20 November 2009

AJI: Wartawan Jangan Menjadi Saksi

Press Release

Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) Indonesia menyampaikan protes kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang memanggil beberapa media, antara lain Harian Kompas dan Harian Seputar Indonesia, sebagai saksi (dibatalkan pada tanggal 19 November pukul 23.00 WIB). Kedua media tersebut dipanggil sebagai saksi karena menyiarkan transkrip pembicaraan Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Anggodo mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama karena menyebarkan hasil sadapan pembicaraannya.

AJI mengingatkan, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut pasal 1 butir 10 UU tersebut, Hak Tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan. Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikana wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.

Untuk itu, AJI mengingatkan, agar penyidik di Bareskrim mabes Polri menghormati Hak Tolak para jurnalis yang menyiarkan transkrip pembicaraan telepon Anggodo. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa
perlu merugikan narasumber.

Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan. Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis. Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain.

Sebab, sebagai saksi, jurnalis harus memberikan keterangan sebenar-benarnya mengenai semua pertanyaan terkait hal-hal yang mereka lihat, dengar dan ketahui. Apabila seorang saksi member keterangan yang tidak benar maka ia dapat dijerat dengan delik kesaksian palsu dengan acanman pidana maksimum tujuh tahun penjara. Oleh karena itu, jurnalis perlu menggunakan Hak Tolak dengan cara menolak menjadi saksi di depan penyidik maupun pengadilan. Seorang jurnalis yang menjadi saksi akan dipaksa bersikap imparsial terhadap narasumbernya.

No comments:

Post a Comment