14 September 2009

Upi Asmaradhana Divonis Bebas

Iman D. Nugroho

Perjalanan kasus Upi Asmaradana berakhir manis. Dalam persidangan di PN. Makassar Sulawesi Selatan, Senin (14/09) ini, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar ini divonis bebas. Kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Sisno Adiwinoto dianggap tidak cukup kuat untuk menjabloskan Upi ke penjara.


Dalam persidangan yang diketuai Hakim Parlas Nababan itu menilai Upi tidak melakukan pelanggaran pasal 311, 317 dan 207 KUHP tentang pencemaran nama baik, pemfitnahan dan pelaporan palsu kepada petinggi negara. Artinya, Upi juga tidak merugikan kehormatan Sisno Adiwinoto saat masih menjabat sebagai Kapolda Sulselbar. Atas penilaian itu pula, Upi dibebaskan dari segala tuduhan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana menilai vonis bebas ini adalah sejarah kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. LBH Pers sangat mengapresiasi putusan yang dinilai sudah sesuai fakta-fakta yang ada. "Upi memang tidak bersalah atas kritik yang dilakukan kepada Kapolda Sisno ketika itu," kata Hendrayana. Untuk itu, LBH Pers akan menjadikan putusan ini sebagai preseden hukum di Indonesia atas kebebasan berekspresi.

Aktivis media dan LSM kebebasan pers yang hadir dalam persidangan itu menyambut baik bebasnya Upi Asmaradhana. Beberapa saat setelah vonis dibacakan, beberapa dari mereka memberikan rangkaian bunga dan melepas burung merpati putih sebagai simbolisasi dari kebebasan. Kasus kebebasan berekspresi di Indonesia terus diuji dalam kasus Prita Mulyasari dan Koh Seng Seng di Jakarta.

*source: Detikcom dan Tempointeraktif.

No comments:

Post a Comment