Jakarta (iddaily.net) – Persekusi terhadap kelompok minoritas seksual dan gender dinilai semakin meningkat di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menyikapi kondisi tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menghentikan narasi diskriminatif serta menindak setiap aksi kekerasan yang menyasar kelompok minoritas.
ICJR menilai eskalasi persekusi terjadi melalui berbagai bentuk tindakan, mulai dari sweeping, perburuan, intimidasi, hingga penyebaran ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas seksual dan gender.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah aksi sweeping dan intimidasi terhadap sejumlah transpuan yang tengah mencari nafkah dengan mengamen di Bogor, Jawa Barat.
Menurut ICJR, tindakan tersebut mencerminkan meningkatnya praktik kekerasan berbasis identitas yang harus segera ditangani negara.
Eskalasi Persekusi dengan Narasi Perpres
Dalam keterangannya, ICJR menyoroti diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
ICJR juga menilai sejumlah pernyataan publik dari anggota DPR RI yang mendukung substansi aturan tersebut berpotensi memperkuat stigma terhadap kelompok minoritas seksual dan gender.
Menurut lembaga tersebut, narasi yang menempatkan kelompok tertentu sebagai ancaman justru dapat memicu pembenaran terhadap tindakan diskriminatif maupun kekerasan di masyarakat.
“Narasi yang memarginalkan kelompok tertentu tidak hanya memperkuat stigma, tetapi juga berpotensi menciptakan ruang pembenaran bagi praktik diskriminasi dan kekerasan,” demikian pandangan ICJR dalam pernyataannya.
Ratusan Korban Kekerasan Tercatat Sepanjang 2025
ICJR mengutip data Arus Pelangi yang mencatat sedikitnya **141 korban kekerasan fisik maupun nonfisik terhadap kelompok minoritas seksual dan gender sepanjang 2025**.
Berdasarkan data tersebut, ICJR menilai negara perlu mengevaluasi kebijakan maupun pernyataan pejabat publik yang berpotensi memperkuat diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa membedakan identitas gender maupun orientasi seksual, memiliki hak konstitusional atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Persekusi Dinilai Masuk Kategori Tindak Pidana
ICJR menegaskan bahwa berbagai tindakan seperti persekusi, sweeping, intimidasi, perburuan, kekerasan, hingga aksi main hakim sendiri (vigilantisme) merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana.
Menurut ICJR, ketentuan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum serta ketentuan tentang penganiayaan.
Sementara itu, apabila tindakan tersebut mengandung unsur kekerasan seksual, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 15 tahun penjara.
Karena itu, ICJR menilai negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh pelaku kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang identitas korban.
Desak Pemerintah Hentikan Narasi Diskriminatif
Sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia, ICJR meminta pemerintah segera menghentikan berbagai narasi yang dinilai berpotensi memicu diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual dan gender.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku persekusi, sweeping, intimidasi, maupun bentuk kekerasan lainnya.
ICJR juga menekankan pentingnya negara memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang komprehensif kepada para korban agar hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam konstitusi dapat terpenuhi.
Menurut ICJR, pengabaian terhadap kewajiban negara dalam melindungi seluruh warga dari tindakan kekerasan dapat bertentangan dengan amanat konstitusi mengenai perlindungan hak asasi manusia.
Lembaga tersebut berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh penyelenggara negara dapat memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri, sekaligus memperkuat penegakan hukum secara adil terhadap setiap pelaku tindak pidana.
