PASAR UANG BERGEJOLAK: AMANKAN DANA JEMAAH HAJI

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang pada tahun 2025 meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan 2024. 

Predikat tersebut menandakan pengelolaan keuangan yang baik. Namun demikian, ia juga mendesak BPKH untuk memastikan dana jemaah haji Indonesia yang diinvestasikan tetap aman di tengah gejolak pasar keuangan.

Hidayat yang akrab disapa HNW menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 2 bahwa pengelolaan keuangan haji berasaskan prinsip syariah dan kehati-hatian sebelum asas manfaat.

“Target imbal hasil BPKH tahun 2026 sebesar 7,9 persen posisinya lebih tinggi dari realisasi 2025 dan dari suku bunga SBN 10 tahun. BPKH harus memastikan target ini realistis dan konsisten dengan profil risiko investasi BPKH yang harus mengutamakan perlindungan dana jemaah haji,” ujar Hidayat usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas BPKH RI, Rabu (4/2).

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebutkan kondisi pasar keuangan, baik internasional maupun nasional, tengah bergejolak. 

Hal tersebut antara lain ditunjukkan oleh Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami trading halt selama dua hari berturut-turut pada 28 dan 29 Januari 2026. 

Ketua Bursa Efek Indonesia (BEI), kemudian Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta beberapa jajaran lainnya mengundurkan diri dari jabatan pascakejadian tersebut.

Data dari BPKH juga menunjukkan bahwa kondisi investasi saat ini belum ideal. Realisasi imbal hasil dana kelolaan haji pada tahun 2025 hanya mencapai 6,86 persen, lebih rendah dari asumsi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sebesar 7,60 persen. 

Selain itu, realisasi investasi langsung dan investasi lainnya pada 2025 hanya menghasilkan sekitar Rp200 miliar, jauh di bawah target Rp746 miliar.

“Sehingga jika BPKH meningkatkan targetnya secara signifikan untuk tahun 2026 di tengah kondisi yang demikian, dikhawatirkan risiko yang dihadapi juga meningkat dan berimbas pada keberlangsungan dana jemaah haji. Hal ini harus dihindari,” lanjutnya.

Selain faktor eksternal, secara internal, sesuai laporan BPKH, kebutuhan penarikan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Kementerian Agama pada tahun 2025 untuk penyelenggaraan haji 2026 turut menggerus nilai manfaat karena mengurangi Aset Under Management (AUM) atau dana kelolaan sekitar Rp2,76 triliun. 

Pembatalan haji reguler dan khusus yang lebih tinggi dari target juga menekan AUM sebesar Rp568 miliar.

Oleh karena itu, ia mendorong Dewan Pengawas BPKH untuk menguatkan peran pengawasan investasi secara konstruktif dan produktif terhadap Badan Pelaksana BPKH, agar target imbal hasil yang optimistis tetap dicapai dengan manajemen risiko yang baik.

“Jemaah haji Indonesia menitipkan amanah dananya untuk dikelola oleh BPKH dengan harapan ketika tiba waktu keberangkatan, dana tersebut tersedia dengan nilai manfaat yang optimal. Harapan ini harus dijaga melalui investasi yang aman, berkelanjutan, dan menguntungkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji terus meningkat dan calon jemaah haji yakin dapat berangkat sesuai waktunya,” pungkasnya.

#RilisPers
#Foto https://i.dawn.com/primary/2023/06/231936248d8fdbe.jpg

Tidak ada komentar