Jakarta (iddaily.net) – Pekan ini, pada Rabu dan Kamis (6-7/5/2026), persidangan militer terhadap 4 pelaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus, kembali berlangsung.
Agenda sidang dalam minggu ini adalah proses pemeriksaan saksi.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai, dalam proses sidang yang berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 semakin membuktikan, pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama, yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus.
Dalam persidangan itu, Majelis hakim memeriksa 4 orang saksi, termasuk komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.
TAUD menyatakan, ditemukan fakta, hingga persidangan berlangsung, belum ada sanksi pemecatan terhadap 4 orang pelaku.
Majelis hakim, tegas TAUD, menyampaikan pernyataan yang jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban.
“Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah dan dianggap “lucu-lucuan”, menunjukkan konflik kepentingan karena proses hukum dilakukan secara internal.” tulis TAUD dalam pertanyaan persnya.
Persidangan yang berupaya memanggil Andrie Yunus sebagai saksi, menurut TAUD, dalam proses formilnya, tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh oditurat militer dalam proses selidik dan sidik.
Bahkan, pernyataan oditurat ketika pelimpahan berkas perkara yang menyampaikan bahwa tidak diperlukan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban menunjukkan kontradiksi (a contrario) dengan proses sidang yang saat ini tengah berlangsung.
Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal, saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak.
“Bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif,” demikian TAUD dalam siaran persnya.
Langkah Majelis hakim memanggil komandan Denma BAIS, namun tidak memanggil mantan Kepala BAIS (Kabais), Jendral Yudi Abrimantyo,sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut TAUD menunjukkan tidak adanya azas persamaan di muka hukum.
“Asas persamaan di muka hukum tidak berlaku karena tersandera struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps yang mengakibatkan peristiwa ini hanya akan menjadi preseden bagi peristiwa-peristiwa lainnya di masa depan,” tulis TAUD.
Bagi TAUD, tidak adanya upaya untuk membantah konstruksi dan penggunaan pasal penganiayaan yang dikemukakan oleh pihak POM TNI dan Oditur Militer, memperlihatkan ketidakberpihakan majelis hakim.
Padahal menurut TAUD, tindakan pelaku kepada Andrie Yunus adalah tindakan teror kekerasan dan juga upaya pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman yang jauh lebih tinggi.
Berdasarkan fakta dalam persidangan Selasa kemarin, 4 orang terdakwa tidak bertugas dalam pengamanan hotel Fairmont, saat Andrie Yunus dan Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan melakukan interupsi terhadap rapat tertutup yang dilakukan oleh Panja Revisi UU TNI 16 Maret lalu.
Maka dari itu, fakta ini semakin menunjukan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oleh Oditur pada persidangan pertama 29 April lalu karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi.
