ISRAEL SAHKAN HUKUMAN MATI UNTUK TAHANAN PALESTINA: TOLAK!

Langkah Israel yang mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati terhadap tahanan Palestina mendapat respon keras. 

Sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Indonesia harus bertindak. 

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta hukum internasional. 

Ia menilai, pengesahan UU tersebut bukan hanya tindakan represif, tetapi juga bagian dari pola sistematis yang mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina.

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” tegas Oleh Soleh, Rabu (1/4/2026).

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa UU tersebut sangat berbahaya karena memungkinkan hukuman mati dijatuhkan tanpa permintaan dari jaksa penuntut, serta hanya membutuhkan suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat. 

Hal ini dinilai membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan.

“Bagi warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan, aturan ini akan menghilangkan peluang untuk mendapatkan pengampunan maupun mengajukan banding. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” lanjutnya.

Oleh Soleh juga mendesak Indonesia untuk memainkan peran aktif di kancah internasional. 

Ia menekankan bahwa sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah diplomatik guna menggagalkan pemberlakuan UU tersebut.

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu mengajak komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

#RilisPers

Tidak ada komentar