas HAM, Ombudsman, serta lembaga pengawas lainnya melakukan pemantauan terhadap potensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang dapat muncul akibat kebijakan tersebut.
Koalisi menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen konstitusional untuk membiayai kepentingan publik.
Karena itu, proses pemungutan dan pengawasannya harus tetap dilaksanakan secara demokratis, menghormati hak-hak warga negara, serta tidak menjadi pintu masuk bagi perluasan peran militer dalam urusan sipil sehari-hari.
