PERANG SARUNG DAN ISU HAK ANAK
Bulan suci Ramadan selalu menjadi titik kumpul komunal yang dirindukan.
Namun, di balik semarak ibadah, ada pekerjaan rumah besar terkait pelindungan anak yang kerap kita abaikan.
Fenomena 'perang sarung' yang marak—bahkan hingga merenggut nyawa dan menyebabkan gegar otak yang telah terjadi—bukanlah sekadar kenakalan remaja biasa.
Ini adalah sinyal darurat dari krisis ruang bermain, lemahnya pengawasan, dan gagalnya lingkungan memfasilitasi energi anak-anak kita.
Krisis Ruang Ekspresi dan Perubahan Pola Waktu
Tragedi ini umumnya berakar di perkampungan padat penduduk.
Di saat lahan-lahan luas telah berubah menjadi pabrik atau area parkir, ruang gerak anak menjadi sangat sempit.
Akibatnya, ketika Ramadan tiba dan anak-anak memiliki alasan sah untuk keluar rumah di malam hari, mereka berlari mencari ruang seluas-luasnya untuk berekspresi.
Masalah ini diperparah oleh perubahan pola waktu. Orang dewasa kerap kelelahan dan langsung beristirahat setelah berbuka puasa atau tarawih karena harus bekerja esok harinya.
Sebaliknya, energi anak-anak justru sedang meluap-luap di malam hari dan waktu sahur.
Kekosongan pengawasan di celah waktu inilah yang memicu anak-anak mencari penyaluran energinya sendiri di jalanan.
Negara sebenarnya telah menjamin hak pemenuhan waktu luang anak (Kluster 4 Pemenuhan Hak Anak), namun implementasinya di lapangan masih membutuhkan dukungan anggaran dan rekayasa lingkungan yang sistematis.
Fenomena Gunung Es dan Urgensi RUU Pengasuhan Anak
Kita tidak boleh terkecoh.
'Perang sarung' hanyalah puncak gunung es dari persoalan lama yang tak kunjung selesai; ia sekadar migrasi alat dari tawuran konvensional, di ramadan berganti alatnya dengan sarung.
Di balik rentetan angka kejadian tersebut, terdapat data kerentanan yang harus kita afirmasi secara kritis.
Apakah kita menyadari bahwa di balik anak-anak yang turun ke jalan tersebut ada realitas keluarga bercerai, kerentanan ekonomi (desil 1 dan 2), tingginya Angka Tidak Sekolah (ATS), isu kesehatan mental, anak yang dititipkan atau diabaikan (meski memiliki keluarga), hingga minimnya respons terhadap kekerasan anak di suatu daerah?
Sistem rujukan kita kerap kali mati. Untuk menjemput dan mengurai benang kusut di hulu ini, Indonesia sangat membutuhkan payung kebijakan yang kuat: RUU Pengasuhan Anak.
Tanpa ini, penanganan kita akan selalu centang perenang dan terlambat merespons.
_
Merebut Kembali Partisipasi Anak: Mewujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak
Rumah ibadah sering kali memiliki halaman yang paling luas di tengah perkampungan padat.
Namun sayangnya, banyak masjid dan musala saat ini mengalami krisis partisipasi anak yang bermakna.
Anak-anak sering kali hanya dilihat sebagai objek penerima zakat dan takjil, namun diusir ketika dianggap berisik, atau sama sekali tidak dilibatkan dalam merencanakan kegiatan Ramadan mereka sendiri.
Akibatnya, takmir dan donatur sering kali menutup mata. Mereka gagal paham.
Tentu tidak semua masjid atau musholla seperti itu.
Tapi ini bisa jadi renungan bersama.
Mereka merasa ibadah sudah paripurna ketika melihat anak-anak berbaris rapi menerima takjil, tanpa menyadari bahwa anak-anak yang sama mungkin terlibat perang sarung di gang-gang sempit selepas sahur.
Kita harus mengubah cara pandang (mindset) ibadah dan zakat kita.
Para donatur dan pengurus masjid harus menaikkan level kepeduliannya.
Ramadan yang berlangsung selama 30 hari adalah momentum emas untuk mengarusutamakan isu anak, perempuan, lansia, dan difabel.
Masjid harus menghadirkan inovasi, menyediakan ruang penyaluran bakat, dan menjadi tempat yang dirindukan anak—bukan sekadar tempat transit sebelum mereka kembali bertarung di jalanan.
Jangan pernah merasa anak kita paling aman hanya karena fasilitas di rumah sudah terpenuhi.
Dalam sistem sosial, jika ada satu kelompok anak yang tidak terurus, dampaknya akan mengintai seluruh anak di lingkungan tersebut.
Mari jadikan Ramadan ini sebagai titik balik pemulihan ghirah dan jiwa anak.
Bersama-sama, kita wujudkan seluruh ruang kegiatan bersama di bulan suci ini menjadi lingkungan yang Ramah Anak.
#Jasra Putra | Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
#Foto Polres Madiun










.jpg)












Tidak ada komentar