26 December 2009

Atas Nama Demokrasi :Tolak Ujian Nasional [3]

Merphin Panjaitan

Guru dan sekolah menentukan kelulusan peserta didik

Berdasarkan prinsip subsidiaritas Ujian Nasional seharusnya dihentikan, dan penentuan kelulusan seorang pelajar ditentukan oleh guru dan sekolahnya masing-masing, karena mereka lebih tahu siapa diantara pelajar yang lulus dan yang tidak lulus. Oleh karena guru dan sekolah dapat menentukan lebih tepat pelajar yang lulus dan yang tidak lulus, maka pemerintah tidak perlu membuat Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan seorang pelajar.

Lulus tidaknya seorang peserta didik ditentukan oleh pendidik dan lembaga pendidikan tempat peserta didik itu belajar. Negara tidak berwewenang menentukan kelulusan seorang peserta didik. Negara hanya mengatur lembaga pendidikan, tenaga pendidik dan kriteria yang digunakan untuk menentukan kelulusan seorang peserta didik, dan Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur seperti itu.

UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatas membagi dua tugas evaluasi, yaitu: Evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan kepada Pemrintah dan Pemerintah Daerah, seperti yang dimuat dalam Pasal 59 ayat (1) :
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.

Sedangkan penilaian hasil belajar peserta didik dipercayakan kepada pendidik dan sekolah, dimuat dalam: Pasal 39 ayat (2) berbunyi: Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran ………., dan Pasal 58 ayat (1) berbunyi: Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Pasal 61 (ayat 2) berbunyi: Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Tidak satu pasal pun dalam UU No.20 tahun 2003 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan atau Pemerintah daerah untuk menentukan kelulusan peserta didik.
Digunakannya Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik tidak menyelesaikan masalah pendidikan, tetapi justru membuat masalah baru.

Pemerintah membuat peraturan, Pemerintah memberikan izin pendirian satuan pendidikan, Pemerintah melaksanakan akreditasi dan Pemerintah juga mengambil kewenangan guru dan sekolah dalam pelaksanaan penilaian peserta didik. Pemerintah tidak mempercayai guru dan sekolah yang telah diakreditasi. Mutu pendidikan tidak akan pernah meningkat dalam negara yang Pemerintahnya tidak mempercayai guru dan sekolah yang telah diakuinya sendiri.

Demokrasi Menyempurnakan Dirinya Sendiri

Sistem demokrasi dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Oleh karena itu, walaupun terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya, tetapi rakyat tetap percaya bahwa kesempatan untuk menyempurnakannya tetap ada. Demokrasi tidak berarti sempurna di dalam segala hal. Demokrasi tidak memberikan jaminan atas kesejahteraan rakyat Tetapi demokrasi membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menentukan kebijakan negara,.

Kalau masyarakat menilai Ujian Nasional merugikan dan tidak diperlukan,.masyarakat mempunyai hak untuk berjuang menuntut penghapusannya. Mekanisme demokrasi seperti ini akan membuat demokrasi selalu dapat menyempurnakan dirinya. Walaupun banyak warga masyarakat yang kecewa terhadap pemerintah, tetapi mereka masih tetap percaya bahwa masih tetap ada waktu untuk memperjuangkan aspirasi dan mengganti pemerintah melalui pemilu. Semua ini dimungkinkan oleh sistem kenegaraan yang demokratis.

Demokrasi memberikan kesempatan perubahan, agar selalu dapat menjawab persoalan masyarakat yang dari waktu ke waktu juga berubah. Perubahan ini dimungkinkan oleh karena di dalam dirinya sendiri memang disediakan mekanisme perubahan. Tetapi perlu diingat perubahan tetap dalam kerangka demokrasi, tidak berubah ke tatanan politik yang lain, karena demokrasi memang dibuat untuk tujuan tertentu dan dengan proses tertentu, yaitu demokrasi.

Demokrasi dalam perjalanannya telah menghasilkan prinsip-prinsip demokrasi. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi ini akan menjadi jaminan bahwa perubahan dalam demokrasi tetap bertujuan untuk mewujudkan masyarakat dan negara demokrasi, dan dengan cara-cara yang demokratis.

Negara tidak menjadi baik dari dalam dirinya sendiri

Dalam demokrasi pemerintahan adalah untuk melayani kepentingan yang diperintah. Oleh karena itu dalam negara demokrasi tuntutan dan protes dari masyarakat menjadi penting dan strategis. Dengan protes, masyarakat menyatakan penolakannya terhadap suatu kebijakan pemerintah. Dengan mendengarkan dan mempelajari protes dan dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, pemerintah dapat mengetahui kebijakan apa yang ditolak masyarakat dan sekaligus mengetahui kebijakan yang mendapat persetujuan.

Pemerintahan negara berdasarkan persetujuan dari rakyat lebih mudah terwujud apabila pejabat negara dipilih langsung oleh rakyat dari antara mereka sendiri. Pemerintahan oleh rakyat tentunya adalah pemerintahan yang diabadikan untuk seluruh rakyat, tanpa diskriminasi dalam semua aspek kehidupan kenegraan. Artinya negara harus berlaku adil kepada semua warganegara dalam aspek politik, hukum, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Dalam demokrasi perwakilan, kedaulatan rakyat dapat berjalan kalau partisipasi politik masyarakat yang cukup kuat. Dengan menerima demokrasi, kita harus menyadari bahwa, pemerintahan negara tidak menjadi baik dari dalam dirinya sendiri.

Argumentasinya adalah: Pemerintahan negara tidak pernah dapat mengetahui dengan pasti apa yang menjadi kehendak rakyat, kalau rakyat tidak mengatakannya dengan jelas dan kuat. Kekuasaan cenderung disalahgunakan. Dictum Lord Acton berbunyi: Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Penyelenggara Negara adalah manusia biasa, yang sama seperti manusia lainnya mempunyai kebutuhan pribadi yang tidak terbatas.

Dengan berbagai alasan di atas, kalau kita menghendaki pemerintahan negara baik ditingkat nasional maupun daerah bertindak adil, demokratis dan melayani rakyat, maka rakyat harus mempengaruhi dan mengendalikan mereka. Siapapun yang menjadi penyelenggara negara, mereka harus memperjuangkan kehendak rakyat.

Artinya partisipasi politik masyarakat harus kuat dan berpengaruh dalam proses penyelenggaraan negara, seperti pembuatan APBN, APBD, undang-undang dan Perda,dan kebijakan publik lainnya termasuk dalam bidang pendidikan seperti penentuan kelulusan pelajar.sekarang ini.

Masyarakat perlu juga menggunakan unjuk rasa dalam memperjuangkan kepentingan mereka.termasuk dalam menuntut penghapusan Ujian Nasional. Kestabilan dari suatu tatanan kenegaraan yang demokratis dihasilkan oleh interaksi antara masyarakat yang berdaya dan negara yang kokoh.

Masyarakat yang berdaya dapat mengendalikan proses penyelenggaraan negara, sedangkan negara yang kokoh dapat melayani masyarakat dengan menjamin terpenuhinya Hak Asasi Manusia (HAM), menegakkan keadilan, menyiapkan kondisi yang kondusif bagi upaya pencapaian kesejahteraan/ kebahagian masyarakat.

Masyarakat sipil membutuhkan demokrasi dan mempunyai kemampuan mewujudkan dan memelihara demokrasi. Masyarakat sipil adalah masyarakat independen, yang mengorganisasikan diri dalam memperjuangkan kepentingan bersama, termasuk dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan negara dan mempengaruhi pembuatan kebijakan publik, dan memilih para pejabat negara yang dibutuhkan rakyat.

Dengan berbagai organisasi independen, seperti organisasi buruh, organisasi petani, organisasi profesi, dan partai politik masyarakat sipil membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara, agar tidak mengintervensi semua kegiatan masyarakat.

Pembangkangan Sipil

Pembangkangan sipil adalah pelanggaran hukum oleh masyarakat tanpa kekerasan untuk membela suatu prinsip penting, yang dalam sejarah demokrasi mempunyai tempat terhormat. Pembangkangan sipil harus dibedakan dari pelanggaran hukum kriminal, dengan melihat cara dan tujuan politisnya dan dengan melihat kenyataan bahwa mereka yang terlibat tidak berusaha menghindari hukuman atas pelanggarannya.

Tujuan pembangkangan sipil biasanya untuk melawan ketidakadilan yang dibuat oleh pejabat publik atau lembaga swasta yang kuat agar diadakan perubahan kebijakan publik kearah yang lebih baik dan lebih adil. Pembangkangan sipil seyogianya dilakukan dalam kondisi yang luar biasa, dan hanya sebagai langkah terakhir.

Pembangkangan sipil yang dilaksanakan oleh Dr. Martin Luther King Jr dan pengikutnya dengan tidak mentaati undang-undang Segregasi adalah satu contoh keberhasilan dari pembangkangan sipil.Dr.Martin Luther King Jr dalam tulisannya berjudul Langkah Menuju Kebebasan menyampaikan pesan perjuangan tanpa kekerasan,antara lain:tidak mentaati peraturan dan undang-undang yang tidak adil,melakukan protes dengan cara damai,meyakinkan dengan kata-kata,tetapi kalau gagal berusaha meyakinkan dengan tindakan.-lihat dalam Mochtar Lubis 1994.

Di Indonesia sekarang ini tampaknya perlu dilaksanakan pembangkangan sipil untuk menolak Ujian Nasional dan mengembalikan penentuan kelulusan pelajar kepada guru dan sekolahnya masing-masing. Sejarah memperlihatkan bahwa demokrasi membutuhkan perjuangan rakyat yang luas dan seringkali memakan waktu yang lama dan dengan pengorbanan yang tidak sedikit. Para demokrat harus dapat meyakinkan masyarakat luas bahwa perjuangan bersama ini adalah untuk kepentingan semua, termasuk kepentingan Departemen Pendidikan.

Kesimpulan

Manusia terikat pada kodratnya, yaitu: memiliki hak asasi manusia ; mampu berpikir, dan oleh karena itu mampu bertindak bebas ; sesama manusia mempunyai derajat yang sama ; dan membutuhkan pergaulan dengan sesama manusia dengan dijiwai oleh semangat persaudaraan.

Demokrasi adalah tatanan kenegaraan yang mengakui kodrat manusia. Rakyat secara bersama-sama memerintah diri mereka sendiri, dengan memilih sebagian dari mereka, menjadi penyelenggara negara, baik di lembaga legislatif, lembaga eksekutif, maupun lembaga yudikatif, diaras nasional maupun daerah.

Dalam demokrasi kedaulatan ada ditangan Rakyat dan semua kekuasaan negara berasal dari Rakyat. Rakyat membentuk negara, karena Rakyat membutuhkan negara sebagai alat untuk meningkatkan derajat kehidupan manusia. Negara digunakan untuk melengkapi kebutuhan manusia yang tidak dapat dipenuhi oleh individu dan masyarakat.

Dalam negara demokrasi terjadi interaksi antara masyarakat dan negara. Kemajuan manusia akan tercapai apabila terjadi interaksi antara masyarakat yang berdaya dengan negara yang kokoh, oleh karena itu gerakan pemberdayaan masyarakat harus berjalan bersamaan dengan pembaruan struktur dan prosedur kenegaraan untuk mewujudkan negara yang kokoh.

Masyarakat yang berdaya akan terwujud apabila individu-individu hidup dan bergaul sesuai dengan kodrat manusia. Negara yang kokoh adalah negara demokrasi, yang kekuasaannya terbatas, dan fungsinya adalah melengkapi kebutuhan manusia yang tidak dapat dilaksanakan sendiri, baik oleh individu, maupun oleh masyarakat.

Republik Indonesia adalah negara demokrasi, dan oleh karena itu harus menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip subsidiaritas adalah salah satu prinsip demokrasi, yang menempatkan negara sebagai sarana untuk membantu manusia mewujudkan kehidupan yang lebih baik, dan bukan justru menggantikan fungsi-fungsi masyarakat.

Pelaksanaan Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan pelajar SD, SLTP dan SLTA adalah pengambilalihan fungsi masyarakat oleh negara, suatu tindakan yang bertentangan dengan prinsip subsidiaritas dan oleh karena itu harus dihentikan. Penentuan kelulusan pelajar SD, SLTP dan SLTA dikembalikan kepada guru dan sekolahnya masing.

*Tulisan Pertama
*Tulisan Kedua

No comments:

Post a Comment