Jakarta (iddaily.net)- Limited government merupakan prinsip yang menegaskan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum serta hak warga-negara, agar negara tidak berubah menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang.
Dalam konsepsi limited government itu bukan berarti negara lemah atau negara minimal.
Tapi, negara cukup kuat untuk menjaga keamanan, keadilan, dan pelayanan publik.
Sekaligus negara dapat diawasi, dikoreksi, dan dimintai pertanggungjawaban.
Tujuan utama dari limited government adalah menciptakan keseimbangan antara kapasitas negara dengan pengendalian negara.
Sejarah kemunculan limited government terkait dengan konteks perlawanan terhadap absolutisme monarki di eropa.
Tonggak awalnya adalah magna carta di Inggris pada tahun 1215, yang memaksa raja menerima pembatasan kekuasaan oleh para bangsawan.
Prinsipnya, kekuasaan harus dibatasi dan raja tak berada di atas hukum.
Dalam perkembangan sejarah, gagasan limited government mencapai puncaknya paska PD II, ketika diadopsi menjadi prinsip demokrasi moderen.
Pada era sekarang, limited government diperlukan dan bahkan mendesak dihadirkan kembali.
Setidaknya ada tiga alasan.
Alasan pertama, “teknologi kontrol yang masif”. Tanpa pembatasan yang jelas, maka negara bisa memanfaatkan algoritma, big data, dan facial recognition untuk memata-matai serta mengontrol opini warga.
Alasan kedua, “sentralisasi krisis”. Ketidakstabilan ekonomi global, perang kawasan, pandemi, krisis iklim, etc kerap dijadikan pembenar oleh negara untuk mengambil tindakan darurat yang menggerus hak-hak sipil secara permanen.
Alasan ke tiga, “polarisasi populisme”. Munculnya pemimpin berlagak populis, yang mengklaim membawa suara mayoritas, seringkali mencoba meruntuhkan institusi penyeimbang (parlemen, peradilan, kampus, ormas, etc) demi melanggengkan kekuasaan.
Adapun ciri-ciri utama dari pelembagaan limited government dalam suatu negara mencakup beberapa hal.
Ciri pertama, “tegaknya supremasi hukum”. Hukum mengikat semua penguasa. Termasuk regulasi ketat terhadap penyalahgunaan wewenang digital dan aparat keamanan.
Ciri kedua, “berfungsinya check and balance”. Di mana lembaga legislatif dan yudikatif memiliki kapasitas nyata untuk membatalkan keputusan eksekutif yang melampaui batas.
Ciri ketiga, “keterbukaan informasi digital”. Warga mudah mengakses untuk audit anggaran dan kebijakan anggaran secara real-time.
Ciri keempat, “ruang sipil yang aman”. Adanya jaminan kebebasan berpendapat, pers yang independen, perlindungan bagi aktivis dan whistleblower.
Ciri kelima, “perlindungan hak minoritas”. Mayoritas tak boleh meniadakan hak kelompok minoritas.
Mengingat desakan kebutuhan akan hadirnya limited government, maka harus ada upaya untuk menyegerakan penguatan pelembagaannya. Sejauh in, cara yang diyakini paling efektif mencakup beberapa hal.
Cara pertama, “memperkuat rule of law”. Fokus perbaikan dan penguatannya pada independensi hakim, profesionalisme aparat penegak hukum, kejelasan-ketegasan-kepastian hukum. Tanpa hukum yang independen, seluruh sistem pembatasan kekuasaan akan menjadi rapuh.
Cara kedua, “memperkuat sistem checks and balances”. Melalui pengawasan parlemen, pengawasan yudisial, pengawasan civil society. Penegasan bahwa tak ada lembaga yang memiliki kekuasaan absolut.
Cara ketiga, “konstitusionalisme digital”. Memasukkan hak digital (hak privasi data dan akses internet secara bebas) ke dalam level perlindungan konstitusional, agar tak mudah diubah.
Cara keempat, “penguatan institusi oversight independen”. Memperkuat lembaga-lembaga semacam pemberantasan korupsi, ombudsman, HAM, etc yang otonom. Bukan di bawah kendali negara.
Cara kelima, “memperkuat civil society”. Masyarakat kampus, ormas, media, dan komunitas profesional harus memiliki ruang yang cukup untuk melakukan kontrol sosial.
Dari keseluruhan uraian ringkas perihal limited government di atas, dapat disimpulkan bahwa negara yang sehat bukanlah negara yang paling kuat.
Tapi, negara yang paling mampu menggunakan limited government secara efektif. Sekaligus paling terkendali oleh hukum dan mekanisme kelembagaan.
Sedangkan ancaman terhadap limited government era sekarang bersifat subversif dan berbasis teknologi, yang merusak institusi dari dalam secara legal. Oleh sebab itu, hukum harus progresif dengan berbasis nilai.
Akhirnya, dalam jangka panjang, kegagalan memperkuat limited government tak hanya mengancam demokrasi. Tapi juga mengancam keberlangsungan negara hukum. Nah!
