26 December 2009

Atas Nama Demokrasi :Tolak Ujian Nasional [2]

Merphin Panjaitan

Pemerintah Dipilih Oleh Rakyat

Demokrasi adalah pemerintahan oleh semua dan untuk kepentingan semua orang. Demokrasi bukan sekedar pemerintahan oleh mayoritas, apakah mayoritas permanen, yaitu mayoritas karena ciri permanen seperti ras, suku, dan agama atau mayoritas karena menang pemilu. Pemenang pemilu memerintah, yang kalah pemilu mengawasi jalannya pemerintahan sembari mengkampanyekan alternatif kebijakan publik. Semua perbedaan diselesaikan secara damai, melalui berbagai cara seperti debat publik, diskusi, kompromi, dan voting.

Kata akhir tetap berada pada rakyat, dengan mekanisme Pemilu, atau cara-cara lain seperti unjuk rasa. Rakyat harus terus menerus mengingatkan pejabat negara bahwa keberadaan mereka adalah atas dukungan dan biaya dari rakyat, dan oleh karena itu harus selalu mendengar, memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Pejabat negara harus selalu sadar bahwa mereka harus melayani seluruh rakyat secara adil dan demokratis. Mandat yang diterima seorang pejabat negara adalah mandat dari seluruh rakyat bukan hanya dari kelompok atau pemilihnya saja, dan oleh karena itu harus melayani kepentingan seluruh rakyat.

Dalam negara demokrasi salah satu prinsip yang harus dijalankan adalah bahwa pejabat pemerintahan dipilih oleh rakyat dari kalangan rakyat sendiri. Legitimasi pemerintahan terutama bukan pada keahlian dan kepintaran mereka, tetapi pada pilihan rakyat. Dalam negara demokrasi, rakyat paling berhak dan paling mengetahui tentang siapa yang akan dipilih menjadi pejabat pemerintah di semua tingkatan, nasional dan daerah.

Oleh karena itu suatu negara dapat dikatakan demokrasi kalau negara tersebut terdapat pemilihan umum yang bebas, adil kompetitif dan berkala. Semakin banyak pejabat negara yang dipilih, semakin demokratis negara tersebut. Di dalam negara demokrasi tidak ada seorangpun atau sekelompok orang, atau satu ras tertentu yang menganggap dirinya lebih berhak memerintah yang lain. Nilai kesederajatan menempatkan semua warganegara pada derajat yang sama.

Pemilihan pejabat negara secara langsung oleh rakyat yang telah berlangsung berulang-ulang akan mengkondisikan setiap pejabat negara menjadi pelayan rakyat. Semakin banyak pejabat negara yang dipilih oleh rakyat, semakin banyak pejabat negara yang melayani rakyat, dan kebijakan publik semakin sesuai dengan aspirasi rakyat.
Schumpeter mengemukakan “metode demokratis” yaitu : adalah prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan politik yang didalamnya individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitf, dalam rangka memperoleh suara rakyat”.

Diamond, Linz dan Lipset, mengemukakan suatu pemerintahan demokratis harus memenuhi tiga, syarat pokok yaitu : Kompetisi yang sungguh-sungguh dan luas antara individu-individu dan kelompok-kelompok organisasi untuk memperebutkan jabatan-jabatan pemerintahan secara reguler. Partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warganegara dalam pemelihan pemimpin atau kebijakan. Kebebasan Sipil dan Politik ; yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi, yang cukup untuk menjamin integritas kompetisi dan partisipasi politik.4

Pembatasan Kekuasaan Negara

Teori perjanjian negara Hobbes dan Locke bertolak dari fiksi suatu keadaan alamiah manusia (state of nature) yang mendahului eksistensi suatu negara. Thomas Hobbes berpendapat dalam keadaan alamiah ; semua orang bebas karena belum ada lembaga atau orang yang memiliki wewenang mengatur orang lain.

Semua orang sama-sama memiliki hak-hak alamiah tertentu, terutama hak membela diri. Semua orang hidup sendiri-sendiri, sesuai dengan kebutuhan individual masing-masing. Mereka berkembang tidak sosial, tidak saling membutuhkan dan tidak saling percaya. Individu-individu egois ini senantiasa saling mencurigai. Karena mereka hidup dan memenuhi kebutuhan dalam wilayah yang sama, mereka berada dalam situasi persaingan yang keras, dan yang satu menganggap individu yang lain merupakan ancaman potensial dan karena itu dimusuhi.

Dalam upaya melindungi diri secara efektif, setiap individu mengambil tindakan preventif dengan melumpuhkan atau meniadakan musuh potensialnya, yaitu individu yang lain Manusia bersikap bagaikan serigala terhadap manusia yang lain: homo homini lupus. Keadaan alamiah ini menjadi perang semua malawan semua ; bellum omnium contra omnes.

Keadaan seperti ini memaksa individu-individu untuk mengambil tindakan bersama. Mereka mengadakan perjanjian diantara mereka sendiri. Saling memberi janji untuk mendirikan lembaga untuk menata mereka melalui undang-undang dan memaksa semua orang agar taat terhadap undang-undang itu. Mereka menyerahkan semua hak alamiah mereka kepada lembaga itu. Dari perjanjian bersama ini lahirlah negara, dan negara tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap individu-individu, yang dapat mereka tuntut.

Segera setelah negara terbentuk, negara berdiri tegak, dengan segala kekuasaannya. Negara mempunyai kekuasaan mutlak dan dsebut Leviathan, binatang purba yang mengarungi samudera raya dengan perkasa, dan tidak menghiraukan siapapun. Jhon Locke menggambarkan manusia dalam keadaan alamiah berbeda dengan Thomas Hobbes, dan oleh karena itu negara yang didirikan akan sangat berbeda dengan Leviathan. Dalam keadaan alamiah manusia bebas untuk menentukan dirinya dan menggunakan miliknya, dan tidak tergantung pada kehendak orang lain.

Secara alamiah, semua manusia sebenarnya baik, dan oleh karena itu keadaan alamiah manusia juag baik. Setiap orang mengambil dari alam sesuai kebutuhannya. Tetapi situasi ini berubah setelah uang diciptakan. Mereka yang rajin dan terampil menjadi kaya dengan cepat, sementara yang lainnya tertinggal. Timbul perebutan tanah dan modal. Individu yang tertinggal iri terhadap individu yang kaya. Kondisi seperti ini berkembang menjadi keadaan perang (state of war). Masyarakat yang telah dikuasai oleh ekonomi uang ini tidak dapat bertahan tanpa pembentukan negara yang akan menjamin milik pribadi. Menurut Jhon Locke negara didirikan untuk melindungi hak milik pribadi.

Dari paparan diatas tampak banyak perbedaan, tetapi saya ingin melihat kesamaannya. Bahwa individu-individu telah ada sebelum ada negara Bahkan manusialah yang mendirikan negara, oleh karena negara dibutuhkan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik. Artinya negara didirikan untuk kepentingan manusia, bukan manusia diadakan supaya negara dapat terbentuk.

Negara hanya melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan sendiri dengan baik oleh masyarakat. Artinya negara hanya melengkapi, bukan menggantikan masyarakat.
Mempelajari keadaan alamiah yang digambarkan oleh Hobbes dan Locke di atas, sedikit atau banyak, tanpa negara manusia dapat berbuat untuk hidup. Artinya sebelum ada negara, manusia juga telah dapat menjalani hidupnya. Ini bearti negara didirikan untuk menbantu individu dan masyarakat, dan bukan menggantikannya.

Negara membantu individu dan masyarakat, dalam berbagai kegiatan yang tidak dapat dikerjakan sendiri dengan baik oleh mereka. Negara subsidier terhadap masyarakat. Dari pemikiran ini terbentuklah salah satu prinsip negara demokratis, yaitu prinsip subsidiaritas, yaitu negara membantu masyarakat, dan apa yang dapat dilaksanakan sendiri dengan baik oleh masyarakat, negara tidak perlu melakukannya.

Masyarakat manusia yang membentuk negara ini disebut sebagai rakyat, memegang kedaulatan dalam negara yang dibentuknya. Sejak awal, rakyat telah menentukan tujuan pendirian negara dan bagaimana negara melaksanakannya. Negara membantu masyarakat agar dapat hidup dengan baik

Kekuasaan negara harus dibatasi, dengan berbagai alasan, antara lain, kekuasaan negara dibatasi agar tersedia ruang gerak masyarakat untuk mengembangkan dirinya, dan sebagai jaminan bagi pelaksanaan hak asasi manusia. Manusia baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat membutuhkan kebebasan, agar mereka dapat hidup wajar, sehat dan berkembang. Hak asasi manusia, antara lain hak hidup, hak kebebasan, hak milik dan hak mengejar kebahagian harus didapat oleh setiap individu. Semua ini dapat terwujud kalau kekuasaan negara dibatasi.

Kekuasan negara memang kita butuhkan, antara lain untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan keadilan. Tetapi kalau kekuasaan negara menjadi tidak terbatas, sejarah memperlihatkan negara tersebut akan menjelma menjadi “monster” yang akan menindas dan membunuh rakyat sipemilik negara. Negara juga harus membatasi kekuasaannya, karena masyarakat mempunyai kemampuan untuk melaksanakan berbagai kegiatan ini akan lebih baik kalau dilaksanakan oleh masyarakat sendiri, tanpa campur tangan negara.

Prinsip Subsidiaritas

Negara hanya melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan sendiri dengan baik oleh masyarakat. Artinya negara melengkapi, bukan menggantikan masyarakat. Mempelajari keadaan alamiah yang digambarkan oleh Hobbes dan Locke di atas, sedikit atau banyak, tanpa negara manusia dapat berbuat untuk hidup. Artinya sebelum ada negara, manusia juga telah dapat menjalani hidupnya. Ini bearti negara didirikan untuk menbantu individu dan masyarakat, dan bukan menggantikannya.

Negara membantu individu dan masyarakat, dalam berbagai kegiatan yang tidak dapat dikerjakan sendiri dengan baik oleh mereka. Negara subsidier terhadap masyarakat. Dari pemikiran ini terbentuklah salah satu prinsip negara demokratis, yaitu prinsip subsidiaritas, yaitu negara membantu masyarakat, dan apa yang dapat dilaksanakan sendiri dengan baik oleh masyarakat, negara tidak perlu melakukannya.

Masyarakat manusia yang membentuk negara ini disebut sebagai rakyat, memegang kedaulatan dalam negara yang dibentuknya. Sejak awal, rakyat telah menentukan tujuan pendirian negara dan bagaimana negara melaksanakannya. Negara membantu masyarakat agar dapat hidup dengan baik. Apa yang dapat dilaksanakan sendiri dengan baik oleh masyarakat, negara tidak perlu menggantikannya. Misalnya organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat biarlah dikelola oleh anggotanya sendiri.

Jumlah partai politik yang akan ikut pemilu ditentukan oleh masyarakat sendiri. Negara tidak perlu menentukan bahwa partai politik yang ikut Pemilu jumlahnya harus tiga, dua, atau satu. Negara hanya menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat mengikuti Pemilu. Tiap-tiap individu bebas memilih pekerjaan, pakaian, pendidikan, makanan, agama, hobi, dan lain sebagainya. Negara tidak perlu mengatur soal-soal seperti ini.

Prinsip subsidiaritas dilaksanakan antara lain dengan menentukan, dan membatasi kekuasaan Negara. John Locke berpendapat bahwa tugas negara terbatas oleh tujuannya, yaitu pelayanan kepentingan masyarakat. Negara tidak berhak menggunakan kekuasaannya untuk mencampuri segala bidang kehidupan masyarakat. Negara tidak mempunyai legistimasi untuk mengurus segala-galanya. Negara yang mengurus segala-galanya adalah negara totaliter.

Persoalan besar yang kita hadapi adalah konflik antar negara dan masyarakat, bukan konflik antara berbagai kelompok masyarakat. Negara di satu sisi berupaya untuk memperbesar kekuasaannya, sementara di sisi lain masyarakat ingin mempertahankan hak kebebasan.

Dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan harus ditemukan perimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Kalau perimbangan ini dapat ditemukan akan tercipta individu yang kreatif dalam masyarakat yang dinamis dan negara yang maju. Hubungan individu masyarakat dan negara menjadi harmonis dan sinergik. Agar hal ini dapat terwujud, maka negara tidak boleh melakukan semuanya, sehingga tetap tersedia ruang bebas bagi pelaksanaan fungsi-fungsi masyarakat, tanpa intervensi negara.

*Tulisan pertama
*Tulisan ketiga

No comments:

Post a Comment