Close Menu
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About Us
  • Q&A
  • Privacy Policy
  • Dukung Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
iddaily.netiddaily.net
Home»Rilis Pers»Penegakan Hukum Karhutla dan Perlindungan Masyarakat Adat disorot
Rilis Pers

Penegakan Hukum Karhutla dan Perlindungan Masyarakat Adat disorot

WalhiWalhi18 September 2026 / 20:26 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (iddaily.net) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta ketegasan pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diterjemahkan melalui penegakan hukum yang transparan, terutama terhadap korporasi pemegang konsesi.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla, termasuk kemungkinan penggunaan istilah “terorisme ekologi” bagi tindakan pembakaran hutan dan lahan.

Pemerintah juga diarahkan untuk menindak korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, pihaknya telah melaporkan 372 perusahaan yang areal konsesinya terindikasi mengalami kebakaran berdasarkan analisis titik panas sepanjang 2026.

Data tersebut telah disampaikan kepada pemerintah untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.

WALHI menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pengerahan sarana pemadaman.

Pemerintah dinilai perlu memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, mengevaluasi perizinan, serta melakukan pemulihan terhadap ekosistem yang terdampak.

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Yayasan Pusaka mengingatkan agar kebijakan pengendalian karhutla tidak mempersempit ruang masyarakat adat dalam menjalankan praktik kearifan lokal.

ICEL juga menilai persoalan karhutla berkaitan dengan tata kelola hutan dan lahan.

Karena itu, penegakan hukum terhadap korporasi, evaluasi perizinan, pencegahan, serta pemulihan ekosistem dinilai perlu berjalan bersamaan.

WALHI menegaskan kebijakan karhutla perlu memastikan masyarakat tetap terlindungi sekaligus mendorong pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar aturan.

[1]: https://presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-tegaskan-sanksi-terhadap-karhutla-dorong-pelaku-dijerat-terorisme-ekologi/amp/?utm_source=chatgpt.com “Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi terhadap Karhutla, Dorong Pelaku Dijerat “Terorisme Ekologi””
[2]: https://www.riauonline.co.id/lingkungan/read/2026/09/17/walhi-laporkan-372-perusahaan-terindikasi-terlibat-karhutla-ke-kemensetneg?utm_source=chatgpt.com “Walhi Laporkan 372 Perusahaan Terindikasi Terlibat Karhutla ke Kemensetneg”

ekosistem Hutan karhutla kebakaran hutan Kebakaran Lahan Korporasi Lingkungan Masyarakat Adat Papua penegakan hukum prabowo subianto walhi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSebelum Menghakimi Ayah, Tonton Sampai Akhir
Next Article TNI AL Perkuat Pencarian Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa
Walhi

Related Posts

Penggerebekan Ugal-Ugalan, DPR Desak LPSK Turun Tangan

31 Oktober 2026 / 08:23 WIB

Libatkan Gen Z Kenali Mikroplastik, Raih Penghargaan Edukasi Sains

31 Oktober 2026 / 08:00 WIB

560 Pemuda dari 22 Provinsi Sampaikan Lima Tuntutan kepada Presiden

30 Oktober 2026 / 10:36 WIB
Leave A Reply Cancel Reply

Jangan Sampai Terlewat! 10 Drakor Baru November 2026 Lengkap Jadwal Tayangnya

02 November 2026 / 17:17 WIB

Kapolri Terbitkan Larangan Vape bagi Anggota Polri, Pelanggar Terancam Sanksi

02 November 2026 / 16:39 WIB

Bung Maruf yang Saya Kenal

31 Oktober 2026 / 16:07 WIB

Penulis Naskah Detective Conan Toyoto Kogiso Meninggal, Karyanya Pernah Hiasi TV Indonesia

31 Oktober 2026 / 15:37 WIB

Penggerebekan Ugal-Ugalan, DPR Desak LPSK Turun Tangan

31 Oktober 2026 / 08:23 WIB

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.